KPU Tunda Tahapan Pilkada 2020

0
2304

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Mewabahnya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di berbagai negara hingga Indonesia berstatus darurat menyusul keputusan Presiden Joko Widodo baru-baru ini, berimbas terhadap pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang telah digaungkan beberapa bulan lalu.

Setidaknya empat tahapan terpaksa ditunda sambil mengikuti perkembangan Covid-19. Itu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam surat keputusan (SK) nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 tertanggal 21 Maret 2020.

“Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.” Dikutip dari dokumen SK KPU yang ditandatangani langsung ketua KPU Arief Budiman. Pun dalam Surat Edaran (SE) KPU nomor 9 tahun 2020.

Dalam SK dan SE KPU diuraikan empat tahapan yang akan ditunda pelaksanaannya.

Baca Juga:  Demo KPU, Massa Aksi Tuntut Keterwakilan Tambrauw di DPR PBD

Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS 22 Maret 2020 hingga 23 November 2020.

ads

Kedua, verifikasi syarat dukungan bakal calon kepala daerah perseorangan (26 Maret 2020 – 28 Mei 2020).

Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) (26 Maret 2020 – 17 Mei 2020).

Keempat, pemutakhiran dan penyusunan data pemilih (23 Maret 2020 – 17 Mei 2020).

KPU dalam pengambilan keputusan ini berlandaskan: Pasal 120 ayat (1) dan (2) serta Pasal 121 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Kecuali empat tahapan itu, tak disebutkan penundaan jadwal pemungutan dan penghitungan suara. Artinya, waktu pelaksanaannya masih tetap sesuai keputusan sebelumnya: 23 September 2020.

Viryan Azis, Komisioner KPU, dilansir kompas.com, menyatakan, empat tahapan Pilkada serentak 2020 ditunda sampai batas waktu yang aman dari perkembangan pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Direpresif Aparat Kepolisian, Sejumlah Massa Aksi di Nabire Terluka

Untuk itu, Viryan berharap, wabah Corona segera ditangani hingga tuntas agar rangkaian tahapan pesta demokrasi kembali dilanjutkan dengan baik sebagai sarana bagi warga memilih pemimpinnya.

Meski sebelumnya sempat alot diperdebatkan, keputusan KPU menunda beberapa tahapan Pilkada serentak 2020 dapat dimaklumi mengingat situasi di Indonesia yang belakangan santer dengan merebaknya Covid-19.

Keputusan KPU direspons Kementerian Dalam Negeri dengan berkoordinasi untuk antisipasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 lantaran perkembangan virus Corona akhir-akhir ini di Indonesia.

Menurut Kastorius Sinaga, staf khusus Mendagri, koordinasi pemerintah dengan lembaga penyelenggara (KPU) bermaksud memastikan beberapa hal teknis termasuk soal regulasi dan opsinya agar kemudian tak berbuntut panjang.

Kastorius tegaskan, penundaan tersebut ranahnya KPU. Pemerintah menurutnya dapat memahami alasan utama hari ini di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:  Hindari Jatuhnya Korban, JDP Minta Jokowi Keluarkan Perpres Penyelesaian Konflik di Tanah Papua

Jika perkembangan pandemi Covid-19 hingga Juli mendatang belum membaik, ujar Sinaga, kemungkinan besar tahapan Pilkada 2020 ditunda. Tetapi, ia ingatkan, itu bisa dilakukan bila Undang-undang nomor 10 tahun 2016 direvisi.

“Mulai April sampai September nanti ada banyak tahapan yang harus dilaksanakan KPU. Kalau virusnya masih ada, ya opsi terakhir adalah penundaan dengan merubah regulasinya. Dan perubahan itu harus ada persetujuan dari DPR,” tandasnya.

Dengan SK dan SE dari KPU RI di Jakarta, KPU Provinsi Papua sudah pasti segera menindaklanjuti keputusan menunda sejumlah tahapan Pilkada serentak 2020 di 11 kabupaten yakni Pegunungan Bintang, Boven Digoel, Merauke, Asmat, Yahukimo, Yalimo, Keerom, Mamberamo Raya, Nabire, Waropen, dan Supiori.

Pewarta: Markus You

Artikel sebelumnyaTNI/Polri Siaga untuk Antisipasi Rencana Demo di Wamena
Artikel berikutnyaAkses Transportasi di Lapago dan Meepago Ditutup