BeritaSidang Lanjutan Praperadilan Kapolda PB di PN Manokwari Ditunda Selasa Besok

Sidang Lanjutan Praperadilan Kapolda PB di PN Manokwari Ditunda Selasa Besok

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Sidang lanjutan perkara praperadilan yang mengadili permohonan Nyonya Hj. Ida Centya Adam terhadap Kapolda Papua Barat hari ini, Senin (7/9/2020) dilanjutkan dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Rodesman Ariyanto, dibantu Panitera Pengganti Veronica Angwarmase.

Hal itu disampaikan Yan Christian Warinussy, Advokat dari LP3BH Manokwari, yang adalah kuasa hukum pemohon kepada suarapapua.com, Senin (7/9/2020).
Menurut Yan Warinussy, sidang tersebut dihadiri Kuasa Hukum Pemohon, yang adalah dirinya sendiri [Advokat Yan Christian Warinussy] serta dari Kapolda Papua Barat selaku termohon praperadilan diwakili kuasanya, yaitu Iptu Mauren Ayomi dan Iptu Yuli Subagyo.

Baca Juga:  Pelaku Penyiksaan Harus Diadili, Desakan Copot Pangdam Cenderawasih Terus Disuarakan

Sidang memasuki agenda pembacaan permohonan praperadilan disertai perbaikan secara redaksional.

“Intinya, pemohon peradilan mempersoalkan bahwa termohon praperadilan telah tidak mematuhi amanat pasal 109 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah dipertegas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017.

Yang menegaskan bahwa penyidik diwajibkan setelah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik), maka dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari, penyidik sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum, dengan tembusan disampaikan kepada pelapor dan terlapor,” kata Warinussy.

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

Menurut pemohon bahwa termohon sengaja tidak melaksanakan perintah pasal 109 ayat (2) KUHAP tersebut. Sehingga di dalam petitum (tuntutan) permohonannya, Direktur Utama PT.Visiatama Bangun Megah tersebut memohon agar hakim tunggal PN. Manokwari menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/159/V/2017/Sit.Reskrimum, tanggal 11 Mei 2017 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Kemudian pemohon meminta agar hakim praperadilan memerintahkan termohon praperadilan menerbitkan SPDP baru sesuai prosedur yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Atas permohonan ini, hakim Rodesman Aryanto menunda sidang hingga besok, Selasa (8/9/2020) untuk memberi kesempatan kepada Kapolda PB selaku termohon dapat menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” tukasnya.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

Sebelumnya, Yan Warinussi menyampaikan kasus berbeda yang menimpa seorang mantan Kapolsek Sorong, yang mana ia minta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sorong mengajukan kasus tindak pidana penganiayaan oleh AH, yang adalah mantan Kapolsek Sorong yang telah diputuskan di PN Sorong untuk diajukan kasasi.

Menurut Yan, kasasi itu perlu dilakukan mengingat perbuatan tindak pidana penganiayaan AH, perwira Polisi itu diduga telah dilakukan berulang kali.

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Aksi Hari Aneksasi di Manokwari Dihadang Aparat, Pernyataan Dibacakan di Jalan

0
“Pukul 11. 04 WP pihak keamanan hadirkan pihak DPR PB. Pukul 12. 05 WP, massa aksi kami arahkan untuk menyampaikan orasi politik dari masing-masing organisasi. Akhir dari orasi politik membacakan pernyataan sikap.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.