Amnesty Minta Usut Tuntas Pembunuhan Warga Papua di Boven Digoel

0
2133
Prosesi pengangkutan mayat oleh aparat. (Amnesty Internasional Indonesia)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Merespon kasus dugaan penganiayaan seorang warga Papua hingga tewas oleh aparat polisi yang terjadi di area Perkebunan Kelapa Sawit PT. Tunas Sawa Erma pada Mei 2020 di Boven Digoul, Papua, Ary Hermawan, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia menegaskan agar aparat berwenang segera menindak tegas para pihak yang bertanggung jawab atas penghilangan nyawa tersebut.

“Sudah hampir 2 bulan setelah kejadian itu, sampai sekarang belum ada penyelesaian maupun keterbukaan terkait proses penyelidikan atas kasus tersebut. Aparat berwenang harus segera menindak tegas dan mengadili seadil-adilnya para pihak yang bertanggung jawab atas penghilangan nyawa ini. Permintaan maaf kepada publik sama sekali tidak cukup, proses pengadilan harus terus berjalan,” kata Ary Hermawan, Rabu (1/7/2020).

Dikatakan, lambatnya aparat berwenang dalam menangani kasus-kasus penganiayaan terhadap warga Papua yang dilakukan oleh polisi, kembali menunjukan adanya impunitas terhadap aparat negara, sehingga mereka dapat menyalahgunakan kekuasaannya dengan sewenang-wenang.

Praktik seperti ini katanya, harus dihapuskan. Jika terus berlanjut, ini akan menjadi preseden buruk untuk lembaga kepolisian, sehingga tidak heran jika kepercayaan publik akan semakin tergerus.

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

“Lebih jauh lagi, aparat berwenang juga harus berinisiatif merespon laporan-laporan mengenai tindakan kekerasan yang terjadi di area perkebunan kelapa sawit. Otoritas setempat harus memastikan bahwa setiap korporasi yang beroperasi di Papua, terutama perusahaan-perusahaan kelapa sawit, harus akuntabel dan tidak melakukan pelanggaran HAM kepada para pekerjanya maupun masyarakat setempat.”

ads

Kronologis Meninggalnya Marius Betera

Pada 16 Mei 2020, seorang warga Papua bernama Marius Betera dinyatakan meninggal dunia di sebuah klinik di Kecamatan Boben Digoel, Papua. Menurut keterangan para saksi mata, Marius meninggal setelah diserang dan dianiaya seorang polisi di area perkebunan kelapa sawit milik PT. Tunas Sawa Erma (TSE).

Menurut kronologis yang dikumpulkan oleh Amnesty International, Marius pada awalnya terkejut karena lahan yang ia gunakan untuk menanam pisang ditemukannya telah digusur, diduga dilakukan oleh pihak perusahaan. Lahan tersebut merupakan lahan milik TSE yang memang biasa digunakan oleh warga setempat untuk menanam sayur dan buah.

Menemukan kebun pisangnya sudah tergusur, Marius kemudian mendatangi pos keamanan setempat untuk menanyakan latar belakang penggusuran tersebut. Karena tidak mendapat jawaban apapun, Marius berencana mendatangi pos polisi di daerah tersebut, namun di tengah perjalanan ia diserang dan dianiaya di beberapa bagian tubuhnya oleh seorang anggota kepolisian yang bertugas di area perkebunan kelapa sawit TSE.

Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

Marius kemudian pergi ke klinik setelah dipukuli. Sesampainya di klinik ia sempat mendapatkan penanganan berupa selang dan tabung oksigen karena mengeluhkan sakit di dada, namun tidak lama kemudian ia dinyatakan meninggal dunia.

Kepolisian setempat sebelumnya mengklaim bahwa Marius meninggal dunia karena serangan jantung dan tidak ditemukan adanya bukti penganiayaan di tubuhnya. Kapolres Boven Digoel Kombespol Syamsurijal mengakui adanya insiden penganiayaan tersebut dan menyatakan telah menahan seorang anggota kepolisian yang diduga melakukan penganiayaan itu. Ia juga berjanji bahwa polisi tersebut akan dikenakan sanksi internal atas pelanggaran kode etik.

Pembunuhan di luar hukum oleh aparat kepolisian merupakan pelanggaran hak untuk hidup, hak asasi fundamental yang jelas dilindungi oleh hukum HAM internasional dan Konstitusi Indonesia.

Baca Juga:  Jawaban Anggota DPRP Saat Terima Aspirasi FMRPAM di Gapura Uncen

Indonesia juga telah meratifikasi beberapa perjanjian internasional tentang perlindungan terhadap hak untuk hidup, diantaranya adalah Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Pasal 6 dalam ICCPR menegaskan bahwa “setiap individu memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh ada seorang pun yang boleh dirampas hak hidupnya”.  Berdasarkan aturan tersebut, maka kegagalan proses hukum dan keadilan atas pelaku penganiayaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Terlebih lagi, “budaya impunitas” di tubuh kepolisian sudah menjadi rahasia umum. Walaupun sudah ada sederet aturan, termasuk Peraturan Kapolri tentang implementasi prinsip penegakan HAM, budaya permisif atas kesewenang-wenangan aparat negara tetap terjadi. Banyak penyelidikan kasus yang melibatkan anggota kepolisian sebagai pelaku hanya jalan ditempat. Hampir tidak ada anggota kepolisian yang pada akhirnya benar-benar dijatuhi hukuman penjara. Bahkan jika tindakannya termasuk kejahatan serius, para pelaku yang merupakan anggota penegak hukum tersebut hanya dikenakan sanksi disiplin internal, tidak dibawa ke ranah hukum.

Pewarta: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaBrigjend Seth J. Rumkorem, Membelot dari TNI AD dan Proklamirkan Papua Barat Merdeka
Artikel berikutnyaVIDEO: ILPS Asia Pacific, IPMSDL and Merdeka West Papua Support Network solidarity for #PapuanLivesMatter