BeritaSMK Yapesli Dekai Melepas 35 Siswa untuk Melaksanakan PKL di Instansi Pemerintah

SMK Yapesli Dekai Melepas 35 Siswa untuk Melaksanakan PKL di Instansi Pemerintah

YAHUKIMO, SUARAPAPUA.com— Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yapesli Suele Sumohai, Dekai, Kabupaten Yahukimo, melepaskan 35 siswa untuk melakukan Praktet Kerja Lapangan (PKL) pada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah kabupaten Yahukimo.

Hal itu dijelaskan Atalius Amohoso, kepala sekolah SMK Yapesli Suele Sumohai kepada suarapapua.com usai pelepasan siswa di halaman sekolah di Dekai, Rabu (29/9/2020).

Kata Atalius, proses belajar dan mengajar siswa kelas II SMK Yapesli berjalan sesuai aturan nasional, sebagaimana 75 persen dan 25 persen. Tetapi khusus SMK Yapesli melakukan prakteknya 50 persen dan 50 persen lainnya proses belajar.

Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

”Sehingga sekarang kami lepaskan angkatan keempat untuk tahun pelajaran 2020-2021 sebanyak 35 siswa dari total 41 siswa. Lima siswa lainnya tidak mengikuti proses ini karena ada satu dan lain hal,” jelasnya.

Selain melepas, pihaknya juga menarik siswa magang angkatan III yang sedang mengikuti PKL di 14 OPD pemerintah kabupaten Yahukimo.

Baca Juga:  Warga Tiom Ollo Duduki Kantor Bupati Lanny Jaya Minta Atasi Bencana Longsor

“Sebelumnya untuk siswa yang ada di kelas tiga saat ini kami telah lepaskan seperti yang kami lakukan sekarang untuk siswa kelas dua. Yang tahun kemarin sebanyak 46 siswa dan itu kami sudah tarik kembali.”

Tinus Punu, ketua jurusan manajemen perkantoran, menerangkan, siswa-siswi sebelum ke dunia perguruan tinggi dan dunia kerja, sekolah membekali mereka betul-betul agar lebih memahami tentang mengatur surat masuk keluar di instansi-instansi.

“Surat masuknya, surat keluar dan pembukuan harian, bulanan kemudian pertahun ini sangat penting untuk dipahami. Kemudian disposisi surat masing-masing instansi. Jadi melihat pentingnya hal-hal ini, maka SMK Yapesli perlu adakan program PKL untuk siswa didik, agar melayani masyarakat melalui program PKL yang kerjasama pemerintah,” ujar Punu.

Baca Juga:  PT Eya Aviation Indonesia Layani Penerbangan Subsidi Wamena-Tolikara

Selain itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemkab Yahukimo yang telah memberikan ruang untuk siswa melakukan praktek di OPD yang ada.

Pewarta: Atamus Kepno
Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.