Aksi Penolakan Otsus, Satu Ditembak dan 13 Lainnya Ditangkap Aparat

0
1968
Aparat TNI yang disiagakan dalam aksi unjuk rasa penolakan Otsus mahasiswa di Perumnas III Waena, Kota Jayapura, Papua, Selasa 27/10/2020). Facebook - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Satu (1) mahasiswa ditembak aparat ketika menggelar aksi unjuk rasa penolakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Termasuk aparat menangkap sebanyak tiga belas (13) mahasiswa lainnya di Perumnas III Waena, Kota Jayapura, Selasa (27/10/2020).

Sejauh ini, tiga belas massa aksi mahasiswa yang ditangkap sedang berada di Polsek Abe, kota Jayapura.

Emanuel Gobay, Direktur LBH Papua mengatakan, pada prinsipnya aksi demosmtrasi yang dilakukan mahasiswa dijamim dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Dalam ketentuan tersebut diatar mekanisme penyampaian pendapat serta bagaimana sikap dan tindakan  aparat kemanan dalam mengawal terimplementasinya kemerdekaan menyampaikan pendapat.

Sekalipun demikian ketentuannya kata Gobay, namun pada prakteknya aparat kemanan dalam hal ini TNI/Polri di Papua cenderung mengabaikan tupoksinya dalam mengawal kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Fakta tersebut terlihat jelas dalam Aksi damai penolakan UU Otsus Papua yang dilakukan Mahasiswa Papua pada tanggal 27 Oktober 2020 di Perumnas III Waena, yang dihadang aparat keamanan gabungan dari TNI dan Polri.

ads
Baca Juga:  Pemkab Yahukimo dan PGGJ Diminta Perhatikan Keamanan Warga Sipil

“Pada prakteknya aparat gabungan TNI dan Polri mengunakan pedekatan kekerasan, sehingga mengakibatkan ada masa aksi yang terkena luka tembak dan juga ada beberapa masa aksi yang matanya perih akibat tembakan gas air mata. Terlepas dari itu, ada juga masa aksi yang ditahan,” jelas Gobay.

Massa aksi ketika dijaga ketat aparat dengan persenjataan lengkap. (Facebook – SP)

Untuk diketahui mahasiswa yang ditahan katanya, kurang lebih ada 13 orang orang;

  1. Apniel Doo
  2. Jhon F Tebai
  3. Doni Pekei
  4. Yabet Likas Degei
  5. Meriko Kabak
  6. Orgis Kabak
  7. Carles Siep
  8. Ones Sama
  9. Yanias Mirin
  10. Arkilaus Lokon
  11. Kristianbus Degei
  12. Laban Heluka
  13. Ausilius Magai

Sementara satu orang massa aksi yang menjadi korban penembakan atas nama, Matias Soo.

Dikatakan, dalam konteks pelibatan TNI dalam pengamanan aksi demoatrasi ini juga menjadi pertanyaan tersendiri. Agar pelibatan TNI menjadi legal maka pihak kepolisian wajib menunjukan surat permohonan permintaan bantuan anggota keamanan ke TNI, jika faktanya pelibatan dilakukan tanpa surat permohonan, maka dapat disimpulkan bahwa kehadiran TNI dalam aksi penolakan UU Otsus hari ini adalah tindakan ilegal.

Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

“Atas dasar itu kami menyimpulkan bahwa aparat keamanan dalam hal ini TNI/Polri telah menyalahgunakan Protap Penaganana Aksi Anarkis kepada Masa Aksi Penolakan UU Otsus yang dilakukan secara damai.”

“Berdasarkan kesimpulan itu sudah dapat disebutkan bahwa TNI/Polri melanggar hak demokrasi warga negara, khususnya masa aksi damai penolakan UU Otsus yang dijamim dalam UU Nomor 9 Tahum 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.”

Salah satu massa aksi yang ditembak aparat ketika aksi di perumnas III Waena, Kota Jayapura, Selasa 27/10/2020). (Facebook – SP)

Bahkan melalui fakta adanya korban penembakan, maka jelas-jelas membuktikan bahwa oknum pelaku penembak telah menyalahgunakan senjata api sebagaimana dilarang dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

Berdasarkan uraian di atas maka LBH Papua menegaskan kepada;

  1. Kapolri Cq Kapolda Papua untuk memerintahkan bawahannya untuk menghargai hak demokrasi warga negara yang dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, sesuai dengan arahan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Pokok HAM Dalam Tugas-Tugas Kepolisian.
  2. Kapolda Papua segerah perintahkan Kapolresta Jayapura dan Kapolsek Abepura untuk pulangkan TNI dan tarik pasukan Polri dari tempat aksi;
  3. Kapolda Papua segera perintahkan Kapolresta Jayapura dan Kapolsek Abepura untuk bebaskan 13 Orang Masa aksi yang ditangkap dan sedang ditahan di Polsek Abepura;
  4. Kapolda Papua Cq Kapolresta Jayapura Cq Kapolsek Abepura segara menangkap dan memproses oknum aparat kemanan pelaku penembak massa aksi sebagai bentuk implementasi UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan prinsip persamaan didepan hukum.

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaKetua Sinode GKI Ajak Warga Jemaat Syukuri Tuntunan Tuhan Selama Setahun
Artikel berikutnyaRPM SIMAPITOWA ‘Ebamukai’ untuk Bangun Asrama Swadaya