JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Majelis Rakyat Papua (MRP) melakukan rapat kordinasi bersama tim kerja perlindungan HAM orang asli Papua (OAP) bersama Eks karyawan PT Freeport Indonesia yang di PHK sepihak oleh perusahaan.
Debora Motte, Wakil Ketua II MRP usai rapat koordinasi bersama perwakilan Eks karyawan PT Freeport mengatakan, melalui pertemuan hari ini bersama MRP telah memutuskan upaya-upaya yang akan diambil dalam menyelamatkan nasib dari para eks karyawan ini.
“Banyak upaya sudah dilakukan melalui kerja-kerja tim eks karyawan, namun belum ada jawaban pasti sesuai harapan mereka, sehingga MRP telah menerima aspirasi berupa pengaduan oleh 8.300 karyawan yang tidak menerima hak mereka selama 3 tahun terhitung tahun 2017,” jelas Motte kepada suarapapua.com, Kamis (3/9/2020).
MRP melalui tim kerja perlindungan HAM orang asli Papua menghadirkan perwakilan eks karyawan guna mencari akar persoalan, sehingga bisa menolong para karyawan yang ditelantarkan selama ini.
“Hasil diskusi kami hari ini, MRP akan memanggil kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Papua guna meminta penjelasan terkait penerbitan nota I oleh Gubernur Papua yang belum ditindaklanjuti oleh mereka,” ujarnya.
MRP juga sudah menyepakati untuk memfasilitasi beberapa elemen guna menyelesaikan persoalan ini, baik Pemerintah Provinsi Papua dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Papua untuk melihat persoalan hak ini secara serius dengan memberikan satu jaminan yang pasti kepada karyawan.
Sementara itu, Aser Gobai, Ketua Pengurus Cabang Serikat Pekerja Kimia, Ekosop, Tambang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKET SPSI) Kabupaten Mimika mengapresiasi upaya yang dilakukan MRP dalam melindungi hak para pekerja, dimana MRP melihat persoalan ini secara serius yang harus diselesaikan oleh negara dan PT Freeport Indonesia.
“Ini masalah serius, masalah kemanusiaan, karena masalah ketenagakerjaan ini demi perbaikan orang Papua sehingga perlu di tertipkan,” kata Gobai.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Papua segera menindaklanjuti nota ke-II supaya ketertiban tenaga kerja berdasarkan surat gubernur, berdasarkan peraturan pemerintah Provinsi Papua nomor 4 tahun 2003 agar ada penegakan.
“Kami Harap dengan adanya pertemuan ini MRP sebagai lembaga kultur harus menertibkan hal ini. Karena Freeport ini lahan nasional dan internasional, sehingga disitulah orang Papua melalui lembaga ini dipersatukan dan memperjuangkan nasib ini, supaya betul-betul merasakan hasil oleh para pekerja,” tukasnya.
Pewarta: Agus Pabika
Editor: Elisa Sekenyap