BeritaMasyarakat dan Mahasiswa Tolak Tambang Emas Ilegal di Tambrauw

Masyarakat dan Mahasiswa Tolak Tambang Emas Ilegal di Tambrauw

TAMBRAUW, SUARAPAPUA.com— Mahasiswa dan masyarakat Tambrauw minta Pemerintah Kabupaten Tambrauw memproses para penambang emas ilegal di kampung Etaf Mafat, distrik Wilhem Rombouts Kabupaten Tambrauw, Papua Barat.

Pernyataan itu disampaikan puluhan mahasiswa dan masyarakat usai bertemu kepala suku Miyah di jalan menuju penambangan liar kampung Etaf Mafat.

“Kami sangat tidak setuju dengan hadirnya penambang ilegal di Kabupaten Tambrauw,” kata Roy Yesnath, salah satu mahasiswa pekan lalu.

Hal itu disampaikan Yesnath berkaitan dengan dampak buruk yang akan terjadi ke depan terhadap masyarakat Tambrauw pada umumnya.

Baca Juga:  Polda Papua Diminta Evaluasi Penanganan Aksi Demo di Nabire

“Kami tidak ingin hal-hal yang buruk terjadi kepada masyarakat Tambrauw di kemudian harinya, baik itu kerusakan hutan adat, tanah adat apalagi Tambrauw adalah daerah konservasi,” ujarnya.

Selain itu, alasan penolakan lain adalah tidak adanya tempat pembuangan limbah tambang emas dan akan bisa terjadi konflik yang mengorbankan masyarakat Tambrauw secara umum, tetapi juga khususnya di kampung Etaf Mafat.

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

Salah satu warga kampung Etaf Mafat yang tidak ingin namanya di sebutkan menjelaskan, prosesi adat sudah dilakukan beberapa hari lalu meskipun tanpa persetujuan bersama.

“Acara adat dilakukan beberapa hari yang lalu sebagai tanda persetujuan pembukaan tambang emas, tetapi tidak semua keluarga pemilik hak ulayat tanah adat Etaf Mafat hadir, karena banyak yang tidak setuju tambang emas ini di buka,” jelasnya.

Ketidakhadiran pemilik hak ulayat lain katanya, karena mayoritas masyarakat di kampung Etaf Mafat hidupnya sangat tergantung pada alam.

Baca Juga:  Lalui Berbagai Masalah, KPU Kota Sorong Sukses Plenokan di Tingkat Provinsi

“Masyarakat di sini mata pencahariannya bertani, berkebun dan berburu. Mereka berpikir jika alam kami di rusak terus nanti kami makan bagaimana. Berharap Pemkab Tambrauw dapat melihat dan seriusi permasalahan ini untuk memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam upaya penambangan emas illegal ini.”

 

Pewarta: Reiner Brabar

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.