PH Korban Demo Anti Rasisme Minta Hakim Adil di Persidangan

0
1541

KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com— Simon Soren, Koordinator Penasihat Hukum untuk empat korban yang dijadikan terdakwa dengan  tuduhan pengrusakan fasilitas umum di Sorong meminta agar Hakim bersikap adil dalam persidangan.

Soren juga memita agar putusan harus seimbang dengan pelaku ujaran rasisme di Surabaya yang divonis enam bulan. Karena kliennya  menjadi korban melawan rasisme terhadap orang Papua di Indonesia.

“Sebagai anak Papua saya turut merasakan dampak dari ujaran rasisme itu. Saya ingin proses persidangan berjalan lancar, benar, adil dan sesuai dengan manfaat dari produk hukum itu sendiri,” katanya kepada suarapapu.com saat ditemui di Bengkel Budaya pada Jumat pekan kemarin.

Baca Juga:  Political Will dan Konstelasi di Papua Rendah, ASHTMP: Salah Pilih, Susah Pulih!

Dikatakan, semua keputusan sesuai dengan unsur alat bukti yang sesuai dengan tuduhan masing-masing dan keterangan saksi. Sehingga keputusan juga adil sehingga ada transformasi hukum yang baik bagi warga Negara.

“Saya meminta supaya keputusan di pengadilan harus adil. Pembuktian juga harus adil. Sehingga seimbang dengan putusan yang sudah dijatuhkan untuk pelaku di Surabaya,” harapnya.

ads

Baca Juga: Keluarga: Kalau Sidang Ditunda Lagi, Empat Terdakwa Harus Dibebaskan

Baca Juga:  AFU Bukan OAP, Pendukung Minta MRP Verfak Ulang

Smentara itu, pada 12 Maret, Hakim menyatakan sidang ditunda karena JPU tidak menghadirkan saksi, keluarga empat Tapol mengacam jika minggu depan (19/3/20) persidangan ditunda lagi berarti empat tapol bebas tanpa syarat.

Mama Agustina Jitmau, keluarga dari Ethus Kareth dan  Riyanto Ruruk, kecewa dan mengacam jika minggu depan persidangan ditunda lagi maka empat tapol harus bebas tanpa syarat.

“Saya tidak terima hari ini ditunda kedua kali karena belum ada saksi. Jika minggu depan tidak ada persidangan dengan sendirinya anak-anak kami akan kami bawa pulang dan bebeas tanpa syarat,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemilik Hak Ulayat di Tambrauw Menolak Skema Hutan Desa

Baca Juga: Empat Tapol Papua di Sorong Masih Tunggu SPDP

Saat mendengar sidang ditunda karena tidak ada saksi dari JPU yang dihadrikan, Mama Agustina,  sangat kecewa karena proses penahanan sudah enam bulan.

“Anak-anak kami tidak melakukan pembunuhan. Kenapa sampai saat ini belum ada saksi yang disiapkan. Ini sudah enam bulan. Kenapa memperlambat proses ini. Jangan perpanjang proses ini. Anak-anak kami harus kembali kuliah,” tuturnya.

Pewarta: Maria Baru

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaSaksi JPU dan PH Tujuh Tapol Papua ‘Bakalai Mulut’ di PN
Artikel berikutnyaFestival Pasifika Auckland Dibatalkan di Tengah Ketakutan Coronavirus