Tanah PapuaDomberaiKuasa Hukum Frans Aisnak dan Pontius Wakom Ajukan Eksepsi di PN Manokwari

Kuasa Hukum Frans Aisnak dan Pontius Wakom Ajukan Eksepsi di PN Manokwari

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Tim Penasehat Hukum Frans Aisnak dan Pontianus Wakom mengajukan surat keberatan terhadap dakwaan sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Jumat (4/9/2020), melalui nota eksepsi tertulis pada sidang yang akan dilaksanakan Jumat, 11 September 2020 mendatang.  

“Kedua terdakwa Frans Aisnak dan Pontius Wakom didakwa yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yaitu korban Briptu Mesak Viktor Pulung. Perbuatan mana didakwa oleh JPU, Piter Louw bahwa kedua terdakwa bersama-sama dengan Yakobus Aisnak (DPO), Imanuel Aimau (DPO),” kata advokat Yan Christian Wainussy saat dihubungi suarapapua.com, Jumat (5/9/2020).

Baca Juga:  KASUM Dukung Penuh Tim Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Kasus Munir Thalib

Yan mengatakan peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu, 15 April 2020 sekitar pukul 02:30 WIT di PT. Wana Galang Utama, Teluk Bintuni, tepatnya di dalam kamar korban Briptu Mesak Viktor Pulung.

Dengan demikian, keduanya dikenakan surat dakwaan nomor registrasi perkara PDM-17/Eoh.2/Bintuni/08/2020, tanggal 4 September 2020 bagi terdakwa Frans Aisnak. Serta nomor registrasi perkara PDM-20/Eoh.2/Bintuni/08/2020, tanggal 4 September 2020.

“Sesuai haknya atas bantuan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 55 dan pasal 56 KUHAP, kami melihat ada syarat-syarat formal dan materil di dalam surat dakwaan yang tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam amanat pasal 143 KUHAP.

Baca Juga:  Festival Hutan Papua Upaya Melindungi Hutan Adat di Tanah Papua

Karena itulah kami mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan dalam sidang mendatang,” jelas Yan.

Ia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum, Piter Louw dan Ramli Amana dari Kejaksaan Negeri Bintuni mendakwa perbuatan kedua terdakwa dalam 4 lapis dakwan, Yaitu “dakwaan kesatu primair melanggar pasal 340 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kesatu subsidair, melanggar pasal 339 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Lebih Subsidair, melanggar pasal 338 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana, atau kedua, melanggar pasal 365 KUH ayat (4) KUH Pidana.

Baca Juga:  Laporan Warga Tambrauw, 106 Orang Mengungsi ke Hutan

“Kami tim penasihat hukum bersama terdakwa Frans Aisnak dan terdakwa Pontius Wakom akan mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan tersebut,” terangnya.

Dalam sidang pertama dan kedua terdakwa didampingi advokat Yan Christian Warinussy dan Thresje Juliantty Gasperzs dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.

 

Pewarta: Yance Agapa

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.