PRP Tolak Otsus Jilid II, Cara Terhormat Sampaikan Isi Hati Rakyat Papua

0
1672

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Terkait rencana evaluasi undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) sudah menjadi tanggung jawab rakyat Papua untuk memutuskan penting tidaknya Otsus sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua atau UU Otsus Papua harus mengacu Pasal 77 UU Otsus Papua.

Sepanjang perjalanan Otsus, rencana evaluasi tidak pernah berjalan terbuka. Jakarta tidak punya niat untuk membuka ruang tersebut.

Hal tersebut disampaikan Wilem Rumason, Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) versi Balim kepada suarapapua.com beberapa waktu lalu. Senin, (3/8/2020), Abepura, Papua.

“Baru akhir tahun ini Jakarta berebut untuk evaluasi Otsus harus dilakukan di Jakarta, sedangkan dalam UU Otsus menyebutkan evaluasi di lakukan oleh MRP dan DRP Papua dihadiri elemen rakyat Papua,” tuturnya.

Baca Juga:  Hilangnya Keadilan di PTTUN, Suku Awyu Kasasi ke MA

Perebutan tempat evaluasi Otsus oleh Jakarta ini sebenarnya sandiwara apa yang sedang di mainkan negara untuk rakyat Papua. Kita tidak mau rakyat di bawah-bawah sebagai alat legitimasi saja, buat membenarkan apa yang sebenarnya tidak dirasakan rakyat.

ads

DAP menilai peluncuran petisi rakyat Papua tolak Otsus jilid 2 ini merupakan cara terbaik rakyat untuk menyuarakan isi hati mereka tentang apa yang dirasakan selama 20 tahun implementasi Otsus di Papua.

“Petisi ini cara demokratis yang terhormat karena tidak ada orang yang memaksa untuk tanda tangan, dan bila petisi ini dijalankan secara damai tanpa mengintimidasi orang lain sehingga perlu di dukung bersama,” tuturnya.

Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

DAP juga berharap para elit Papua untuk tidak memanfaatkan moment untuk memperjuangkan kepentingan pribadi mengatasnamakan rakyat. Harus berpikir baik karena ini kesempatan yang terbaik untuk memperjuangkan hak rakyat Papua dimana banyak orang telah pertaruhkan banyak nyawa, darah dan air mata untuk tanah ini dan biarkan rakyat muncul dan sampaikan apa yang mereka mau, dan kita yang ada saling mendukung semua.

Timotius Murib, ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), meminta setiap evaluasi pelaksanaan UU Otsus Papua harus didasarkan kepada ketentuan Pasal 77 UU Otsus Papua.

Baca Juga:  PWI Pusat Awali Pra UKW, 30 Wartawan di Papua Tengah Siap Mengikuti UKW

“Pasal 77 UU Otsus Papua mengatur tata cara untuk melakukan perubahan atas UU itu. Pasal itu menyatakan “Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Ia mengingatkan hanya rakyat Papua yang memiliki hak untuk mengevaluasi Otsus Papua, karena Otsus itu diberlakukan sebagai jawaban atas tuntutan rakyat Papua untuk merdeka dari Indonesia.

 

Pewarta : Agus Pabika

Editor : Arnold Belau

Artikel sebelumnyaMahasiswa Yalimo di Manokwari Tegaskan Orang Papua Tidak Butuh Otsus
Artikel berikutnyaPengembangan Obyek Wisata Jayawijaya Terkendala Tempat Religi