Melawan Lupa: 13 Juni 2001 – 13 Juni 2020, 19 Tahun Wasior Berdarah

0
1818
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Orang-orang didalam dan sekitar kawasan hutan Wosimi, Sararti, Wombu, Undurara, Wosimo, Inyora dan Urere, masih trauma dengan kekerasan dan penyiksaan dalam kejadian Wasior Berdarah. Mereka mendengarkan penguasa yang melanggar HAM dan perusahaan kayu yang merampas hak masyarakat belum dihukum.

Direktur Yayasan Pusaka, Y. L Franky kepada suarapapua.com mengatakan, video ini menceritakan bagaimana perusahaan pembalakan kayu PT. Kurnia Tama Sejahtera (KTS), yang beroperasi di wilayah adat mereka dengan menggusur, merobohkan dan menebang pohon kayu untuk bisnis komersial.

Baca Juga:  Gereja Pasifik Desak MSG Keluarkan Indonesia Jika Tidak Memfasilitasi Komisi HAM PBB Ke Papua

“Mereka berkali-kali mengeluhkan hutan, dusun pangan dan sungai, sumber kehidupan yang dirusak oleh PT. KTS, anak perusahaan Artha Graha Group. Tapi penguasa negara dan pengusaha tidak menggubris. Justru mereka mengalami kekerasan dan ancaman, tuduhan dan stigma negatif,” katanya.

Franky menegaskan, negara seharusnya konsisten menegakkan hukum, mengutamakan penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Papua, berlaku adil, melakukan pemulihan dan rehabilitasi kepada korban dan keluarganya. Termasuk menghentikan dan mencabut izin perusahaan yang menjadi sumber terjadinya pelanggaran HAM dan terlibat melakukan kejahatan lingkungan.

ads
Baca Juga:  Nomenklatur KKB Menjadi OPM, TNI Legitimasi Operasi Militer di Papua

REDAKSI

Artikel sebelumnyaKata Siapa OAP tra tahu Matematika? (Bagian 2/Habis)
Artikel berikutnyaVIDEO: Wawancara Suara Papua dengan Musa Mako Tabuni 8 Tahun Silam