BeritaTemuan Proyek Fiktif, Masyarakat Tambrauw dan SPP Lapor ke Polres Sorong

Temuan Proyek Fiktif, Masyarakat Tambrauw dan SPP Lapor ke Polres Sorong

AIMAS, SUARAPAPUA.com — Masyarakat distrik Miyah Selatan dan Solidaritas Peduli Pembangunan (SPP) di kabupaten Tambrauw mendesak penegak hukum mengaudit anggaran pembangunan air bersih yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016-2017 dan 2019-2020.

“Proyeknya sampai sekarang tidak selesai dikerjakan. Sedangkan masyarakat sembilan kampung di Miyah Selatan selalu susah air bersih,” kata Paulinus Bame, kepala kampung Wamor kepada wartawan di Aimas, Rabu (13/1/2021).

Tidak tuntasnya proyek pembangunan air itu diakui Bame, turut menyengsarakan warga di Miyah Selatan.

Baca Juga:  PTFI Bina Pengusaha Muda Papua Melalui Papuan Bridge Program

“Masyarakat sangat menderita karena sumber air bersih jaraknya sangat jauh. Proyek ini harus dilanjutkan sampai tuntas,” harapnya.

Jika dilanjutkan, Pemkab Tambrauw diminta dalam sidang anggaran 2021 dapat dialokasikan dan proyek tersebut dipercayakan kepada kontrator asal Miyah.

Oskar Bame, pemuda distrik Miyah Selatan, menyayangkan gagalnya pembangunan air bersih yang hingga kini tidak selesai dikerjakan.

“Ini proyek fiktif. Anggaran besar sekali, pekerjaannya tidak selesai, dan korbannya masyarakat tidak bisa dapat air bersih,” kata Oskar.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Pertamina Monitor Kesiapan Layanan Avtur di Terminal Sentani

Karena itu, pihaknya mendesak Polres Kabupaten Sorong segera mengaudit anggaran dan memproses hukum para pelaku penyalahgunaan anggaran tersebut.

“Polisi harus segera audit dana proyek ini. Panggil semua pihak yang terlibat dan periksa mereka,” ujarnya,

Saat mendampingi proses pengaduan ke Polres Kabupaten Sorong, Marthen Momo, ketua SPP di kabupaten Tambrauw, mengatakan, pihak kepolisian secepatnya mengambil langkah hukum.

“Kami minta polisi segera proses proyek ini. Kontraktor sudah merugikan anggaran negara dan mengorbankan masyarakat. Kalau tidak cepat diproses, kami akan aksi demo besar-besaran di Fef,” ujar Marthen.

Baca Juga:  Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di Puncak

AKBP Robertus Alexander Pandiangan, Kapolres Sorong saat menerima aspirasi masyarakat di ruang kerjanya mengatakan akan menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.

“Laporan awal ini kami akan menindaklanjutinya di lapangan. Bagaimana perkembangan selanjutnya akan disampaikan lagi,” kata Kapolres.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

0
Tidak Sah semua klaim yang dibuat oleh pemerintah Indonesia mengenai status tanah Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena tidak memiliki bukti- bukti sejarah yang otentik, murni dan sejati dan bahwa bangsa Papua Barat telah sungguh-sungguh memiliki kedaulatan sebagai suatu bangsa yang merdeka sederajat dengan bangsa- bangsa lain di muka bumi sejak tanggal 1 Desember 1961.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.