Menteri ESDM Didesak Cabut Izin Tambang Ilegal di Papua

0
1980

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Maraknya penambangan Ilegal di Papua yang berujung kekerasan terhadap masyarakat serta pelanggaran HAM di areal pertambangan menjadi sorotan khusus kepada Gubernur Papua dan Kementerian ESDM, agar segera mencabut semua izin tambang ilegal yang beroperasi di tanah Papua. 

Tambang telah membawa berbagai dampak buruk baik terhadap lingkungan, masyarakat maupun keamanan di sekitarnya, serta sangat bertentangan dengan UU No. 11 tahun 1967, di mana semua bahan galian dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau gotong royong dengan alat-alat sederhana. Dan ini telah dilakukan oleh anak-anak Papua sejak tahun 1994 sampai sekarang.

Sekretaris II Dewan Adat Papua (DAP), Jhon NR Gobai mengakui daerah lain di Indonesia juga telah ada kegiatan masyarakat menambang. Dampak kegiatan tambang telah merusak lingkungan, tempat masyarakat mencari makan, pengambilan tanah rakyat untuk kegiatan tambang, serta penggunaan militer sebagai pengamanan di areal tambang juga telah menjadi salah satu dampak buruk.

Baca Juga:  AMAN Sorong Malamoi Gelar Musdat III di Wonosobo

“Hal ini dikuatkan dengan Kepres No. 63 tahun 2014 dengan alasan kegiatan tambang adalah obyek vital nasional, yang berujung kepada terjadi kekerasan bagi masyarakat kemudian terjadi pelanggaran HAM di areal tambang, ini dapat dilihat pada areal Freeport,” kata Gobai kepada suarapapua.com Selasa (2/6/2020) malam.

Ada kerinduan lain yang sangat dibutuhkan di Papua. Sebab, kata dia, dengan adanya ruang kelola bagi pengusaha anak asli Papua yang sudah mampu dan berpengalaman harusnya menjadi perhatian khusus. Mereka harus didahulukan untuk mendapatkan ruang dalam mengelola potensi tambang, tetapi juga mereka harus melakukan kompensasi kepada masyarakat adat atau pemilik tanah, agar dapat memberikan kemudahan mengurus ijin usaha pertambangan untuk mengelola wilayah adatnya.

ads

“Banyaknya ijin kadang kala terjadi tumpang tindih wilayah atau melakukan upaya penyerobotan dan memberikan label ilegal. Karena adanya ijin yang diberikan di atas wilayah yang ada kegiatan pendulangan rakyat. Ini yang terjadi di Nifasi, Degeuwo dan pendulangan kali kabur di Timika,” ujarnya.

Baca Juga:  Asosiasi Wartawan Papua Taruh Fondasi di Pra Raker Pertama

Ia menjelaskan, di wilayah adat Meepago terdapat beberapa pemegang izin yang menguasai tanah adat antara lain; PT. Benliz Pasific, PT. Pasific Mining Jaya dan PT. Benliz Pasific Makmur. Pemberian ijin ini tidak diketahui oleh masyarakat pemilik tanah setempat.

“Dari data yang kami peroleh, masih memiliki utang kepada negara karena belum membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan juga pemegang IUP ini belum pernah melakukan kegiatan di wilayah Meepago,” tuturnya.

Sesuai aturan, seharusnya diberikan sanksi oleh dinas ESDM Papua dan IUPnya dicabut, tetapi justru terus dilanjutkan. Kondisi ini telah merugikan dan mengganggu kegiatan pertambangan rakyat yang dikerjakan masyarakat.

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

“Iya contohnya kan di Degeuwo, Topo, Agisiga, Timika dan Nifasi. Jelas ini bertentangan dengan UU No. 4 tahun 2009 Pasal 24 yang berbunyi “Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR,” bebernya.

Fred Boray, kepala dinas ESDM Provinsi Papua, dikutip dari laman RRI, menyatakan, PT. Jichuan belum memiliki izin operasi menggunakan kapal pengeruk emas di kali Siriwo.

Kata Fred, pihaknya bersama DPRP akan turun ke lokasi pembuatan kapal untuk diminta klarifikasi izin eksplorasi, eksploitasi, izin perakitan kapal hingga izin AMDAL.

“Kami akan turun ke lapangan karena ini masalahnya sudah viral di tingkat nasional. Tetapi yang jelas, perusahaan itu tidak ada izin dari Gubernur Papua,” ujarnya.

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPeter O’Neill Tegaskan Akan Hadapi Kepemimpinan Pemerintahan Marape
Artikel berikutnyaPemdis Pantim Paniai Bagikan Enam Ton Beras