Pilkada Sudah Usai, Masyarakat Yalimo Diajak Merajut Kembali Persatuan

0
1206

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Seluruh masyarakat dan unsur pimpinan kabupaten Yalimo diharapkan merajut kembali persatuan sekaligus mengembalikan rasa kekeluargaan tanpa adanya upaya provokasi dengan isu Pilkada yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Yanes Alitnoe, mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Yalimo, menyampaikan ajakan ini setelah memastikan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di kabupaten Yalimo.

“Perbedaan pilihan dalam pesta demokrasi itu hal yang biasa dan soal politik sudah selesai, sehingga sekarang tidak perlu lagi upaya adu domba. Kita semua kembali bersatu, merajut kembali persatuan serta rasa kekeluargaan. Kita rayakan natal dalam suasana damai,” ajaknya saat dikonfirmasi suarapapua.com dari Wamena, Rabu (23/12/2020).

Berdasarkan hak suara dari masyarakat di kabupaten Yalimo kepada kedua pasangan calon (Paslon) yang telah diplenokan 18 Desember 2020, kata dia, tahap selanjutnya adalah proses pengadministrasian oleh lembaga penyelenggara Pilkada.

“Rekap suara dari tingkat bawah hingga PPD sudah dibacakan dalam pleno tingkat kabupaten, sehingga semua sudah selesai dan menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara untuk mengadministrasikan. Itu selesai. Jadi, boleh saja ajukan gugatan ke MK, dan itu hak setiap warga negara,” tuturnya.

ads
Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

Yanes menegaskan, upaya menggugat keputusan KPU Yalimo dijamin negara ini sepanjang pihak pemohon punya barang bukti dan alasan yang kuat serta tentunya berlandaskan aturan beracara di MK.

“Hak orang untuk gugat ke MK. Saya kira kita semua harus perlu paham proses ini dengan baik supaya situasi Natal tidak terganggu dengan Pilkada.”

Sambil menghormat hak Paslon yang merasakan dirugikan untuk mencari keadilan, ia mengajak seluruh warga lima distrik tetap tenang dan tidak melakukan “gerakan tambahan” yang bisa memicu masalah baru di kabupaten Yalimo.

“Kedua Paslon sama-sama putra asli Yalimo, jadi masyarakat tetap tenang. Jangan terpancing isu menyesatkan. Hindari gerakan tambahan yang bisa munculkan masalah lain di luar konteks Pilkada. Semua emosi dan amarah harus ditinggalkan dan kita harus bersatu. Mari ikuti tahapan berikut dengan tenang. Gugatan di MK, hasilnya bagaimana, kita ikuti dengan tenang. Saya harap, seluruh komponen harus menerima apapun keputusan dari MK,” tandasnya.

Ia menyatakan, pertarungan politik tahun ini diantara kedua putra asli Yalimo sudah berakhir, sehingga semua siap terima siapa pemenangnya sebagai bukti keberhasilan demokrasi yang baik.

Baca Juga:  Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

Selaku saksi dari Paslon Erdi-John yang telah mengikuti proses pleno rekapitulasi suara dari lima distrik, menjelaskan, perolehan suara di tingkat kabupaten pada 18 Desember 2020, dari jumlah DPT 90.948, pasangan nomor urut satu memperoleh 47.881 suara, dan pasangan nomor dua memperoleh 43.067 suara.

“Rata-rata perolehan suara dari lima distrik, empat distrik dimenangkan pasangan Erdi-John yakni distrik Elelim, Apalapsili, Benawa dan Abenaho. Saya bisa katakan 90%, kecuali distrik Welarek,” klaimnya.

Alitnoe juga menjelaskan, dari perolehan suara itu, selisihnya 4.814 atau 5%. Dan, pleno tingkat kabupaten itu sudah final dengan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) KPU Yalimo pada 18 Desember 2020 di gedung DPRD kabupaten Yalimo.

“Bagi yang tidak terima bisa gugat di MK. Sesuai pengalaman saya, selisih dua persen baru bisa gugat. Hasil Pilkada saat ini selisihnya adalah lima persen,” imbuhnya.

Diketahui, gugatan dari paslon nomor urut dua sudah terdaftar di MK dengan nomor registrasi 100, Senin (21/12/2020) Pukul 15:00 WIB.

Sementara itu, Nehemia Walianggen, ketua KPU kabupaten Yalimo, mengatakan, pihak yang merasa keberatan bisa menempuh jalur hukum terutama MK untuk menguji keputusan KPU terhadap perolehan suara dari peserta Pilkada serentak 2020.

Baca Juga:  KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

“Pihak yang merasa keberatan, dalam waktu tiga hari sejak keputusan KPU ditetapkan, bisa melakukan upaya hukum dengan mendaftar di MK,” kata Walianggen saat dihubungi wartawan dari Wamena, Jumat (18/12/2020) malam usai mengakhiri pleno tingkat kabupaten.

Menurutnya, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Erdi Dabi-John W Wilil meraup suara terbanyak dengan 47.881 suara, dan pasangan calon nomor urut 2 Lakius Peyon-Nahum Mabel 43.067 suara.

“Hasil perolehan itu sudah ditetapkan dalam SK dan kami sampaikan kepada para pihak terkait. Bagi yang keberatan, silakan melakukan upaya hukum,” katanya.

Ini juga ditegaskan Habakuk Mabel, ketua Bawaslu kabupaten Yalimo, agar mencari keadilan bagi yang tidak puas dengan pelaksanaan Pilkada terutama setelah keputusan KPU Yalimo usai pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten.

“Bawaslu selalu memberikan pengawasan melekat untuk setiap tahapan yang dilakukan KPU, hingga pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten,” kata Mabel.

Bawaslu Yalimo tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas partisipasinya menyukseskan Pilkada serentak tahun 2020.

Pewarta: Onoy Lokobal
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaGKI di Tanah Papua Ajak Warga Masyarakat Tanam Pohon untuk Anak Cucu
Artikel berikutnyaKomisi Desak KWI Suarakan Tewasnya Dua Katekis di Intan Jaya