PasifikJames Marape Tekankan Komitmen Pertahankan Tambang Porgera untuk Keuntungan Rakyatnya

James Marape Tekankan Komitmen Pertahankan Tambang Porgera untuk Keuntungan Rakyatnya

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Perdana Menteri Papua New Guinea (PNG) James Marape meyakinkan negaranya bahwa pemerintahnya melakukan segalanya sesuai mandat konstituen untuk membuka kembali tambang Emas Porgera, namun bertentangan dengan apa yang mungkin dikatakan Pemimpin Partai PNC Peter O’Neill.

“Berbeda dengan mantan PM (O’Neill) yang tidak menghormati proses pemerintah yang sah dan mengakui kepentingan asing, seperti pemberian 10% dalam ekuitas negara untuk proyek Wafi Golpu oleh MOA. Saya memilih berbeda. Setiap peluang untuk mendapatkan untung negara, provinsi kita, dan pemilik tanah. Kita harus mendapatkannya,” kata PM Marape.

Ia mengatakan, pemerintah tidak ragu tentang apa yang harus dilakukan mengenai tambang di Pogera.

“Kami tahu apa yang ingin kami lakukan dengan sumber daya nasional kami sejak seperti hari pertama pidato pelantikan saya ‘negara kulit hitam Kristen terkaya’ pada 30 Mei 2019.”

Baca Juga:  FIFA Akan Mempromosikan Hubungan 'non-partisan, non-politik' Antara Fiji dan Indonesia

Perusahaan dan pemegang saham bertahun-tahun telah mengelola dan mengalami keuntungan sejak 1989 ketika kontrak. Kontrak berakhir 16 Agustus 2019 lalu, maka pemerintah terikat untuk menghormati keinginan Konstitusi Nasional untuk sumber daya dengan persyaratan yang lebih baik agar negara, termasuk pemilik tanah mendapatkan hasil yang lebih baik.

Ketika Dewan Penasihat Penambangan (MAC) menolak aplikasi kontrak Barrick, negara yang menjalankan undang-undang pertambangan telah memberikan pemberitahuan, agar membeli aset Barrick guna membuka kembali dan mengoperasikan tambang dalam waktu dekat. Pemberitahuan itu diberikan kepada BNL dalam waktu 30 hari yang diperlukan, namun Barrick memilih melalui jalur hukum di pengadilan.

“Pengadilan yang diajukan Barrick memperlambat proses untuk membuka kembali tambang itu, kalau tidak tambang itu sekarang beroperasi. Dan Peradilan kita, saya tetap diam sejak itu, namun dengan negativitas yang terus dimunculkan Barrick.”

Baca Juga:  Polisi Bougainville Berharap Kekerasan di Selatan Mereda

“Sebagai catatan, pemerintah telah mengindikasikan kepada Barrick Ltd, bahwa mereka akan diberikan pertimbangan pertama untuk kemitraan, tetapi berdasarkan persyaratan baru. Tapi hal pertama, sumber daya akan didefinisikan kepada milik tanah, pemerintah provinsi, dan Negara,” tegas Marape.

“Jika mereka (Barrick) menarik kasus pengadilan, kita dapat berbicara secara komersial dengan mereka. Kita bukan orang bodoh dan idiot yang menjalankan pemerintahan ini. Kita dapat membaca angka dan undang-undang; waktu ketika industri-industri telah menang secara miring sudah berakhir, sekarang lah saatnya” kamu win – PNG win “prinsip berbasis ekuitas.”

Lanjutnya, Pogera bukan tambang baru tapi tambang lama dan Perusahaan Multinasional maka harus menghargai Negara, sebab negara akan selamanya menanggung biaya atas dampak lingkungan dan sosial.

Baca Juga:  Ancaman Bougainville Untuk Melewati Parlemen PNG Dalam Kebuntuan Kemerdekaan

“Tidak perlu untuk mengingatkan kita pada Bougainville dan pada tahun-tahun matahari terbenam di Pogera. Saya sebagai kepala penjaga sumber daya Negara, saya harus melakukannya dengan benar untuk generasi mendatang,” katanya.

Katanya berkacalah pada Ok Tedi, dimana struktur kepemilikan, prinsip ekuitas/kepemilikan sepertiga, dua pertiga adalah basis awal pada Pemerintah Nasional yang akan berbicara dengan Provinsi serta Pemilik Tanah.

Ia mengatakan, dirinya tidak seperti Peter O’Neill, yang menjual negaranya dengan harga murah untuk kepentingan asing.

“Disitulah DNA politik kami berbeda, maka pengunduran diri saya dari kepemimpinan dunia politik anda. Saya melakukan apa yang harus saya lakukan sebagai seorang Nasionalis sejati. Dan ini juga pandangan koalisi para pemimpin saya di pemerintahan yang dipimpin oleh Partai Pangu,” tukas PM Marape.

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.