JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua mendesak pihak Polresta Jayapura agar segera bebaskan Pihilipus Robaha, Wakil Ketua Solidaritas Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua Barat (SONAMAPA) yang di tahan di Polresta Jayapura, Senin (24/8/2020).
Emanuel Gobay, Koordinasi Litigasi Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua mengatakan, Philipus Robaha ditangkap, lalu diperiksa terkait tudingan atas sebuah unggahan di sosial media facebook.
“Kepolisian tidak menunjukan surat tugas dan surat penangkapan. Hasil interogasi pun membuktikan Philipus tidak bersalah,” jelas Gobay dalam release Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua kepada redaksi suarapapua.com, Selasa (24/8/2020).
Philipus ditahan ketika pihak kepolisian dari Polresta Jayapura saat melakukan sweeping kendaraan roda dua di batas Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.
Saat di tahan, Philipus diminta klarifikasi sebuah unggahan di media sosial facebook yang berisi keterangan “Arahan Membubarkan Diskusi” dengan gambar kegiatan evaluasi 19 tahun Otsus yang diselenggarakan forum kepala daerah se-tanah Tabi dan Saireri di Sentani.
Selanjutnya, Philipus diinterogasi penyidik Polres Kota pukul 11:00 WIT hingga pukul 15:00 WIT di ruang penyidik. Hasil interogasi membuktikan bahwa postingan itu bukan di akunnya Philipus, tetapi di halaman SONAMAPA.
Dengan demikian, Gobai mempertanyakan pihak yang dirugikan atas postingan itu kepada pihak penyidik Polres. Namun katanya, pihak penyidik tidak mampu menyebutkan namanya dan katanya diperoleh berdasarkan informasi.
Dari keterangan penyidik menunjukan kesalahan penerapan aturan pidana, sebab persoalan UU ITE mayoritasnya merupakan kategori delik pidana aduan, dimana akan diproses persoalannya apabila pihak yang merasa dirugikan atas status akun facebook melaporkan ke pihak kepolisian.
“Ini merupakan praktek kriminalisasi terhadap dan menutup fakta kejanggalan tersebut dengan dalil kewenangan menahan selama 1×24 jam. Tidak sesuai Pasal 19 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981.”
Oleh sebab itu, Kapolresta Jayapura beserta jajarannya telah menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dilarang dalam PP Nomor 2 Tahun 2003, dalam mengimplementasikan Pasal 19 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981.
Dimana Polisi jelas-jelas melanggar hak kebebasan Philipus Robaha yang dijamin Pasal 3 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM karena telah ditahan selama 1×24 jam tanpa kesalahan apapun.
Dengan demikian, pihak Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua minta Kapolda Papua untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan dalam mengimplementasikan Pasal 19 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 demi melindungi HAM (kebebasan bergerak) terhadap Philipus Robaha.
Polresta Jayapura selama 1 x 24 jam segera bebaskan Philipus Robaha yang tidak pernah membuat status facebook dan tidak ada pihak yang dirugikan atas status facebook yang tidak pernah dibuatnya.
Emanuel Gobay, ketika dikonfirmasi terkait penahanan Philipus Robaha pada, Rabu (26/8/2020), ia mengakui Philipus Robaha telah bebas, Selasa (26/8/2020).
“Sudah, dari kemarin,” kata Gobay melalui pesan Whatsapp kepada suarapapua.com.
Pewarta : Charles Maniani
Editor: Elisa Sekenyap