Dewan Adat Papua Minta Mendagri Stop Bicara Otsus Papua Jilid II

0
2535
Dewan Adat Papua (DAP) III Doberai. (Kabartimur.com)
adv
loading...

MANOKWARI, SUARAPAPUA.com— Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberai menegaskan bahwa masyarakat adat Papua sejauh ini belum menyepakati kelanjutan dari Otsus Papua jilid dua yang selama ini telah dibicarakan di tingkat nasional.

Otonomi Khusus yang diberikan kepada Rakyat Papua selama 20 tahun ini telah gagal total, maka diminta pihak ketiga hadir menfasilitasi Indonesia dan rakyat Papua berunding bagi masa depan rakyat Papua kearah yang lebih baik.

Plt. Ketua DAP III Doberai, Zakarias Horota, mengatakan pihaknya tidak bisa melihat pergerakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menggunakan konsepnya secara sepihak untuk menyelesaikan konflik di Papua yang telah terjadi selama 50 tahun lebih ini.

Oleh sebab itu pihaknya di DAP menegaskan agar tahun 2021 konflik Papua harus diselesaikan di atas meja perundingan yang di fasilitasi oleh Pihak ketiga.

“Dari pertemuan itu akan hadir sebuah harapan baru dari rakyat Papua dan kami akan hidup damai jika ada perundingan telah ditandatangani,” tutur Horota kepada suarapapua.com di Manokwari, Senin (22/6/2020).

ads

Soal perundingan, katanya negara jangan menjadi pengecut, sebab sebagaimana perundingan yang telah dilakukan rakyat Aceh, rakyat Papua juga bisa dilakukan dengan bermartabat yang difasilitasi oleh pihak ketiga.

Baca Juga:  Upaya Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Jaga Pasokan BBM Saat Lebaran

Menurutnya, orang Papua melakukan perlawanan dengan cara sipil politik, tidak sama dengan rakyat Aceh yang menggunakan senjata. Maka dengan itu, lanjutnya, pemerintah RI harus bisa berunding dengan rakyat Papua.

“Kami tidak bicara soal revisi undang-undang Otsus yang didorong Mendagri. Yang kita bicara adalah perlindungan dan hak hidup masyarakat adat Papua di atas tanah dan negeri  sendiri,” ucapnya

Sem Awom, Kepala Pemerintahan Adat, DAP Wilayah III Doberai, Selasa (16/6/2020). (Charles Maniani – SP).

“Masyarakat adat Papua belum bersepakat dengan negara soal keberlanjutan Otsus. Sebelum Otsus jilid II, negara harus berunding dengan rakyat Papua,” ujar Sem Awom, Kepala Pemerintahan Adat Wilayah III Doberai.

Rancangan undang-undang (RUU) Otsus jilid II yang di desak Mendagri ke DPR RI, DAP menegaskan bahwa mestinya Mendagri terlebih dahulu pahami kehadiran Otsus Papua. Karena Otsus Papua bukan hadir begitu saja, melainkan dengan persoalan sejarah yang panjang.

“Karena itu kami sayangkan pernyataan Mendagri yang sama sekali tidak paham mekanisme dalam undang-undang otonomi khusus Papua. Dengan mudah dia memaksakan keberlanjutan Otsus jilid II di bahas oleh DPR RI,” kata Awom.

Baca Juga:  Panglima TNI dan Negara Diminta Bertanggung Jawab Atas Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Awom mengatakan, Mendagri harus memahami apa itu evaluasi menyeluruh yang terkandung dalam pasal 77 Otsus itu sendiri.

Dalam amanat Otsus itu katanya, MRP bersama DPR yang kemudian mengundang rakyat untuk melakukan evaluasi, bukan seorang Mendagri.

Untuk itu ia minta agar Mendagri mengkaji UU Otsus itu kembali secara detail lalu mengeluarkan pernyataan.

“Tidak semudah Jakarta memberikan Otsus begitu saja. Otsus itu lahir karena ada perjuangan rakyat yang cukup kuat waktu itu minta merdeka, sehingga ada jalan tengah dan Otsus ini lahir,” ucapnya.

Ia lalu menyatakan bahwa dalam masa berakhirnya Otsus seperti ini tidak etis jika hanya secara mudah membicarakan soal anggaran. Menurutnya, hal ini bukan hanya soal uang, tetapi soal kebijakan.

“Bahwa dia (rakyat Papua) punya tanah, punya wilayah. Dia yang mengatur negerinya sendiri bukan negara yang mau mengatur. Tetapi yang terjadi hari ini dia (rakyat Papua) tidak mengatur tapi sebagai penonton saja. Jadi kalau kita evaluasi maka Otsus sebenarnya gagal total,” bebernya.

Awom juga mendesak Majelis Rakyat Papua di Jayapura untuk tegas bicara dan tidak boleh diam, sebagaimana melalui pernyataannya yang telah bersepakat menarik Otsus dari pembahasan di Proleknas.

Baca Juga:  Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

“MRP lihat kembali hasil pleno itu dan panggil rakyat. Mari kita duduk sama-sama evaluasi. Jangan bikin evaluasi di hotel-hotel, jangan bikin evaluasi di Jakarta. Seluruh kekuatan rakyat dilibatkan. Kan dalam MRP itu jelas ada Pokja agama, Pokja Adat dan Pokja perempuan – mereka ini yang mengkonsolidasi adat agama dan perempuan.”

Oleh sebab itu pihaknya kembali penyatakan agar pada tahun 2021, rakyat sendiri yang mengevaluasi Otsus secara menyeluruh.

DAP juga menyeruhkan, kepada seluruh lembaga NGO, bersama Dewan Adat Suku di Wilayah dan daerah masing-masing, untuk turut terlibat aktif bersama-sama bersuara mengenai evaluasi Otsus dilakukan oleh rakyat Papua sendiri.

“Mari kita duduk sama-sama mendorong kalangan untuk evaluasi. Tidak boleh takut untuk kita berunding, tidak boleh takut untuk berdialog. Ada roh-roh yang tidak pernah dijawab,  semakin banyak rakyat dibunuh dan ditambah dengan rasisme. Kita dapatkan perlakuan yang sangat biadab,” tandasnya.

Pewarta: Charles Maniani

Editor: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaAkhirnya, 905 Warga Yang Terjebak di Jayapura Telah Tiba di Papua Barat
Artikel berikutnyaHak-Hak Tidak Dibayarkan, ASN Datangi DPRD Waropen