Sejumlah Agenda Pemerintah Indonesia yang Jadi PR di Papua

0
1642

Oleh:  Oksianus Bukega)*

Wajah sebuah pemerintahan bisa dilihat dari sejarah peradabannya. Ketika sejarah peradaban itu hanya dicatat berdasarkan sepenggal peristiwa dan menganalisisnya dengan asumsi, maka penyok sudah wajah sebuah pemerintahan. Begitu juga ketika data dan fakta, yang merupakan kondisi sejarah peradaban, sudah dimasuki dengan berbagai kepentingan (politik, ekonomi dll.) secara sepihak, kemudian dibahasakan secara berlainan dengan peristiwa yang sebenarnya sehingga tidak menyuarakan kenyataan sejarah secara utuh, maka wajah pemerintahan tersebut tidak kalah penyoknya.

Sejarah pada dasarnya merupakan cermin sekaligus ‘mesin’ pembentuk karakter suatu pemerintahan. Karena itu dinamika yang terjadi dalam sejarah peradaban suatu pemerintahan mesti dilihat secara utuh dan holistik. Pendudukan  Pemerintah Indonesia di Papua adalah suatu fakta sejarah.

Sejarah pendudukan pemerintahan Indoensia itu mendapatkan bentuknya yang formal pada tahun 1962, di mana Papua diintegrasi sebagai bagian dari wilayah kekuasaan pemerintahan Indoensia. Sejak Papua diintegrasikan ke dalam wilayah kekuasaan pemerintahan Indoensia, pada saat yang sama beragam agenda menjadi pekerjaan rumah.

Beragam agenda yang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan Indoensia itu memiliki tingkatan dan bobot persoalannya sendiri dan dibutuhkan penjelasannya tersendiri. Beberapa agenda ‘aktual’ dalam kaitannya dengan dinamika sosial akhir-akhir ini yang teridentifikasi dan mesti mendapatkan perhatiahan dan keputusan pemerintah Indoensia sesegera mungkin di Papua adalah: perang antara Tentara Republik Indoensia (TNI) dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB); Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 di Papua; Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2020 di Papua; dan penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang sedang mewabah di dunia termasuk Indonesia dan Papua.

ads

Sejumlah agenda yang diidentifikasi tersebut juga termasuk agenda lain yang luput dari perhatian pada tulisan ini memiliki tingkatan dan bobot persoalannya sendiri. Dalam tulian ini sejumlah agenda tersebut tidak akan dibahas secara mendetail. Yang menjadi fokus tulisan ini hanyalah sebuah identifikasi agenda pemerintah Indonesia yang menjadi pekerjaan rumah di Papua, yang mana menuntut penegahkan kebijakaan pemerintah. Karena itu tulisan ini bersifat pendokumentasian indentifikasi agenda pemerintah Idonesia di Papua. Sejumlah agenda yang diidentifikasi tersebut memiliki kaitan antara satu agenda dengan agenda yang lain karena itu pembahasannya akan dijelaskan secara berurutan pada bagian gambaran umumnya saja!

Agenda Pertama: Perang Antara TNI vs TPNPB di Papua

Setelah pendudukan pemerintah Indonesia di Papua pada tahun 1962 agenda yang belum direalisasikan penyelesaiannya pada dekade setelahnya (sesudah integrasi) adalah gerakan nasionalisme rakyat Papua. Rakyat Papua mengklaim bahwa integrasi Papua ke dalam pemerintah Indonesia adalah cacat hukum karena tidak mewakili kehendak rakyat Papua secara keseluruhan. Dengan demikian keinginan rakyat Papua untuk tidak ingin bergabung dengan pemerintah Indoensia tumbuh subur hingga membentuk gerakan nasionalisme rakyat Papua. Karena itu gerakan nasionalisme rakyat Papua yang lahir kemudian adalah sebagi bentuk perlawanan rakyat Papua terhadap pemerintah Indoensia dengan membulatkan niatnya untuk mendirikan sebuah pemerintah sendiri.

Dengan demikian terbentuklah organisasi yang formal untuk memperjuangkan niat rakyat Papua tersebut, yaitu Organisasi Papua Meredeka (OPM) dengan membentuk bagian pertahanan dan keamanannya yaitu Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang di bentuk pada 26 Maret 1973, setelah Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat 1 Juli 1971 di Markas Viktoria.

