Victor Yeimo: Polda Papua Stop Kriminalisasi KNPB

0
2372
Victor F Yeimo, mantan ketua umum KNPB. Saat ini dia adalah Jubir Internasional KNPB Pusat. (Ist - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Victor Yeimo, Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat [KNPB] meminta agar Polda Papua tidak kriminalisasi KNPB.

Yeimo bilang, Polda Papua segera hentikan kriminalisasi pada KNPB. Karena KNPB sudah memastikan dan klarifikasi bahwa Ivan Sambom yang ditangkap di Iwaka, Mimika, Kamis (9/4), bukanlah anggota, penasihat atau militan KNPB Wilayah Mimika sebagaimana dituduhkan Polda Papua.

“Kami mendesak segera adili pelaku TNI yang menewaskan 3 anggota Polisi di Mamberamo Raya dan 2 warga sipil yang ditembak mati di Kuala Kencana, Mimika. Sebab cara-cara pengalihan opini publik itu permainan lasim yang tidak memberi keadilan pada korban. Kami menyampaikan kepada publik, dan keluarga korban kejahatan TNI dan Polri agar terus menuntut keadilan dan tidak begitu saja menerima “permintaan maaf” dari TNI Polri yang merupakan aparat penegak hukum,” tegas Yeimo kepada suarapapua.com pada Minggu (19/4/2020)..

Seperti dilansir seputarpapua.com, Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, Ivan diduga kuat terlibat memberikan informasi dan mengarahkan KKB ketika melakukan penyerangan di kantor Freeport Kuala Kencana.

“Ini lah yang saya sebut sebagai jarum penunjuk arah, yang memasukkan, mengarahkan kelompok ini melakukan kekerasan di Kuala Kencana,” katanya dalam konferensi pers di Timika, Kamis (16/4/2020) lalu.

ads
Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

Meski demikian, sebelumnya KNPB telah klarifikasi bahwa Ivan Sambon bukanlah anggota KNPB.

Baca juga: Status Ivan Sambon, KNPB Timika: Dia Bukan Anggota Kami!

Pernyataan Polres Mimika sebagaimana diwartakan sejumlah media online terbitan 10 April 2020 terkait penangkapan Ivan Sambon yang dituduh anggota militan Komite Nasional Papua Barat (KNPB), dibantah.

Edo Dogopia, juru bicara KNPB Timika, menyampaikan bantahannya dalam siaran pers tertanggal 11 April 2020.

Ditulis dalam siaran pers, “… dalam pemberitaan media tersebut Kepala Kepolisian Resor Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, SIK mengatakan bahwa Ivan (IS) seorang karyawan security PT. Freeport Indonesia dan merupakan anggota militan KNPB Timika, adalah sangat keliru dan tidak benar. Ivan Sambon bukan anggota kami!.”

Pemberitaan media online terbitan Timika maupun Jakarta, sebut Edo, mengutip pertanyaan Kapolres Timika bahwa Ivan Sambon yang ditangkap 9 April 2020 karena dituduh rumahnya dijadikan sebagai tempat persembunyian dan penampungan TPNPB-OPM atau oleh polisi biasa menjulukinya Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

“Kami telah membaca pernyataan tersebut sejak 10 April 2020, dimana tanggal media tersebut memposting tuduhan tersebut. Tetapi kami klarifikasi sekarang pada 11 April 2020 setelah memastikan sesuai dengan perkataan Kapolres Mimika. Dalam list (daftar) anggota militan kami tidak ada yang namanya Ivan Sambon,” bebernya.

Lanjut dijelaskan, “Ketua militan KNPB wilayah Timika melaporkan bahwa itu tidak benar. Pihak kepolisian hanya mengada-ada data tanpa bukti dan fakta. Terkait perkataan Kapolres, faktanya itu keliru. Dari mana datanya atau sumbernya hingga Kapolres bisa mengklaim bahwa IS adalah anggota militan KNPB? Karena kami yang mengetahui siapa anggota kami.”

Edo menyatakan, seorang pemuda berinisial IS yang telah diamankan kepolisian bukan anggota ataupun simpatisan KNPB. “Dia itu murni rakyat sipil,” tegasnya.

“Kami menilai pernyataan Kapolres Mimika yang dimuat media online itu hanyalah pembohongan publik. Ini upaya negara melalui Polres Mimika dalam membangun propaganda. Maka, sekali lagi kami KNPB sangat menyayangkan terhadap pernyataan bohong itu. Karena Ivan Sambon bukan anggota kami, apalagi dibilang anggota militan KNPB. Sama sekali tidak benar. Kami tegaskan, pihak kepolisian beserta jajarannya stop kriminalisasikan organisasi KNPB. Kami tahu bahwa ini ada indikasi lain yang sedang diupayakan untuk menjebak KNPB Timika, sehingga Kapolres bisa menuduh IS sebagai anggota militan KNPB.”

Baca Juga:  HRM Rilis Laporan Tahunan 2023 Tentang HAM dan Konflik di Tanah Papua

Menyudutkan nama organisasi KNPB Timika, lanjut Edo, bukan hal baru. “Tujuannya hanya mau menjebak kami untuk melemahkan gerakan kami sipil kota,” tulisnya.

Ditegaskan lagi, “KNPB adalah organisasi sipil yang sama sekali tak mungkin mengintervensi wilayah kerja militer, TPNPB OPM. Dua perbedaan ini diharapkan tak bisa disamakan.”

“Tetapi jika itu terkait TPNPB yang Kapolres sebut KKB, maka yang jelas urusan militer, bukan lagi sipil (KNPB).”

“Kapolres harus menunjukkan ke publik karakter pemimpin sebuah institusi yang merakyat. Tidak membuat propaganda murahan untuk mengkambinghitamkan kami KNPB wilayah Timika,” tegasnya.

KNPB bahkan mencurigai dengan upaya kriminalisasi KNPB sebagai organisasi militer itu bermaksud mendatangkan pasukan militer non organik ke Tanah Papua terutama Mimika dalam jumlah yang berlebihan. Ini juga karena Tembagapura telah dijadikan areal perang oleh TPNPB, lagi pula menjelang tahun 2020-2021 kontrak karya PT Freeport akan diperpanjang.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPMKRI dan PMI di Wamena Sosialisasi Pencegahan Corona
Artikel berikutnyaTesis Baru: Kebangkitan Nasionalisme Papua (Bagian 2/Habis)