KNPI PB Beri Waktu Dua Pekan Polri Tuntaskan Kasus Ambroncius Nababan

0
1152

MANOKWARI, SUARAPAPUA.com — Tak terima tindakan Ambroncius Nababan menulis ujaran rasis di akun Facebook, pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) provinsi Papua Barat mendesak Polri segera memprosesnya sesuai Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Kami sangat marah, kenapa masih ada orang seperti ini di negara Indonesia. Ujaran rasis kepada saudara Natalius Pigai, tidak bisa kami terima. Itu penghinaan kepada orang Papua seluruhnya. Pelaku kami kutuk. Dia harus diproses,” ujar Sius Dowansiba, ketua KNPI Papua Barat, didampingi pengurus dalam keterangannya di Polda Papua Barat, Senin (25/1/2021) lalu.

Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

Saat melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat, ia minta kasus ini secepatnya ditangani hingga tuntas.

“Polisi harus selesaikan laporan kami ini dalam waktu dua minggu,” ujar Sius.

Sius menjelaskan, pengaduan dilakukan untuk meredam amarah rakyat Papua dengan viralnya ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai, aktivis Papua yang juga mantan Komisioner Komnas HAM RI.

ads

Kombes Pol Adam Erwindi, kepala bidang Humas Polda Papua Barat, mengatakan, laporan dari KNPI Papua Barat bernomor LP/17/I/2021/Papua Barat telah dibuat pada Pukul 13.46 WIT di bagian SPKT.

Laporan tersebut menurut Adam, telah menjadi perhatian Polda Papua Barat dan mendukung Direktur Reserse Kriminal Kombes Pol Romylus Tamtelahitu yang langsung berkoordinasi dengan tim Cyber ​​Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Jokowi Didesak Pecat Aparat TNI yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Papua

Kabid Humas menyatakan laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Seluruh masyarakat Papua diharapkan tetap tenang, tidak terprovokasi isu dari pihak tidak bertanggungjawab dan membiarkan Polri bekerja.

“Kami mengajak kepada semuanya, mari bersama-sama jaga Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Biarlah pelaku bertanggungjawab atas perbuatannya.”

Sementara itu, Kerukunan Masyarakat Batak (KMB) provinsi Papua Barat mengeluarkan enam poin pernyataan bernomor 02/KMB-PB/PS/I/2021 pada Minggu (24/1/2021), meminta Ambroncius Nababan secara terbuka meminta maaf kepada rakyat Papua.

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

“Kami sangat sesalkan pernyataan dari saudara Ambroncius Nababan. Penegakan hukum harus dilakukan terhadap pelaku rasis, siapapun dia,” ujar Roy M Sibarani, Sekjen KMB Papua Barat.

Surat pernyataan sikap dari Kerukunan Masyarakat Batak (KMB) Papua Barat. (Ist.)

CNN Indonesia mengabarkan, unggahan foto beserta tulisan berbau rasis dari Ambroncius Nababan, ketua umum Pro Jokowi-Amin, menanggapi Natalius Pigai yang mempertanyakan vaksin Corona Sinovac, mendadak heboh di dunia maya. Viralnya kasus ini bahkan berujung ke rana hukum.

Mabes Polri tengah menangani kasus ini.

Setelah dimintai keterangan, beberapa jam kemudian tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum.

Pewarta: Charles Maniani
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaRALAT: Benyamin Weya Minta Warga Kampung Ndugusiga Intan Jaya Kosongkan Sampai Situasi Kondusif
Artikel berikutnyaHasil Kajian Mahasiswa Papua: Otsus Sudah Gagal!