BeritaOpening dan Closing Ceremonial PON Papua Suguhkan Standar Asian Games

Opening dan Closing Ceremonial PON Papua Suguhkan Standar Asian Games

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Opening dan Closing Ceremonial perhelatan event bergengsi PON XX Oktober 2021 di tanah Papua akan disuguhkan berstandar Asian Games Jakarta Palembang.

Ketua Harian Panitia Besar PON Papua Yunus Wonda sebagaimana dilaporkan seputarpapua.com mengatakan pembukaan dan penutupan PON akan berstandar Asian Games dengan membuka ruang sebanyak-banyaknya kepada seluruh event organizer (EO) di Indonesia untuk menyajikan kreatifitas nya.

Baca Juga:  Sikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

“Kita bicara agenda PON, tapi untuk pembukaan dan penutupan kita mau standarnya seperti Asian Games. Jadi semua EO kita kasih ruang dan ikut daftar serta presentasekan apa yang mereka konsepkan masing-masing,” ujar Yunus Wonda, Kamis (03/09/2020).

Bahkan diminta untuk EO yang terlibat dalam pembukaan dan penutupan PON harus menyuguhkan kearifan budaya dan alam Papua, termasuk harus melibatkan seniman-seniman Papua.

Baca Juga:  Yakobus Dumupa Nyatakan Siap Maju di Pemilihan Gubernur Papua Tengah

“Sudah pasti akan menonjolkan seniman Papua dan ini waktu serta momennya mereka mengeluarkan talenta maupun kreatif di atas tanah sendiri. Semua pembukaan dan penutupan harus melibatkan anak-anak Papua,” jelasnya.

Apalagi menurut pria yang juga menjabat Wakil DPR Papua ini, banyak seniman budaya, penyanyi-penyanyi Papua yang sudah go internasional.

“Banyak yang sudah berlevel Nasional, bahkan Internasional. Jadi memang harus melibatkan anak-anak Papua, mengangkat budaya, lagu-lagu Papua. Ini momennya mereka, sebab bapak Presiden juga minta budaya, alam dan semua tentang Papua diangkat di event ini,” tutupnya. (*)

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.