Keberadaan kelompok TPNPB ini kemudian ditentang oleh pemerintah Indonesia dengan menggunakan kekuatan militer sebagai bentuk mempertahankan kekuasaan dan kedaulatan pemerintahan Indonesia di Papua. Ada sejumlah periode di mana pemerintah Indoensia dengan kekuatan militernnya berupaya ingin menumpas gerakan nasionalisme TPNPB, dengan jargon politknya bahwa gerakan TPNPB ini mengganggu kedaulatan negara (pemerintahan) karena itu diberilah label sebagai kelompok separatis, pengacau, kriminal, dan label yang sekarang adalah kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB).

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

Tidak bisa dapat dipungkiri bahwa dalam mempertahankan keinginan kedua bela pihak baik pemerintah Indonesia dan kelompok TPNPB memiliki memoria pasionis yang masih membekas hingga saat ini. Baku tembak antara TNI dan TPNPB yang terjadi di beberapa wilayah Pegunungan Tengah Papua yakni Kabupaten Nduga, Tolikara, Intan Jaya, Paniai, Mimika, Pegunungan Bintang adalah menambah memoria pasionis bagi pemerintah dan rakyatnya. Tindakan ini memperlihatkan kenyataan real yang terjadi di Papua di mana kedua bela pihak masih mempertahankan keinginannya. Hal ini meninggalkan beban dan masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Indoensia di Papua.

Agenda Kedua: Pekan Olarahga Nasional (PON) 2020 di Papua

Pekan Olahraga Nasional (PON) di Indonesia dibentuk pada tahun 1964 (setahun setelah kemerdekaan Negara Indoensia) dengan nama PORI (Persatuan Olahraga Republik Indonesia) yang dibantu oleh Komite Olimpiade Republik Indonesia (KORI) sekarang disebut Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

PON merupakan pesta olarahga nasional, yang diikuti oleh semua provinsi di Indonesia dan biasanya diadakan empat tahun sekali. PON I (pertama) terjadi pada tanggal 8-12 September 1948 dan terhakir PON diadakan pada tahun 2016, di Jawa Timur. Setelahnya, pemerintah pusat menetapkan Provinsi Papua sebagai tuan rumah PON ke-20 melalui Surat Keputusan (SK) Menpora No. 0110 tahun 2014 tertanggal 2 April. Papua ditetapkan sebagai tuan rumah PON  yang ke-20 tahun 2020. Dalam rangka menyambut PON ini ditetapkanlah beberapa kabupaten yang akan menjadi tempat penyelenggaraannya antara lain, Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Biak, Kabupaten Timika dan Kabupaten Merauke  (suarapapua.com, 29 Februari 2020).

Setelah ditetapkannya agenda PON pada 2016 hingga memasuki tahun 2020 adalah tahun yang dinanti-nantikan untuk terselenggaranya PON 2020. Dalam agenda panitia PON tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober – 2 November 2020. PON adalah agenda negara, karena itu ajang ini merupakan suatu pesta rakyat yang secara nasional akan dihadiri oleh seluruh provinsi, dari Sabang sampai Merauke.

Untuk menyukseskan PON 2020 pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menargetkan dan menanggarkan dana yang cukup besar. Dana yang dianggarkan pemerintah itu terealisasi dalam mempercepat berbagai persiapan dan kesiapan, dan pembagunan venue untuk berbagai macam cabang olahraga. Persiapan dan kesiapan PON tahun 2020 sejauh ini sudah dirampung dan siap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Dalam euforia persiapan dan kesiapan PON ini, pada saat yang sama pemerintah pusat dan daerah dihadapkan dengan dua realitas yang berbeda. Di satu sisi terjadi penembakan antara TNI vs TPNPB di beberapa kabupaten di Papua yang mana membuat situasi tidak kondusif, sementara di sisi lain yang membuat situasi tidak kondusif adalah wilayah Indonesia dan Papua saat ini mengalami penularan penyakit pandemic virus covid-19 yang telah mewabah di seluruh dunia dengan mengakibatkan korban puluan ribu jiwa. Dalam menghadapi dua realitas ini agenda PON 2020 berada di antara dua pilihan, yakni apakah PON tetap dilaksanakan di tahun 2020 ini atau ditunda dan diagendakan di tahun 2021. Hal ini menjadi agenda dan pekerjaan rumah bagi pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Agenda Ketiga: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Papua

