Saksi JPU dan PH Tujuh Tapol Papua ‘Bakalai Mulut’ di PN

0
1463

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Saksi Verbalisan [saksi penyidik] yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum [JPU] dan Penasihan Hukum [PH] Tujuh Tapol Papua terlibat ‘bakalai mulut’ dalam sidang lanjutan di PN Balikpapan pada Kamis (12/3/2020).

Saksi verbalisan yang dihadirkan JPU dalam persidangan tersebut adalah untuk klarifikasi keterangan saksi mahkota Alexander Gobay yang mencabut seluruh keterangan dalam BAP. Saksi yang dihadirkan JPU adalah penyidik yang memeriksa terdakwa Irwanus Mabel.

Pencabutan seluruh keterangan tersebut dengan alasan Gobay tidak pernah diperiksa secara langsung oleh penyidik sebagai saksi dari Irwanus Uropmabin.

Pada saat yang sama, Majelis Hakim lainnya telah sidangkan pemeriksaan saksi untuk pertama kali dengan terdakwa Hengki Hilapok dan Alexander Gobay.

Baca Juga: Gelar Mimbar Bebas, BEM USTJ: Bebaskan Tujuh Tapol Papua di Kaltim

ads

PH Tujuh Tapol  Papua, Yohanis Mambrasar melalui siaran pers yang diterima media ini menjelaskan, jalannya sidang berjalan dengan lancer karena JPU hanya menghadirkan satu saksi untuk masing-masing terdakwa.

Waktu persidangannya pun terbilang singkat, dan sempat tertunda selama satu jam karena ruang sidang digunakan untuk persidangan perkara gugatan citizen Lawsuit terhadap tumpahan mintak di teluk Balikpapan.

Baca Juga:  Hilangnya Hak Politik OAP Pada Pileg 2024 Disoroti Sejumlah Tokoh Papua

Meski persidangan berjalan lancar, dalam sidang yang turut dipantau Komisi Yudisial Kaltim terhadap Irwanus Uropmabin yang dipimpin Sutarmo sempat tegang. Mambrasar membeberkan, ketegangan terjadi  antara PH terdakwa dan saksi verbalisan yang dihadirkan JPU.

Baca Juga: Bantah Semua Dakwaan, Tuntut Bebaskan Tujuh Tapol Papua

Kata Mambrasar, ‘bakali mulut’ tersebut terjadi selama beberapa menit dengan nada tinggi, namun keributan tersebut berhasil diredakan Sutarmo, Ketua Majelis Hakim.

Menurut Mambrasar, ‘bakalai mulut’ hingga ketegangan sempat terjadi karena  sikap dari saksi yang kurang baik dan tidak menyadari bahwa posisinya saat itu adalah sebagai saksi, bukan penyidik.

Yohanis menambahkan, saksi verbalisan yang dihadirkan oleh JPU juga memberi keterangan yang inkonsisten dan tidak logis.

“Saksi verbalisan mengatakan bahwa dia telah memeriksa Alex sebagai saksi dari Irwanus, bahkan dia berani menunjuk rekan kami bapak Gustaf yang mendampingi, tapi pas dikonfirmasi lagi keterangannya berubah bahwa kuasa hukum yang mendampingi adalah rekan kami Emanuel Gobay, terus berubah lagi dan ternyata tidak ada satupun dari kami yang mendampingi,” terang Mambrasar.

Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

Menurut Mambrasar, keterangan yang inkonsisten dari saksi verbalisan semakin meyakinkan pihaknya bahwa ada banyak kejanggalan dalam perkara yang menyebabkan tujuh orang asal papua ini menjadi pesakitan di PN Balikpapan.

Baca Juga: Mahasiswa Uncen Tuntut Bebaskan Para Tapol Papua

Dia menegaskan, tidak mungkin pemeriksaan dilaksanakan di hari yang sama ketika Alex melakukan pemeriksaan kesehatan. Selain itu, kejanggalan lainnya adalah saksi tidak tegas dalam menerangkan proses pemeriksaan terhadap Aelxander Gobay.

“Saksi verbalisan juga bingung ketika kami tanyakan apakah pemeriksaan yang dia lakukan terhadap Alex itu dalam hal Alex sebagai tersangka atau sebagai saksi dari Irwanus. Di situlah dia langsung marah dan dia mengatakan bahwa dia ngerti hukum.”

“Itu jawaban gak substantif kan, apalagi akhirnya dia ngaku kalau penasihat hukum yang dia sebut itu tidak mendampingi sama sekali, cuma memang ada beberpa orang dari kami di sekitar situ, tapi kan lagi pendampingan untuk perkara lainnya,” kata Mambrasar.

Sementara itu, Fathul Huda Wiyashadi, PH Tujuh Tapol Papua menambahkan, pasca keributan tersebut, majelis hakim mengambil alih pemeriksaan dengan pertanyaan ditujukan kepada saksi melalui majelis hakim yang kemudian menyampaikannya kepada saksi.

Baca Juga:  Soal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai

Baca Juga: Lagi, Keluarga Minta Tujuh Tapol Dipulangkan dan Gelar Sidang di Papua

Namun terlihat saksi sangat emosi dan menjawab setiap pertanyaan penasihat hukum dengan meminta penasihat hukum untuk membaca BAP.

“Saksi verbalisan tadi itu aneh, ditanya malah nyuruh lihat BAP, jadi malas-malasan dia jawabnya. Dia gak sadar ya kalau dia itu tadi  jadi saksi bukan penyidik, jenderal aja mungkin gak begitu juga kalau diperiksa.”

“Malah di akhir-akhir itu dia ngancam irwan sama alex dengan bahasa tubuh yang kalau diverbalkan mungkin berkata kubunuh kau, karena tangannya ditaruh dileher sambil digeser ke arah kanan, kan parah itu,”  tutup fathul yang juga salah satu tim pensihat hukum tujuh tapol dari papua.

Untuk diketahui, Sidang untuk Irwanus sendiri ditunda hingga senin (16/3) pekan depan masih dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi dari JPU. Sementara sidang untuk Hengki Hilapok, Alexander Gobay, dan Stevanus Itlay akan dilanjutkan pada selasa masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaVictor Yeimo: Tutup Operasi Freeport
Artikel berikutnyaPH Korban Demo Anti Rasisme Minta Hakim Adil di Persidangan