Peringati 59 Tahun Trikora, Mahasiswa Papua: Referendum Solusi Demokrasi

0
1290
Anggota dan pengurus AMP, FRI, dan AMPTPI. (Abner for SP)
adv
loading...

KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com— Peringati 59 tahun Tri Komando Rakyat (Trikora), mahasiswa Papua di kota studi Ambon yang tergabung dalam Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Asosiasi Mahasiswa Penggunungan Tengah Pegununggan Tengah se-Indonesia (AMPTPI) menyampaikan 15 poin pernyataan sikap.

Abner Holago, penanggung jawab aksi dalam press releasenya yang diterima suarapapua.com, Minggu (20/12/2020) menegaskan bahwa Trikora adalah awal penjajahan yang terjadi di tanah Papua.

Menurutnya, sejak 1 desemser 1961, bangsa Papua sudah merdeka, namun presiden Soekarno berupayah untuk menghilangkan sejarah kemerdekaan West Papua lewat pembentukan Trikora 19 Desember 1961.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

“Setengah abad bukan waktu sebentar tapi tidak ada perubaha. 59 tahun bangsa West Papua mengalami diskriminasi, intimidasi, rasisme, genosida secara perlahan tanpa ada perubahan dan penegakan hukun yang tidak jelas,” kata Holago.

Senada di sampikan Person Elopere yang mengajak seluruh mahasiswa West Papua untuk bangkit dan melawan.

ads

Selain itu ia menyuarakan agar dunia internasional untuk mendukung perjuangan penentuan nasib sendiri bangsa West Papua dan mengakhiri penjajahan bagi.

Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

Berikut pernyataan sikap mahasiswa Papua kota studi Ambon.

  1. Berikan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa West Papua sebagai solusi demokratis.
  2. Tolak Otonomi Khusus jilid II.
  3. Buka akses jurnalis nasional maupun asing seluas-luasnya di tanah Papua.
  4. Tarik militer organik dan non-organik dari tanah Papua.
  5. Hentikan segala bentuk diskriminasi dan intimidasi terhadap mahasiswa West Papua di Indonesia.
  6. Bebaskan Tahanan Politik (Tapol) West Papua tanpa syarat.
  7. Tolak daerah otonomi baru di tanah Papua.
  8. Tutup PT. Freeport Indonesia, BP. LNG Tangguh dan tolak pembangunan Blok Wabu di Intan Jaya Papua.
  9. Usut tuntas pelaku penembakan Pdt. Yermias Zanambani.
  10. Tangkap, penjarakan dan adili pelaku pelanggaran HAM.
  11. Hentikan rasialisme dan politik rasis yang dilakukan pemerintah Republik Indonesia dan TNI dan Polri.
  12. Hentikan operasi militer di Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya dan seluruh wilayah tanah Papua.
  13. Cabut UU Ominibuslaw (UU No 11 tahun 2020).
  14. Hentikan penangkapan sepihak terhadap aktivis West Papua.
  15. Hentikan Politik adu domba terhadap rakyat West Papua.
Baca Juga:  HRM Melaporkan Terjadi Pengungsian Internal di Paniai

Pewarta: Reiner Brabar

Editor: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaPBB Didesak Melindungi Ancaman Indonesia Terhadap Benny Wenda dan ULMWP
Artikel berikutnyaKPU Yahukimo Umumkan Hasil Pilkada Serentak 2020