Jeverson Balingga dan Alunggu C. Asso dan salah satu rekan mahasiswa lainnya di Jayapura. (Ardy Bayage - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pasca pembunuhan sejumlah warga di Dekai Yahukimo beberapa bulan lalu, penyisiran dan penangkapan warga pribumi Yahukimo di Dekai terus dilakukan aparat gabungan TNI dan Polri.

Hal itu diungkapkan Alunggu C Asso, mahasiswa Yahukimo dari solidaritas mahasiswa Yahukimo di Jayapura, Minggu (27/9/2020).

“Aparat penegak hukum dari Polda Papua dan Polres Yahukimo masih melakukan penyisiran, penangkapan dan penyitaan alat kerja milik rakyat pribumi dalam mencari pelaku pembunuhan. Ini mereka lakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” kata Asso.

Katanya, penangkapan terhadap warga terus dilakukan, terutama warga masyarakat pribumi Papua di Yahukimo. Ia mengakui, penangkapan itu dilakukan tanpa bukti yang kuat.

Baca Juga:  Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

“Tidak ada data yang membuktikan kalau mereka (rakyat) yang ditangkap itu ikut serta terlibat dalam insiden pada Agustus 2020 lalu,” tuturnya.

ads

Serupa disampaikan Jeverson Balingga, yanga mana dua minggu lalu ada sejumlah rakyat pribumi ditangkap dan masih di tahan di Polres Yahukimo tanpa ada pemberitahuan atau surat penangkapan.

“Lalu alat kerja milik rakyat pribumi seperti pana, lingkis, noken pisau dapur dan alat kerja lainnya yang disita saat melakukan penyisiran pada Agustus lalu belum dikembalikan sampai hari ini,” ungkap Balingga.

Katanya, pada Jumat (25/09/2020), aparat gabungan TNI/Polri menangkap dua pemuda yang hendak pulang ke Korowai. “Mereka adalah Peres Inup dan Kalep di jalan Seradala Dekai, depan Pos Tentara.”

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

“Dua minggu sebelumnya aparat juga melakukan penyisiran dan penangkapan di jalan Heluk, Ruko Dekai. Sehingga kami solidaritas mahasiswa Yahukimo melihat hal itu melanggar peraturan kepolian pasal 11 Perkapolri 8/2009,” katanya.

Menurutnya dari aturan kepolisian bahwa setiap petugas anggota Polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum.

Dengan demikian, Solidaritas Mahasiswa Yahukimo minta;

  1. Kapolda Papua dan Kapolres Yahukimo untuk tidak melakukan penangkapan terhadap rakyat pribumi tanpa data yang membuktikan bahwa rakyat pribumi sebagai pelaku.
  2. Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Yahukimo dan Bupati segera bertanggungjawab atas situasi Yahukimo hari ini.
  3. Pimpinan Gereja untuk menyingkapi situasi yang terjadi di Yahukimo terhadap rakyat pribumi di Dekai Yahukimo.
  4. Aparat penegak hukum dan pemerintah hentikan penyisiran, penangkapan, penyitaan alat (barang) milik rakyat pribumi. Dan segera bebaskan 9 rakyat pribumi yang sementara masih ditahan di Polres Yahukimo.
  5. Polres Yahukimo segera kembalikan alat kerja berupa parang, panah, kampak, linggis, pisau dapur, noken, hatte, HP, dan alat-alat lainnya yang sementara masih ditahan aparat. Polda Papua dan negara segera hentikan pendropan militer ke Yahukimo.
Baca Juga:  Lima Bank Besar di Indonesia Turut Mendanai Kerusakan Hutan Hingga Pelanggaran HAM

 

Pewarta: Ardi Bayage
Editor: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaPartai Sayap Kanan Prancis Mendesak Warga Kaledonia Baru Untuk Tetap Bergabung Dengan Prancis
Artikel berikutnyaKetua Sinode GKI-TP Bicara Kasus Penembakan Tokoh Agama Hingga HAM