Pada tahun 2020 ini akan dilangsungkan pemilihan kepala daera (pilkada) di beberapa provinsi dan kabupaten. Terjadwal pilkada serentak akan dilaksanakan pada September 2020. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Indonesia adalah sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Daera pemilihan yang terdapat di Provinsi Papua dan Papua masing-masing  berjumlah 11 kabupaten di Papua (Kabupaten Nabire, Asmat, Kerom, Waropen, Merauke, Mamberamo Raya, Pegunungan Bintang, Boven Digoel, Yahukimo, Supiori dan Yahukimo) dan 9 kabupaten di Papua Barat (Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Kaimana, Teluk Bintuni, Fakfak, Teluk Wondama).

Dalam kesiapan dan persiapan pilkada serentak 2020 ini KPU pusat, KPU provinsi  dan KPUD kabupaten dan kota  sudah melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya untuk menyukseskan Pilkada tahun ini. Sosialisasi Pilkada dari KPU (Pusat-Daerah) sebagai bentuk fungsi kontrol pun dilaksanakan secara berjenjang di beberapa daerah pemilihan yang ditetapkan. Dalam proses perkembangan waktu penilaian dan penidentfikasian terhadap sukses dan tidaknya Pilkada serentak 2020 di masing-masing daerah pemilihan itu sudah diprediksi.

Dalam prediksiannya ada sejumlah wilayah, misalnya di Papua yang masuk dalam sona rawan konflik antara lain Kabupaten Yalimo, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Waropen dan Asmat karena itu diprediksi bahwa Pilkada serentak tidak akan diselenggarakan dengan sukses. Selain rawan konflik juga  persoalan lain yang mengintarinya, misalnya daerah yang tidak kondusif karena terjadi baku tembak antara TNI dan TPNPB dan  juga penyebaran virus Covid-19 yang mewabah di nusantara sehingga sejumlah daerah pemilihan harus mengambil kebijakan yang memungkinkan dibatalkan atau ditundanya jadwal Pilkada serentak 2020.

Akhirnya jadwal Pilkada serentak 2020 diputuskan bahwa akan dibahas sesudah pandemik Corona berakhir. KPU bersama Komisi II DPR dan pemerintah sepakat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 karena pendemi Covid-19. Seharusnya, Pilkada serentak dilaksanakan pada September mendatang.

Mendagri memutuskan akan melihat perkembagan serangan Covid-19 di Indoensia untuk menjadi rujukan penentuan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020. Kemendagri saat ini fokus menuntaskan masalah penaganan Covid-19 demi keselamatan masyarakat. Sebab urusan keselamatan rakyat mmenjadi terpenting. Dampak pandemi Covid-19 tidak hanya terasa di Indonesia tetapi secara global. Sebagai bukti, sudah banyak iven besar, termasuk Olimpiade 2020 di Tokyo harus ditunda.

Selain itu, labih dari 200 negara terdampak virus corona. Pandemi Covid-19 tidak bisa diselesaikan secara lokal, nasional, tetapi harus kerja secara internasional. Karena itu pembahasan pelaksanaan Pilkada serentak akan dibahas bersama dengan KPU, Bawaslu, DPR dan DKPP setelah pandemi Covid-19 berakhir (Kumparan,31 Maret 2020). Pilkada serentak 2020 adalah agenda nasional dan karena itu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.

Agenda Keempat: Penyebaran Wabah Virus Pandemi (Covid-19) di Indonesia dan Papua

Wabah virus corona (Covid-19) telah menyebar secara global termasuk Indonesia dan Papua. Virus corona ini baru muncul dan dikenal sebagai Covid-19 memicu wabah di Cina pada Desember 2019, dan merebak diberbagai negara sehingga organisasi kesehatan dunia (WHO) mendeklarasikannya sebagai pandemi global. Laporan dari berbagai negara untuk menghitung jumlah penderita akibat Covid-19 terus diupdate sesuai dengan tingkatan dan jumlah penderita. Negara Indonesia, misalnya perkembagan kasusu kumulatif per-31 Maret 2020 jam 16.00 WIB diunput bahwa 1528 kasus terkonfirmasi, 81 kasusu sembuh dan 136 kasusu meninggal (Laporan dari Pusat Krisis Kesehatan).

