JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Sidang lanjutan perkara praperadilan yang mengadili permohonan Nyonya Hj. Ida Centya Adam terhadap Kapolda Papua Barat hari ini, Senin (7/9/2020) dilanjutkan dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Rodesman Ariyanto, dibantu Panitera Pengganti Veronica Angwarmase.
Hal itu disampaikan Yan Christian Warinussy, Advokat dari LP3BH Manokwari, yang adalah kuasa hukum pemohon kepada suarapapua.com, Senin (7/9/2020).
Menurut Yan Warinussy, sidang tersebut dihadiri Kuasa Hukum Pemohon, yang adalah dirinya sendiri [Advokat Yan Christian Warinussy] serta dari Kapolda Papua Barat selaku termohon praperadilan diwakili kuasanya, yaitu Iptu Mauren Ayomi dan Iptu Yuli Subagyo.
Sidang memasuki agenda pembacaan permohonan praperadilan disertai perbaikan secara redaksional.
“Intinya, pemohon peradilan mempersoalkan bahwa termohon praperadilan telah tidak mematuhi amanat pasal 109 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah dipertegas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017.
Yang menegaskan bahwa penyidik diwajibkan setelah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik), maka dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari, penyidik sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum, dengan tembusan disampaikan kepada pelapor dan terlapor,” kata Warinussy.
Menurut pemohon bahwa termohon sengaja tidak melaksanakan perintah pasal 109 ayat (2) KUHAP tersebut. Sehingga di dalam petitum (tuntutan) permohonannya, Direktur Utama PT.Visiatama Bangun Megah tersebut memohon agar hakim tunggal PN. Manokwari menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/159/V/2017/Sit.Reskrimum, tanggal 11 Mei 2017 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Kemudian pemohon meminta agar hakim praperadilan memerintahkan termohon praperadilan menerbitkan SPDP baru sesuai prosedur yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
“Atas permohonan ini, hakim Rodesman Aryanto menunda sidang hingga besok, Selasa (8/9/2020) untuk memberi kesempatan kepada Kapolda PB selaku termohon dapat menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” tukasnya.
Sebelumnya, Yan Warinussi menyampaikan kasus berbeda yang menimpa seorang mantan Kapolsek Sorong, yang mana ia minta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sorong mengajukan kasus tindak pidana penganiayaan oleh AH, yang adalah mantan Kapolsek Sorong yang telah diputuskan di PN Sorong untuk diajukan kasasi.
Menurut Yan, kasasi itu perlu dilakukan mengingat perbuatan tindak pidana penganiayaan AH, perwira Polisi itu diduga telah dilakukan berulang kali.
Pewarta: Elisa Sekenyap