1 Januari – 31 Desember 2019, 72 Aktivis Papua Jadi Korban Kriminalisasi Pasal Makar

0
1477

KOALISI PENEGAKAN HUKUM DAN HAM UNTUK PAPUA
Jln. Merak B2, Kelurahan VIM  RT  008/RW 001, Kecamatan Abepura 99351, Telp (0967) 5187421
————————————————————————————————Press Release

KRIMINALISASI  PASAL MAKAR TERHADAP AKTIVIS PAPUA SEJAK 1 JANUARI 2019 – 31 DESEMBER 2019

“72 Aktivis Papua, Korban Kriminalisasi Pasal Makar Oleh Aparat Penegak Hukum”

Pasal Makar termasuk dalam kategori Kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana  termuat  dalam  KUHP  pada   buku  II   tentang  Kejahatan. Menurut  A.B. Loebis, bentuk-bentuk  kejahatan politik sebagai berikut :  1) Kejahatan terhadap negara atau keamanan negara; : 2) Kejahatan terhadap sistem  politik;  3)  Kejahatan   terhadap   sistem  kekuasaan;  4)  Kejahatan terhadap nilai-nilai dasar  atau  hak-hak  dasar  (HAM) dalam Bermasyarakat/bernegara/berpolitik; 5) Kejahatan yang mengandung unsur/ motif politik; 6) Kejahatan dalam meraih/mempertahankan/menjatuhkan kekuasaan;  7) Kejahatan  terhadap lembaga-lembaga  politik; 8) Kejahatan oleh  negara/penguasa/politisi;   9)  Kejahatan   penyalahgunaan  kekuasaan (abuse of  power).[1]   Secara  spesifik R.M. Thalib Puspokusumo  mengatakan bahwa kejahatan  politik sering  juga disebut  sebagai  kejahatan  terhadap keamanan negara.[2]  Berdasarkan penjelasan diatas, apabila pada prakteknya ada  pihak yang ditahan  atas  dasar  tuduhan  pasal  makar  maka secara hukum dapat diistilahkan dengan Tahanan Politik (Tapol) sebab sesuaikan dengan kategori tindak pidana maka adalah kejahatan politik.

Terlepas dari itu, secara  spesifik tuduhan tindak pidana makar terhadap aktivis papua selama ini sesugguhnya dilakukan tidak sesuai dengan prinsip- prinsip  tindak  pidana  yang dijamin dalam  KUHP. Fakta tersebut  terlihat jelas  dan  tegas  pada  penjelasan  R   Soesilo  dalam   buku  KUHP  Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal terkait Pasal 106 menjelaskan bahwa aanslag  atau  makar  adalah  penyerangan.  Sekalipun pada  Pasal  87  KUHP menyebutkan  “Makar  (aanslag)  sesuatu  perbuatan dianggap ada, apabila niat si pembuat kejahatan sudah ternyata  dengan dimulainya  melakukan  perbuatan   itu”  namun  dalam  penjelasannya  R. Soesilo menyebutkan  bahwa  perbuatan-perbuatan  persiapan tidak masuk dalam  pengertian  makar.  Yang   masuk  dalam  pengertian   ini  hanyalah perbuatan-perbuatan   pelaksanaan.[3]     Artinya   orang  harus   sudah  mulai dengan melakukan perbuatan  pelaksana pada kejahatan itu, kalau belum dimulai  atau  orang  baru  melakukan  perbuatan  persiapan  saja  untuk memulai berbuat, kejahatan itu tidak dapat dihukum. Lebih jauh R  Soesilo menjelaskan,  perbuatan   itu   sudah   boleh  dikatakan   sebagai   perbuatan pelaksanaan apabila orang telah mulai melakukan suatu anasir atau elemen dari peristiwa pidana, jika orang belum memulai dengan melakukan suatu anasir  atau  elemen  ini, maka perbuatannya  itu  masih harus  dipandang sebagai perbuatan persiapan.[4]

ads
Baca Juga:  Stop Kriminalisasi dan Pengalihan Isu Pemerkosaan dan Pembakaran Rumah Warga!

Untuk  diketahui  bahwa  berkaitan  dengan  Pasal  106  KUHP, Objek dalam penyerangan itu adalah kedaulatan atas  daerah  Negara. Lebih lanjutnya beliau menjelaskan bahwa kedaulatan ini dapat dirusak dengan dua macam cara ialah dengan jalan :

  1. Menaklukkan daerah  Negara   seluruhnya  atau   sebagian   kebawah pemerintahan Negara asing yang berarti menyerahkan daerah itu (seluruhnya) atau sebagian kepada kekuasaan Negara asing misalnya daerah Indonesia (seluruhnya) atau daerah Kalimantan (sebagian) diserahkan kepada pemerintah inggris atau
  2. Memisahkan sebagian daerah Negara itu yang berarti membuat bagian daerah itu menjadi suatu  Negara  yang  berdaulat  sendiri,  misalnya memisahkan daerah Aceh atau Maluku dari daerah Republik Indonesia untuk dijadikan Negara yang berdiri sendiri.[5] 

