BeritaForum Masyarakat Adat dan Nusantara di Nabire Desak Pilkada Ulang

Forum Masyarakat Adat dan Nusantara di Nabire Desak Pilkada Ulang

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Forum Masyarakat Adat dan Nusantara se-kabupaten Nabire yang terdiri dari puluhan kepala suku menyatakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di kabupaten Nabire diwarnai berbagai tindakan melanggar aturan dan mencederai demokrasi dalam hampir semua tahapan hingga rekapitulasi perolehan suara.

“Banyak kecurangan dari Paslon tertentu di Pilkada Nabire, maka kami mendesak agar diadakan Pilkada ulang,” ujar Ayub Wonda dari Forum Masyarakat Adat dan Nusantara se-kabupaten Nabire, dalam pertemuan yang berlangsung di aula Polres Nabire, Jumat (18/12/2020) siang.

Pertemuan dengan Kapolres Nabire, Kejaksaan Nabire, Dandim Nabire, KPU Nabire, dan Bawaslu Nabire membahas sejumlah kecurangan yang diklarifikasi para kepala suku di kabupaten Nabire.

“Kami menemukan banyak kecurangan saat pemungutan suara dan tindakan mencederai demokrasi pada Pilkada serentak di kabupaten Nabire. Ada data-datanya, baik berupa foto dan video,” katanya.

Karena itu, sedikitnya 11 poin diulas dalam surat pernyataan sikap bersama yang diserahkan kepada semua stakeholder dalam pertemuan tadi. Surat tersebut tertanggal 16 Desember 2020.

Baca Juga:  KPU Tambrauw Resmi Tutup Pleno Tingkat Kabupaten

“Kami menemukan banyak kecurangan saat pemungutan suara dan tindakan mencederai demokrasi pada Pilkada serentak di kabupaten Nabire. Ada data-datanya, baik berupa foto dan video,” katanya.

Saat pertemuan, Feri Youw, juru bicara Forum Masyarakat Adat dan Nusantara se-kabupaten Nabire, menyebut Pilkada kali ini tidak sehat karena banyak tindakan melawan aturan yang berlaku dalam setiap pelaksanaan pesta demokrasi.

“Semua terjadi di depan mata kepala kita, proses pemungutan suara dan penghitungan suara tidak sesuai mekanisme. Makanya, seluruh kepala suku sudah sepakat untuk minta supaya pesta demokrasi ini diulang saja,” ujarnya.

Ayub Wonda yang juga kepala suku besar Dani, Damal, Dauwa, Nduga (D3N) kabupaten Nabire menegaskan, Pilkada ulang harus dilaksanakan lebih jujur dan baik untuk memilih satu dari tiga kandidat.

“Kita ikuti tahapannya dari awal tidak sesuai dengan PKPU dan menjelang pencoblosan ada surat kesepakatan bersama yang telah ditandatangani KPU, Bawaslu, Kapolres, Dandim, dan semua kepala suku di kabupaten Nabire. Tidak benar semua. Pilkada ini harus diulang,” tegas Ayub.

Baca Juga:  Freeport Indonesia Bangun Jembatan Hubungkan Kampung Banti 2 dan Banti 1

Hasil penyelenggaraan Pilkada yang dianggap tidak sesuai aturan itu bakal dilaporkan ke Jayapura dan Jakarta.

“Banyak pelanggaran yang sudah kami kantongi ini pasti kami laporkan ke Jayapura dan seterusnya ke Jakarta,” imbuhnya.

Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, Kamis (17/12/2020) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nabire menetapkan peraih suara terbanyak adalah pasangan calon nomor urut 2, Mesak Magai – Ismail Djamaluddin.

Paslon dengan julukan MESI itu berhasil mendulang 61.729 suara. Disusul Paslon Yuvinia Mote -Muhammad Darwis 61.423 suara, dan Paslon Fransiscus Xaverius Mote – Tabroni Bin M. Cahya 46.224 suara.

Usai pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, dikabarkan dua paslon yang merasa dirugikan akan menggugatnya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

“Pasti berakhir di MK sebagai pembuktian hukum terhadap berbagai tindakan curang dalam Pilkada ini,” kata Martinus Adii, salah satu pendukung Paslon nomor urut 3, Jumat (18/12/2020) sore.

Sambil menanti proses hukum di MK, Adii mengimbau kepada seluruh simpatisan dan pendukung Paslon nomor urut 3 tetap tenang, tidak bikin “gerakan tambahan”.

“Masyarakat pendukung kami tetap tenang. Jangan terpancing hasutan dari kubu lain. Pilkada Nabire belum final. Kita lanjut ke MK. Aturan menjamin untuk siapapun gugat hasil Pilkada,” katanya menegaskan.

Sebelum mengakhiri pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, Wihelmus Degei, ketua KPU kabupaten Nabire, mempersilakan Paslon yang merasa keberatan bisa menempuh jalur hukum di MK.

Paslon terpilih dalam Pilkada Nabire akan ditetapkan KPU Nabire pada 23 Desember 2020 jika tak ada lagi sengketa perkara perselisihan hasil pemilihan di MK.

Pewarta: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Forum Komunikasi Lintas Suku Asli Tambrauw mengingatkan pengurus partai politik di kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, untuk transparan dalam tahapan pendaftaran...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.