Simpan Senpi Bakarat, Dua Pria Divonis 10 Bulan di Timika

0
1289

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika memvonis dua terdakwa Jemmy Walker alias Jemmy dan Luis Risal alias Luis dalam perkara kepemilikan senjata api (senpi) jenis pistol.

Seperti dilansir seputarpapua.com, Kedua pria ini divonis selama 10 bulan kurungan penjara, dalam sidang yang dilakukan secara virtual, Selasa (7/7).

Vonis yang dijatuhkan terhadap dua terdakwa ini lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 bulan atau satu tahun.

Keputusan vonis terhadap dua terdakwa ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis I.B Bamadewa Patiputra, dengan didampingi dua anggota Majelis Hakim Muhammad Khusnul F Zainal dan Waralaso M Sambolinggi.

Pelaksanaan sidang dilakukan secara virtual, melalui aplikasi online. Dimana kedua terdakwa berada di ruang tahanan Polres Mimika.

ads
Baca Juga:  Panglima TNI dan Negara Diminta Bertanggung Jawab Atas Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Sementara Tiga Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika berada di Kantor PN Kota Timika.

Ketua Majels Hakim dalam putusannya mengatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah bersalah menguasai senpi, seperti apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Kami menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa 10 bulan. Dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan,” katanya.

Sementara, untuk barang bukti berupa satu pucuk senpi dirampas untuk negara. Dari putusan itu, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, apakah menerima atau pikir-pikir. Namun Jemmy menerima putusan tersebut.

Sementara Luis dan JPU masih pikir-pikir. Mereka kemudian diberikan waktu tujuh hari oleh Majelis Hakim.

Baca Juga:  Kronologis Tertembaknya Dua Anak Oleh Peluru Aparat di Sugapa, Intan Jaya

Perlu diketahui, kepemilikan senpi jenis pistol ini berawal saat Jemmy Walker pada 4 Desember 2014 lalu, membersihkan saluran air dengan menggunakan sekop.

Disaat membersihkan, sekop Jemmy mengenai sebuah benda besi yang terbungkus plastik warna hitam.

Kemudian, Jemmy mengangkatnya dan membawanya untuk dibuka. Setelah terbuka, diketahui benda itu merupakan senpi jenis pistol yang sudah berkarat.

Selanjutnya, Jemmy memukul-mukul dengan martilu dengan tujuan mengeluarkan magazin. Setelah beberapa lama, magazin tersebut berhasil dikeluarkan. Pistol itu langsung dimasukkan ke dalam jok motor untuk dibawa pulang ke kosnya.

Keesokan harinya, dengan menggunakan minyak kelapa, Jemmy membersihkan pistol tersebut. Namun diketahui istrinya dan meminta, agar pistol itu dibuang. Jemmy pun menyimpannya ke atas lemari dan tidak mengambilnya lagi.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Kemudian, pada Oktober 2019, Luis datang ke rumah Jemmy membawa senjata rakitan dari pipa dan amunisinya kelereng.

Saat ditanya bahwa itu senjata rakitan, Jemmy pun mengeluarkan pistol yang ditemukan. Dengan tujuan, agar Luis melihat apakah itu masih berfungsi atau tidak.

Namun semenjak saat itu, Luis tidak pernah memberikan keterangan apapun kepada Jemmy perihal pistol tersebut.

Dari kepemilikan senpi jenis pistol itu, keduanya di dakwa Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Dan juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: Seputarpapua.com

SUMBERSeputar Papua
Artikel sebelumnya84 Tenaga Kesehatan RSUD Jayapura Positif Corona
Artikel berikutnyaJakarta Jangan Paksakan Otsus Jilid II untuk Rakyat Papua