Berdasarkan pada penegasan teori pidana dalam membedah Tindak Pidana Makar menurut   R.  Soesilo  diatas,   jika  dihubungkan   dengan   fakta kriminalisasi Pasal Makar terhadap  72 orang aktivis Papua yang terjadi di Timika, Sorong, Fak-fak, Jayapura, Manokwari dan Jakarta yang mayoritas ditangkap  dan  ditersangkakan  dengan  pasal  makar  pasca mengimplementasikan kebebasan berekspresi dalam rangka memperingati hari  ulang  tahun  organisasi,  memperingati  hari  hak  politik papua  dan memperjuangkan   penegakan   UU     Nomor   40   Tahun   2008    tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik yang mana semuanya tidak masuk dalam kualifikasi  anasir atau elemen dari Objek penyerangan kedaulatan atas daerah Negara sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 106 KUHP. Atas dasar penegasan teori serta fakta tindakan aktivis Papua yang dijamin oleh UUD 1945 junto UU  Nomor 9 Tahun 1998 junto UU  Nomor 39 Tahun 1999 junto UU   Nomor 12 Tahun 2005 junto UU   Nomor 40 Tahun 2008 itulah yang   kami  simpulkan   bahwa   72  Orang   Aktivis  Papua   adalah   Korban Kriminalisasi Pasal Makar.

Dengan melihat banyaknya kasus kriminalisasi pasal makar terhadap aktivis papua oleh sebagian aparat penegak hukum sehingga pada tahun 2017 ICJR mengajukan  Uji    Materil   Pasal   Makar   di  Mahkama   Konstitusi,   dalam putusannya  Hakim Mahkama  Konstitusi Suharyo  saat  membacakan pertimbangan  putusan  uji materi  dua gugatan  delik makar dalam KUHP masing-masing   bernomor   7/PUU-XV/2017   dan   28/PUU-XV/2017 menegaskan  bahwa  :   “Aparat  penegak   hukum  harus   berhatihati dalam menerapkan pasal-pasal makar sehingga  tidak jadi alat membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dalam negara demokratis yang menjadi semangat  UUD 1945”.[6]   Sekalipun demikian arahannya   namun   pada   prakteknya   aparat    penegak   hukum   terus menangkap dan menahan aktivis papua dengan tuduhan melakukan dugaan tindak pidana makar.

Baca Juga:  Perusahaan HTI PT Merauke RJ di Boven Digoel Diduga Melakukan Tindakan Melawan Hukum

Berdasarkan  pantauan  Koalisi Penegak  Hukum  dan  HAM   Papua,  sejak tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 tercatat  ada 72 orang aktivis papua yang dituduh melakukan tindak Pidana Makar. Agar lebih jelasnya maka akan disebutkan nama Tapol dan pelaku kriminalisasi sebagaimana dalam table dibawah :

