JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Mahkamah Agung Papua Nugini telah menolak kasus yang diajukan oleh Belden Namah yang mempertanyakan konstitusionalitas pemilihan James Marape sebagai perdana menteri tahun lalu dan mengatakan Namah masih diskors sebagai anggota parlemen.
Surat kabar Nasional melaporkan pengadilan telah memutuskan bahwa Namah “ditangguhkan dari tugasnya” ketika ia dirujuk ke Pengadilan Kepemimpinan pada Oktober 2017 karena pelanggaran di kantor.
Tahun berikutnya pengadilan memutuskan bahwa ia bersalah atas pelanggaran di kantor karena menyerbu ruang sidang pada tahun 2012 di mana ketua hakim agung Salamo Injia memimpin masalah.
Di dampingi perwira polisi dan tentara, Namah mengganggu sesi pengadilan dan menuntut pengunduran diri langsung dari Ketua Mahkamah Agung.
Pengadilan merekomendasikan dia diberhentikan dari kantor.
Namun Namah diberikan perintah untuk tinggal oleh Pengadilan Nasional, terus melayani sebagai Vanimo-Green MP dan tahun lalu terpilih sebagai Pemimpin Oposisi.
Dia mengajukan kasus terhadap PM. Marape pada 30 Maret 2020.
Bangku Mahkamah Agung beranggotakan lima orang memutuskan bahwa perintah tetap di Pengadilan Kepemimpinan tidak menghentikan penangguhan Namah.
Sumber: Radio New Zealand
Editor: Elisa Sekenyap