Koalisi: Demi Hukum, Bebaskan Tapol Papua Ditengah Covid-19

0
1471

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua kembali mendesak pemerintah pusat agar membebaskan seluruh Tahanan Politik (Tapol) Papua di Jakarta, Balikpapan, Jayapura, Wamena, Timika dan Biak, sebagai upaya dalam melawan Covid-19. 

Dalam menanggapi keputusan Menteri Hukum dan HAM Indonesia yang membebaskan 30.000 narapidana akhir pekan ini, maka Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak pemerintah pusat agar membebaskan Tapol Papua.

Koalisi juga telah mendampingi mayoritas tahanan yang ditahan pasca aksi anti rasis yang dilakukan beberapa ormas dan aparat keamanan terhadap mahasiswa Papua di Surabaya pada bulan Agustus 2019,

Dalam press release yang diterima media ini pada Jumat (3/4/2020) malam, koalisi menyatakan bahwa proses hukum terhadap tahanan anti rasis Papua mengalami hambatan dengan adanya peristiwa pendemi Corona Virus Disiase 2019 (Covis-19) yang mengancam dunia.

Baca Juga: Semua Tapol Papua Harus Dibebaskan

ads

Sekalipun demikian, fakta prakteknya untuk seluruh tahanan anti rasis Papua mendapatkan perlakuan yang berbeda, sebagaimana yang dilakukan oleh majelis hakim pemeriksa perkara keenam Tapol Papua di PN Jakarta, Jayapura dan Wamena meskipun koalisi telah mengingatkan terkait kondisi ancaman COVID-19 yang sedang meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Kemenparekraf Ajak Seluruh Pelaku Usaha Kreatif di Indonesia Ikut AKI 2024

Terlepas dari itu, berkaitan dengan surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 379/DJU/PS.00/3/2020, perihal: Persidangan Perkara Pidana secara Teleconference tertanggal 27 Maret 2020 juga mendapatkan kendala di beberapa wilayah kabupaten/kota di Papua. Hal itu dikarenakan tidak memiliki jaringan internet yang baik, sehingga sangat tidak mungkin melaksanakan persidangan perkara pidana secara teleconference sebagaimana di Pengadilan Negeri Wamena.

Berdasarkan uraian diatas, kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku penasehat hukum dari seluruh tahanan anti rasis Papua menegaskan kepada:

1. Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Papua untuk menghentikan proses persidangan yang sedang dijalankan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara 6 Tapol Papua di PN Jakarta, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Klien Kami di Lapas Abepura dan PN Jayapura serta PN Wamena, sebagai bentuk implementasi Surat Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH.PK.01.01.01-04 Perihal: Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan Ke Rutan/Lapas di lingkungan kementrian hukum dan HAM sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang dikirimkan kepada Ketua Mahkama Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia secara total;

Baca Juga:  PTFI Bina Pengusaha Muda Papua Melalui Papuan Bridge Program

2. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua untuk menghentikan proses penuntutan yang sedang dijalankan oleh Jaksa Penuntut Umum Perkara 6 Tapol Papua di PN Jakarta, Jaksa Penuntut Umum penuntut perkara klien kami di Lapas Abepura dan PN Jayapura serta PN Wamena, sebagai bentuk implementasi Surat Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-04. Perihal : Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan Ke Rutan/Lapas di lingkungan kementrian hukum dan HAM sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang dikirimkan kepada Ketua Mahkama Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia secara total;

3. Mahkamah Agung Republik Indonesia segera memerintah Kepala Pengadilan Tinggi Papua untuk menghentikan proses persidangan langsung di Pengadilan Negeri Wamena akibat “tidak memadainnya akses internet” sehingga Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 379/DJU/PS.00/3/2020, perihal : Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference tertanggal 27 Maret 2020 tidak dapat terlaksana secara maksimal yang telah membuka ruang Majelis Hakim “menyalahgunakan” ketentuan anggka 2 huruf d point 1, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 dan “mengabaikan” Surat Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-04;

Baca Juga:  Freeport Setor Rp3,35 Triliun Bagian Daerah atas Keuntungan Bersih 2023

4. Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia Cq.Kakanwilkemenkumham Propinsi Propinsi Papua segera memerintah Kalapas Abepura, Kalapas Wamena, dan Kalapas Timika untuk segera membebaskan Narapidana dan anak sesuai Keputusan Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 TAHUN 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka percegahan dan penanggulangan Penyebaran Covid-19;

5. Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kapolri dengan berdasarkan pada covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam, maka perlu dilakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan permasyarakatan yang berada di Lembaga Permasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Rumah Tahanan Negara maka segera “Bebaskan Demi Hukum Seluruh Tahanan Anti Rasis Papua.

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaGenerasi Papua di Gorontalo Butuh Bantuan Pemda Wilayah Meepago
Artikel berikutnyaKAPP Beri Bantuan Makanan Lokal Kepada Empat Asrama di Jayapura