Baca Juga:  Musnahnya Pemilik Negeri Dari Kedatangan Bangsa Asing

Sementara di Papua jumlah orang dalam pemantauan per-30 Maret 2020 berjumlah 7.000 orang, angka positif corona tetap 9 orang, 2 di Merauke (dinyatakan sembuh), 5 di kota Jayapura, dan 2 di Timika. Jumlah yang dikonfirmasi ini tidak statis karena itu diprediksi akan bertambah.

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 ini pemerintah pusat maupun daerah sudah mengantisipasi dengan membuat sejumlah kebijakan dan peraturan. Dalam mengantisipasi penyebaran covid-19 pemerintah menghimbau agar masyarakat megikuti peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Ada tiga istilah yang popular dalam mengantisipasi penyebaran covid-19 yakni social distancing (jarak sosial/menjaga jarak), physical distancing (jarak fisik/karantina diri) dan lockdown (mengunci atau karantina wilayah).

Penyebaran covid-19 ini mengancam kehidupan manusia dan sekaligus membentuk kesadaran baru dalam berbagai bidang kehidupan seperti kesehatan, ekonomi, budaya, sosial politik, keagamaan dan pendidikan. Di Papua melalui Forkopimda Provinsi Papua telah mengambil kebijakan sebagai langka penyegahan penyebaran Covid-19 dengan membatasi dan menutup sementara pintu akses utama (bandara dan pelabuan) tertanggal 26 Maret – 09 April 2020.

Kebijakan penutupan sementara akses utama ini mengundang respon dari pemerintah pausat. Pemerintah pusat mengatakan bahwa belum ada rencana dari pemerintah untuk mengarantinakan wiayah atau lockdown. Bila ada daerah yang mengambil kebijakan sendiri dan menutup akses utama maka kepala daerah akan mendapatkan konsekuensi hukum. Kendati demikian banyak daerah yang pada akhirnya tetap memutuskan untuk membatasi aktivitas di wilayahnya. Terutama untuk mencegah penyebaran covid-19. Adapun daerah-daerah yang mengambil kebijakan dengan menutup akses ke wilayahnya adalah Solo, Bali, Tegal, Papua, Maluku, Banda Aceh (CNBC Indonesia, 30/03/2020).

Kalau semua  Pemerintah Daerah (Pemda) di Neraga Indoensia ambil kebijakan sendiri untuk lockdown atau cara lain untuk mencegah penularan Covid-19 sebenarnya sangat membantu Pemerintah Pusat. Sehingga  Pemda setempat dengan kebijakan masing-masing mengatur keselamatan bagi warganya. Bukan menunggu keputusan Pemerintah Pusat. Jika harus menunggu keputusan Pemerintah Pusat maka dengan sendirinya pemerintah membuka peluang penyebaran Covid-19 dengan cepat ke seluruh nusantara.

Dengan pemahaman lain boleh dikatakan bahwa negara dalam hal ini sengaja dengan berbagai alasan untuk memperlambat pencegahan agar warganya mati banyak. Karena warga negara mati, tidak akan menunggu keputusan Pemerintah Pusat. Pandanglah dengan kaca mata positif. Undang-undang dan huku-hukum positif yang dibuat adalah untuk kebaikan manusia sehingga dalam suasana emergency, biarkan Pemda setempat mengambil keputusan untuk keamanan dan keselamatan waranya.

Empat agenda yang diidentifikasi di atas (perang antara Tentara Republik Indoensia (TNI) dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB); Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020; Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2020 di Papua; dan penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang sedang mewabah di dunia termasuk Indonesia dan Papua) menjadi agenda pemerintah Indonesia di Papua.

Semua agenda yang teridentifikasi itu amat penting untuk diambil kebijakan dan keputusan segera. Sebab semua agenda itu memiliki tingkatan dan bobot persoalannya sendiri. Walaupun demikian pemerintah dalam hal ini mesti selektif dalam mengutamakan agenda mana yang lebih penting dan mendesak untuk didahulukan. Sekali lagi agenda aktual yang diidentifikasi itu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Indoensia di Papua!

)* Penulis adalah mahasiswa di STFT Fajar Timur, Abepura 

Artikel sebelumnyaSuatu Perenungan di Musim Pandemik
Artikel berikutnyaUpdate Covid-19 Papua, 13 Orang Positif dan Tiga Sembuh