N O NAMA TAPOL PELAKU KRIMINALISASI KETERANGAN
1 Yanto Awerkio Polres Mimika Telah Divonis
2 Sem Asso Polres Mimika Telah Divonis
3 Edo Dogopia Polres Mimika Telah Divonis
4 Yosep Syufi Polres Sorong Telah Divonis
5 Manase Baho Polres Sorong Telah Divonis
6 Lias Mayor Polres Sorong Telah Divonis
7 IryantoRuru Polres Sorong Telah Divonis
8 Paskalis Tuturop Polres Fak-Fak Telah Divonis
9 Jhon Erik Assem Polres Fak-Fak Telah Divonis
10 Rudi RelisKomber Polres Fak-Fak Telah Divonis
11 Sayang Madabayan Polres Manokwari Telah Divonis
12 Septi Meidoga Polres Manokwari Telah Divonis
13 Erick Aliknoe Polres Manokwari Telah Divonis
14 Pende Mirin Polres Manokwari Telah Divonis
15 YunusAliknoe Polres Manokwari Telah Divonis
16 Surya Anta Ginting Polda Metro Jaya Telah Divonis
17 WenebitaWasiangge Polda Metro Jaya Telah Divonis
18 DanoTabuni Polda Metro Jaya Telah Divonis
19 Charles Kossay Polda Metro Jaya Telah Divonis
20 AmbrosiusMulait Polda Metro Jaya Telah Divonis
21 IsayWenda Polda Metro Jaya Telah Divonis
22 Ariana Lokbere Polda Metro Jaya Telah Divonis
23 FeriBom Kombo Polda Papua Telah Divonis
24 Alexsander Gobay Polda Papua Telah Divonis
25 HengkiHilapok Polda Papua Telah Divonis
26 Irwanus Uropmabin Polda Papua Telah Divonis
27 Buktar Tabuni Polda Papua Telah Divonis
28 Steven Itlai Polda Papua Telah Divonis
29 AgusKossay Polda Papua Telah Divonis
30 Assa Asso Polda Papua Masih Diproses
31 La Jemmy Mansowai Polres Jayapura Ditanguhkan
32 Soni Genjau Polres Jayapura Ditanguhkan
33 Stevanus Jarona Polres Jayapura Ditanguhkan
34 Nikodus Wamansio Polres Jayapura Ditanguhkan
35 Yohan Bay Polres Jayapura Ditanguhkan
36 Hanok Bilisa Polres Jayapura Ditanguhkan
37 Rendi Taniau Polres Jayapura Ditanguhkan
38 Maleaki Bairi Polres Jayapura Ditanguhkan
39 Markus Yappun Polres Jayapura Ditanguhkan
40 Josep Tare Polres Jayapura Ditanguhkan
41 Maksi Sewanso Polres Jayapura Ditanguhkan
42 Lazarus Bua Kimiak Polres Jayapura Ditanguhkan
43 Ismael Bairi Polres Jayapura Ditanguhkan
44 Abiram Inam Polres Jayapura Ditanguhkan
45 Yosias Walianggen Polres Jayapura Ditanguhkan
46 Welem Weraso Polres Jayapura Ditanguhkan
47 Pilipus Mamawiso Polres Jayapura Ditanguhkan
48 Kornelius Akyewi Polres Jayapura Ditanguhkan
49 Seppi Sewanso Polres Jayapura Ditanguhkan
50 Aser Sewanso Polres Jayapura Ditanguhkan
51 YanceHegemur Polres Fak Fak Masih Diproses
52 Kornelis Tiktikweri Polres Fak Fak Masih Diproses
53 Herman Bahba Polres Fak Fak Masih Diproses
54 Ronal Tiktikweri Polres Fak Fak Masih Diproses
55 Billy  Wagab Polres Fak Fak Masih Diproses
56 Karel Heremba Polres Fak Fak Masih Diproses
57 Alfaris Heretrenggi Polres Fak Fak Masih Diproses
58 Solaiman

Heretrenggi

Polres Fak Fak Masih Diproses
59 Abdon Tiktikweri Polres Fak Fak Masih Diproses
60 Yesnel Bahba Polres Fak Fak Masih Diproses
61 Elia Tiktikweri Polres Fak Fak Masih Diproses
62 Alfin  Patiran Polres Fak Fak Masih Diproses
63 Enggel Tiktikweri Polres Fak Fak Masih Diproses
64 Bernadus

Heritrenggi

Polres Fak Fak Masih Diproses
65 Kaleb Hegemur Polres Fak Fak Masih Diproses
66 Petrus Temongmere Polres Fak Fak Masih Diproses
67 Hendrik Heretrenggi Polres Fak Fak Masih Diproses
68 EtusBahba Polres Fak Fak Masih Diproses
69 Heret Patiran Polres Fak Fak Masih Diproses
70 Erens Lumatalae Polres Fak Fak Masih Diproses
71 Erik Tiktikweri Polres Fak Fak Masih Diproses
72 Nelson Hegemur Polres Fak Fak Masih Diproses

Demikian   laporan    Koalisi   Penegak    Hukum   dan   HAM     Papua   atas

Kriminalisasi Pasal Makar Terhadap  Aktivis Papua  sejak  tanggal  1 Januari

2019  –   31  Desember  2019,  Semoga  dapat  dipergunakan  sebagaimana mestinya.

Jayapura, 23 Juni 2020

Hormat Kami
Koalisi Penegak Hukum dan HAM  Papua

Emanuel Gobay, S.H., MH

Referensi

[1] A.B. Loebis, Apa Itu Kejahatan-Kejahatan Politik

[2] R. M Thalib Puspokusumo, Kebijakan Kriminal Dalam Menanggulangi Kejahatan Politik Ditinjau dari Aspek Perundang-undangan, Seminar Nasional, FH. Undip, Semarang, 2 Oktober 1999

[3] R. Soesilo, KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, hal. 97

[4] R. Soesilo, KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap pasal demi pasal, hal. 69

[5] R. Soesilo, KUHP Serta Keomentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, hal. 109

[6] Baca :  https://kabar24.bisnis.com/read/20180131/15/732882/uji-materi-pasal-makar-begini- putusan-mahkamah-konstitusi? fbclid=IwAR1PVNnLdBmhfgU7t2cd3gQO8pGx4jweFFapCmuUuXhVOHhgyR-sNJpSwBA

Baca Juga:  Seruan dan Himbauan ULMWP, Markus Haluk: Tidak Benar!
Artikel sebelumnyaTelkomsel ‘Makan Untung’, Puluhan Tahun Penyediaan Kuota Internet di Wamena Dibatasi  
Artikel berikutnyaPapua Dapat Kuota 62 Orang untuk Calon Praja IPDN Formasi 2020/2021