Diduga Terlibat dalam Pengadaan Obat Ilegal, Dua Pengurus KPA Papua Dipanggil Kejati Papua

0
1675

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Seorang staf dan bendahara Komisi Penanggulangan Aids (KPA) provinsi Papua dipanggil Kejati Papua. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pekerjaan Pengadaan Obat Purtier Placenta pada Lembaga Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Provinsi Papua tahun 2019.

Obat Purtier Placenta adalah diduga obat ilegal karena belum teregistrasi di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan belum ada ijin edar dari Kementrian Kesehatan RI. KPA Papua melakukan pengadaan obat tersebut dalam jumlah besar, lalu kemudian dijual kembali kepada para Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA).

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

Dari informasi yang dihimpun media ini, pada hari Senin tanggal 6 Juli 2020 Kejaksaan Tinggi Papua telah mengeluarkan surat undangan kepada dua orang pengurus KPA Papua untuk bisa hadir di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua.

Pemanggilan tersebut dilayangkan Kejati Papua agar kedua pengurus dapat hadir pada Rabu 8 Juli 2020 (kemarin) untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pekerjaan Pengadaan Obat Purtier Placenta pada Lembaga Komisi Penanggulangan Aids Provinsi Papua tahun 2019.

Baca Juga:  PAHAM Papua Desak Komnas HAM dan Pangdam XVII Investigasi Video Penganiayaan Warga Sipil Papua

Dua orang yang dipanggil tersebut adalah inisial CIR sebagai bendahara KPA Papua dengan nomor surat R-199/R.1.3/Dek.3/07/2020 tertanggal 06 Juli dan inisial ON sebagai staf KPA Papua dengan nomor surat R-200/R.1.3/Dek.3/07/2020 tertanggal 06 Juli.

ads

Sejak Maret 2019 sejumlah pengurus KPA Papua diduga telah menggunakan anggaran Dana Hibah Pemprov Papua TA 2019 untuk pengadaan Obat Purtier Placenta bernilai milyaran rupiah tanpa prosedur yang sah atau tanpa tender.

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

Pengadaan tersebut, dari sejumlah informasi yang dihimpun suarapapua.com adalah pertama, Pengadaan Obat Purtier Placenta Tahap I pada tgl 21 Maret 2019 senilai Rp 976.752.000,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah), kedua, Pengadaan Obat Purtier Placenta Tahap II pada tgl 1 Agustus 2019 senilai Rp 4.500.000.000,- (Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dan Pengadaan Obat Purtier Placenta Tahap III masih dalam tahap penyelidikan.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaSoal Kerukunan Beragama di Papua, TNI Akan Dilibatkan!
Artikel berikutnyaIni Tiga Orang Calon Sekda Papua yang Lolos Tes Terbuka