Bupati Tabuni: Tidak Ada ASN yang Non Job di Intan Jaya

0
1308

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Bupati Kabupaten Intan Jaya, Papua, Natalis Tabuni menegaskan, ASN di seluruh Indonesia, termasuk di Intan Jaya, terikat pada aturan yang sama. Karena itu, ASN harus bekerja, tidak ada istilah non job.

“Di Intan Jaya, tidak ada yang non job. Yang ada adalah pernah mendapat job dan diberhentikan,” kata Bupati ketika memberikan arahan kepada para pejabat Eselon IV dan staf, dalam apel gabungan khusus Pegawai Eselon di halaman Kantor Bupati Intan Jaya di Sugapa, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Dukcapil Intan Jaya akan Lanjutkan Perekaman Data Penduduk di Tiga Distrik

Natalis menjelaskan, tidak mungkin semua ASN dilantik sebagai pejabat, pasti ada yang menjad8I staf. Dan masih ada pegawai yang baru dites periode kemarin untuk golongan III maupun golongan II yang belum sempat promosi. Tapi, katanya, hal itu tidak termasuk non job.

“Karena ruangan (untuk bekerja) sudah tersedia,” katanya seperti dilansir laman Radar Pagi.

Dijelaskannya sekali lagi, mereka yang pernah menduduki jabatan lalu diberhentikan, itu namanya non job. Namun bila belum dipromosikan, itu bukan non job.

ads
Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

Baca Juga: Situasi di Intan Jaya Kondusif, Natalis Tabuni ASN Laksanakan Tugas

Dia berharap para ASN dapat menjalankan tugas dengan baik dan selalu hadir di kantor untuk bekerja, apalagi saat ini sudah menggunakan sistem absen dengan menggunakan sidik jari yang harus di absen setiap hari kerja. Kabupaten Intan Jaya selama beberapa waktu terakhir sudah melaksanakan pelantikan bagi pejabat eselon II, III, dan IV.

Baca Juga:  Dukcapil Intan Jaya akan Lanjutkan Perekaman Data Penduduk di Tiga Distrik

“Pelantikan ini murni untuk jenjang karir dan tidak ada saling membeda-bedakan antara lawan politik dan suku, agama. Akan tetapi semata-mata untuk peningkatan karir ASN di lingkup Pemkab Intan Jaya,” tegas Bupati.

Dengan sistem kepangkatan dan golongan, Bupati meminta agar ASN benar-benar memerhatikan jenjang karir dan kepangkatannya.

“Silahkan rekam semua apa yang saya sampaikan. Karena hal ini adalah aturan,” tegasnya.

REDAKSI

SUMBERRadar Pagi
Artikel sebelumnyaSituasi di Intan Jaya Kondusif, Natalis Tabuni: ASN Laksanakan Tugas
Artikel berikutnyaAntisipasi Covid-19, Pemkab Yahukimo Gelar Rapat Koordinasi