Otsus Jilid II dan Referendum, Dua Agenda Aktual di Tanah Papua

0
1395

Oleh: Oksianus B. Uropmabin)*
)* Penulis adalah mahasiswa STFT “Fajar Timur” dan anggota Aplim Apom Research Grup (AARG)

Mengikuti informasi melalui media akhir-akhir ini, sejumlah agenda yang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah pusat dan daerah di Papua sedang dimediasi dan dibicarakan terus untuk mengemukakan solusi dan menawarkan rekomendasi alternatif. Otonomi khusus jilid dua (ii) dan referendum adalah dua agenda aktual dari sejumlah agenda lainnya yang dibicarakan dan masih harus dimediasi untuk proses penyelesaiannya.

Kebijakan pemberian Otsus di Papua lahir karena tuntutan masyarakat Papua ingin menentukan nasibnya sendiri (self determination). Hampir sebagian besar rakyat Papua memiliki konsep demikian. Sementara pemerintah pusat (Jakarta) berpandangan bahwa kebijakan pemberian Otsus di Papua adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat Papua.

Kebijakan pemberian Otsus dipandang juga sebagai sebuah solusi penyelesaian masalah-masalah di Papua. Pemberlakuan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua, oleh para pembuat kebijakan dianggap merupakan keputusan yang terbaik pada waktu itu. Kebijakan tersebut dinilai merupakan kebijakan win-win solution atas keinginan pihak yang ingin merdeka sebagai harga mati dan pihak yang menghendaki Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harga mati. Sebenarnya konsep merdeka harga mati dan NKRI harga mati tidak menjamin keadilan sosial dalam konteks kebijakan Otsus. Kebijakan Otsus diharapkan dapat membuat masyarakat Papua lebih sejahtera dan tuntutan merdeka akan hilang.

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

Dengan diberlakukannya UU No. 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua, maka jalan keluar terhadap pemenuhan tuntutan reformasi politik di Papua sudah selesai.

ads

Undang-undang Otsus memberikan kewenangan yang seluas-seluasnya bagi rakyat Papua untuk menjadi “tuan” di negeri sendiri atau mengurus dirinya sendiri. “Otonomi hanya akan bisa terlaksana dengan baik melalui proses demokratisasi ganda, yaitu di satu sisi melakukan reformasi kekuasaan negara, dan di sisi lain restruktisasi masyarakat sipil” (David Held, Democratic Autonomy Model). Konsep ini menjadi pilihan dalam pemberlakuan otonomi khusus Papua dan dijalankan untuk memenuhi tuntutan demokrasi di Papua.

Di satu sisi, melalui otonomi khusus, kekuasaan negara yang dulu tersentralisasi, sekarang sebagian besar kewenangan dan kekuasaan pemerintahan telah didelegasikan ke pemerintah daerah Papua. Pada sisi yang lain, peran masyarakat yang dulu dibuat apatis dan jauh dari partisipasi kehidupan politik dan publik, sekarang dilibatkan nyaris dalam setiap keputusan (Bdk. Frits B. Ramandey dkk, 2006: 17-18). Harapan implementasi  kebijakan Otsus yang termaktub dalam perundangan-undangan Otsus tercatat demikian, tetapi realisasinya berbanding terbalik dengan kenyataan. Hal ini terbukti dari sejumlah evaluasi dan penelitian yang dilakukan.

Sekalipun kebijakan Otsus Papua telah membawa perubahan, khususnya dalam pembagunan, namun beberapa evaluasi dan penelitian menyatakan bahwa implementasi kebijakan Otsus Papua belum dapat dikatakan berhasil. Dalam laporan hasil evaluasi Otsus Papua dan Papua Barat yang dilakukan oleh MRP pada tahun 2013 menyatakan bahwa pelaksanaan atau implementasi kebijakan UU No. 21 Tahun 2002 tentang Otonomi khusus bagi provinsi Papua telah gagal.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Hasil penelitian jurusan politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gaja Mada menyebut bahwa hadirnya Otsus belum memberikan implikasi yang signifikan bagi peningkatan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Papua. Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2012 menyatakan bahwa kebijakan Otsus Papua belum dapat dikatakan berhasil (Bdk. MRP 2013, Daridas 2010, dalam Kiris Katharina, 2019:16).

Sejak pemberlakuan Otsus Papua hingga saat ini pemerintah Indonesia dan sebagian besar rakyat Papua tidak sependapat tentang proses pengimplementasian kebijakan Otsus Papua. Pemerintah Indonesia mementingkan otonomi khusus di Papua sedangkan rakyat atau orang asli Papua menunggu kapan segala akar masalah di Papua dapat diselesaikan. Perlu dicermati bahwa di dalam tubuh rakyat Papua sekarang dihadapkan dengan dua agenda, pertama agenda otonomi jilid dua (ii) dan kedua agenda referendum serta sejumlah agenda lain yang mengintarinya. Dalam konteks ini rakyat akan mendukung dan menentukan pilihannya, yakni memilih otonomi jilid dua (ii) atau referendum (self determination).

Baca Juga:  Musnahnya Pemilik Negeri Dari Kedatangan Bangsa Asing

Masalah Papua sesungguhnya bukan soal otsus atau kesejahteraan. Ada empat akar masalah di Papua, yang sampai dengan saat ini belum terselesaikan. Mulai dari pelangggaran HAM, Status Politik, Marginalisasi OAP, dan Kegagalan Pembangunan. Akar masalah ini sudah dikaji oleh LIPI sejak tahun 1999, sebelum otsus tahun 2001. Namun pemerintah dalam hal ini selalui abaikan, anggap enteng, suka sederhanakan masalah Papua. Sekarang pemerintah Pusat (Jakarta) sedang merancang untuk menentukan pilihan bahwa apakah Otsus yang disbut jilid dua (ii) akan diperpanjang atau diberhentikan sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara rakyat Papua juga sedang berkampanye untuk menolak Otsus jilid dua (ii) dan mendukung referendum sebagai pilihan untuk menentukan nasibnya sendiri. Jadi jangan kaget dan heran ketika rakyat Papua hari ini melawan negara dengan sikap menolak dan mengembalikan otsus jilid dua (ii) yang rimai diperbincangkan di ruang publik maupun ruang privat. Dua pilihan, yakni memilih Otsus jilid dua (ii) atau referendum menjadi agenda aktual di Papua!

 

Referensi

  1. Katharina Riris. 2019. Menakar Capaian Otonomi Khusus Papua. Jakarta: Obor.
  2. Ramandey B. Frits. 2006. Majelis Rakyat Papua: Yang Istimewa Dari Otonomi Khusus Papua. BIKD Provinsi Papua.
Artikel sebelumnyaPergerakan Pengungsi Tahap Pertama dari West Papua ke PNG (2)
Artikel berikutnyaKNPB Ajak Rakyat Papua Mobilisasi Umum untuk Tolak Otsus Jilid II dan Gelar Referendum