KNPB Warning MRP dan Elit Papua Soal Otsus Jilid II

0
1508

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Komite Nasional Papua Barat [KNPB] mewarning Majelis Rakyat Papua [MRP] dan parat elit Papua [politisi dan birokrat] terkait dengan perpanjangan Otsus Jilid II yang sedang dilakukan tanpa mendengar suara Rakyat Papua.

Penegasan ini disampaikan Warpo Wetipo, Ketua I KNPB Pusat kepada suarapapua.com saat bertandang  ke kantor redaksi pada Sabtu (18/7/2020) di Kota Jayapura.

Warpo membeberkan beberapa pernyataan sikap warning untuk MRP dan elit Papua:

  1. MRP Papua dan Papua Barat stop melakukan kegiatan kunker untuk mencari legitimasi Rakyat dei kepentingan perut dan menghidupkan nyawa otsus yang sudah mati.
  2. Otsus bagi Papua yang diatur lewat UU No. 21 tahun 2001 bagi provinsi Papua dan Papua Barat telah membawa malapetaka. Sebab yang dirasakan Rakyat Papua selama 20 tahun bukan Otonomi Khusus, melainkan Otonomi Kasus.
  3. Pansus MRP, DPRP, Gubernur, Akademisi Uncen, Unipa, Gereja, LSM, Adat, Perempuan, Pemuda dan mahasiswa serta seluruh komponen yang hidup di darat, laut dan udara segera dukung petisi Rakyat Papua yang telah diluncurkan oleh 22 organisasi gerakan dan didukung oleh Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) dan Front Rakyat Maumere untuk West Papua di Timor Leste.
  4. Berikan hak sepenuhnya kepada Rakyat bangsa Papua untuk menentukan status hidup dan masa depan bangsa Papua. Apakah Otsus Jilid II, Otsus Plus atau Referendum?
  5. Semua pihak bersabar karena Rakyat Papua yang punya agenda akan mengundang kita semua dalam forum Rakyat. Sebab Komando hari ini adalah komando Rakyat. Agenda Rakyat hari ini adalah agenda Rakyat. Penanggungjawab hari ini adalah Rakyat. Sebab baik dan buruknya Rakyat yang pahami, tahu dan alami sebagai korban politik. Maka itu, berikanlah hak politik seutuhnya kepada Rakyat bangsa Papua untuk berpolitik dan menentukan nasib masa depannya sendiri. Itulah sikap politik Rakyat.
  6. Siapa pun dia yang terus menerus melakukan kegiatan secara sembunyi-sembunyi/ecer-eceran tanpa melihat Rakyat maka Rakyat akan mengarahkan ke pengadilan Rakyat.
Baca Juga:  KNPB Yahukimo Desak Komnas HAM RI Libatkan Stakeholder Investigasi Kasus Kekerasan di Tanah Papua

 

Pewarta: Arnold Belau

ads
Artikel sebelumnyaKNPB Ajak Rakyat Papua Mobilisasi Umum untuk Tolak Otsus Jilid II dan Gelar Referendum
Artikel berikutnyaIndonesia Harus Memberikan Kebebasan kepada Rakyat Papua