BeritaWarinussy Desak Polda PB Kedepankan Pendekatan Lunak Tangani Kasus Aifat

Warinussy Desak Polda PB Kedepankan Pendekatan Lunak Tangani Kasus Aifat

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Yan Christian Warinusi, Direktur Eksekutifi Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak Kapolda Papua Barat dan Kapolres Sorong Selatan agar mengedepankan pendekatan lunak (soft approach) dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap anggota Brimob di Kabupaten Teluk Bintuni.

Selain itu, ia minta kiranya penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan pendekatan sipil (civilized) menurut amanat UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu disampaikan Yan Christian Warinussi berkaitan dengan penyisiran dan penangkapan yang dilakukan aparat terhadap 3 orang dengan inisial MM, SS dan FA di distrik Aifat Timur Jauh dan distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Propinsi Papua Barat.

“Maka yang mesti dilakukan adalah penyidikan secara profesional dengan senantiasa menghormati prinsip-prinsip HAM sebagaimana tersirat dalam KUHAP. Misalnya hak bagi para tersangka untuk didampingi memperoleh Bantuan Hukum. LP3BH telah menerima laporan dari kontak person kami di Teminabuan dan Sorong serta Fef mengenai kasus-kasus pengrusakan lingkungan hutan di kawasan distrik Aifat Timur dan distrik Aifat Selatan,” kata Yan Warinussi melalui pesan elektronik kepada suarapapua.com, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:  Hindari Jatuhnya Korban, JDP Minta Jokowi Keluarkan Perpres Penyelesaian Konflik di Tanah Papua

Ia juga minta agar mendorong pentingnya penegakan hukum yang adil dan berimbang dalam kasus tersebut. Sehingga menghindarkan negara dalam hal ini institusi Polri dari “dugaan” rekayasa kasus untuk memutus aspirasi rakyat Papua, khususnya orang Aifat di Kabupaten Maybrat atas kerusakan hutannya oleh perusahaan penebang kayu secara melawan hukum (ilegal logging).

Namun demikian katanya, apabila benar bahwa organisasi masyarakat seperti KNPB dituduh terlibat dalam kasus dugaan kematian anggota Brimob (alm.Briptu Mesak Viktor Pulung) di Bintuni belum lama ini. Maka selaku Peraih Penghargaan Internasional HAM “John Humphrey Freedom award” tahun 2005 di Canada, mendesak Kapolda Papua Barat dan Kapolres Sorong Selatan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan guna membuktikan keterlibatan KNPB.

Yan Christian Warinussy, Direktur LP3BH. (Dok.Pribadi)

Yang menjadi pertanyaan katanya, di mata dunia internasional, KNPB justru senantiasa mengedepankan cara-cara damai dalam penyelesaian konflik sosial politik di Tanah Papua. Terbukti dimana KNPB melalui Parlemen Nasional West Papua (PNWP) telah bersatu dengan organ politik lain dan membentuk United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Dimana ULMWP kini menjadi wadah perjuangan rakyat Papua dalam memperjuangkan aspirasi politiknya di tingkat regional Pasifik dan dunia internasional.

“Maka saya ingin menunjuk pada contoh adanya dugaan upaya “mengkriminalisasi” KNPB terlibat dalam aksi-aksi damai berujung rusuh di Papua Barat seperti di Manokwari. Dimana dalam kasus demo damai 3 September 2019, ada seorang saksi perwira polisi menerangkan secara sepihak bahwa KNPB yang mendalangi aksi tersebut.

Tapi dalam faktanya di depan sidang perkara dugaan Makar atas nama terdakwa Erik Aliknoe, dkk, sama sekali tidak terbukti. Malahan ada oknum-oknum lain bukan KNPB yang terlibat “mempersiapkan” demo damai 3 September 2019 tersebut dan terkesan “mengorbankan” para klien LP3BH,” kata Yan Warinussi.

Dengan demikian ia desak pimpinan dan anggota DPR Papua Barat serta DPRD Kabupaten Maybrat untuk segera membentuk Panitia Khusus di DPR Papua Barat dan DPRD Kabupaten Maybrat, guna melakulan penyelidikan sesuai kewenangan politiknya menurut hukum atas kasus ini.

Hal tersebut dilakukan katanya, guna memberi jaminan dan perlindungan dari sisi politik dan hukum kepada ketiga orang (MM, SS dan FA) yang telah ditangkap dan sementara diperiksa di Polres Sorong Selatan. Serta mendesak Kapolda Papua Barat dan Kapolres Sorong Selatan dapat memberi jaminan dan perlindungan hukum bagi rakyat Papua asli di distrik Aifat Timur Jauh dan distrik Aifat Selatan yang diduga mengungsi ke hutan pasca aparat Brimob dan Polisi membongkar “markas KNPB” di sana.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

Sebelumnya, sebanyak dua puluh lima organisasi yang tergabung dalam koalisi organisasi masyarakat sipil pembela HAM dan lingkungan mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat, MRPB, DPRPB, Pemerintah Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Teluk Bintuni untuk segera melakukan perlindungan hak masyarakat adat dusun Aisnak, Aifat Timur Selatan Jauh Maybrat hingga distrik Moskona Selatan Teluk Bintuni dalam kasus pembalakan kayu oleh  PT.Wanagalang Utama.

“Kami mendapatkan informasi bahwa masyarakat adat setempat mengeluhkan keberadaan dan aktivitas PT. Wanagalang Utama, dimana utamanya belum sepenuhnya memenuhi hak masyarakat, terkait dengan pemberian kompensasi dari nilai kayu yang tidak adil dan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat yang tidak berjalan sebagaimana diharapkan,” tulis koalisi sebagaimana release yang dikirim ke redaksi suarapapua.com kemarin.

 

Pewarta : Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemkab Yahukimo dan PGGJ Diminta Perhatikan Keamanan Warga Sipil

0
"Sampai saat ini belum ada ketegasan terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sana. Tidak ada ketegasan dari pemerintah daerah Yahukimo. Kami minta untuk segera tangani.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.