BeritaRakyat Papua Tolak Otsus, PP PMKRI: Evaluasi dan Revisi Sepihak

Rakyat Papua Tolak Otsus, PP PMKRI: Evaluasi dan Revisi Sepihak

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) menyatakan suara mayoritas rakyat Papua hari ini masih kuat menolak perpanjangan Otsus bagi Papua yang akan berakhir tahun 2021.

Zakarias Wilil, koordinator Lembaga Otonomi Khusus (Otsus) Papua PP PMKRI mengungkapkan alasan mayoritas rakyat Papua menolak Otsus diperpanjang adalah berdasarkan fakta selama 20 tahun sejak tahun 2001 diberlakukan Otsus tidak banyak memberi dampak positif bagi masyarakat akar rumput di Tanah Papua.

Kegagalan pemerintah dalam mengimplementasikan Otsus, kata Wilil, terlihat dalam kebijakan selama ini dianggap tidak membawa kesejahteraan bagi masyarakat Papua.

“Otsus yang berlaku sejak 2001 dan akan berakhir pada 2021 ini, kita lihat tidak membawa dampak kesejahteraan bagi masyarakat Papua. Untuk itu, kami menolak pemerintah memperpanjang atau mengevaluasi UU Otsus,” ujarnya dari sekretariat Pengurus Pusat PMKRI, Kamis (4/2/2021), dilansir verbivora.com.

UU Otsus berlaku di Papua dan Papua Barat sejak 2001 dan akan berakhir pada 2021. Otsus Papua diatur dalam UU Nomor 21/2001 dan perubahannya dalam UU Nomor 35/2008.

Baca Juga:  Proyek Strategis Nasional “Serbu” Merauke

Otsus Papua lahir dari ketidakpuasan masyarakat Papua atas situasi sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya di Papua. Ketidakpuasan itu tersebar di seluruh Papua. Ekspresi ketidakpuasan ditanggapi dengan cara kekerasan dan kekuatan militer hingga kasus pelanggaran HAM menumpuk di Tanah Papua.

Era reformasi ikut membawa pengaruh pada kebijakan Indonesia di Papua. Pemerintah pun menetapkan Otsus. Melalui kebijakan ini, negara memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat Papua mengatur diri sendiri, namun tetap dalam kerangka wilayah negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).

Zakarias menilai upaya pemerintah mengevaluasi dan merevisi UU Otsus hanya mencakup tiga hal yaitu pembangunan, pemekaran wilayah, dan penambahan uang. Sementara, yang diinginkan rakyat Papua adalah evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh.

“Mereka melakukan evaluasi tapi tidak secara keseluruhan dan dilakukan sepihak oleh pemerintah. Seharusnya, evaluasi Otsus itu dilakukan secara menyeluruh dan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk membahas setiap pasal dalam UU Otsus itu,” ujarnya.

Baca Juga:  KPU Akhirnya Batalkan Abdul Faris Umlati Sebagai Cagub Provinsi PBD

Jika dalam revisi UU Otsus ada perubahan mengenai pemekaran wilayah, ia sarankan kepada pemerintah agar mesti menghadirkan setiap perwakilan tokoh adat atau kepala suku di wilayah terkait.

“Pada dasarnya, kita menolak bila evaluasi dan revisi UU Otsus dilakukan secara sepihak oleh pemerintah pusat,” tegas mantan ketua PMKRI Cabang Manokwari periode 2018-2019 ini.

Alboin Samosir, Presidium Gerakan Masyarakat (PGK) PP PMKRI, mengatakan, pemerintah mesti mendengar juga

aspirasi dari berbagai elemen masyarakat Papua terkait dengan pemberlakuan Otsus selama 20 tahun terakhir.

Ia berharap pemerintah dalam merevisi UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua harus dilandaskan pada kajian, gambaran yang holistik dan jujur agar meminimalisir kesalahan sama di kemudian hari.

Sebab menurut Samosir, selama 20 tahun Otsus Papua diberlakukan di Tanah Papua, masih sangat minim dampak positifnya jika berkaca dari data BPS, Papua dan Papua Barat memiliki nilai paling rendah diantara seluruh provinsi di Indonesia.

Baca Juga:  Masyarakat Adat Papua Selatan Serahkan Aspirasi Penolakan PSN Kepada Komisi II DPD RI

“Dalam laporan Indeks Pembangunan Manusia atau Human Development Index (HDI), Papua Barat memiliki nilai 61,73 persen, sedangkan Papua memiliki nilai 57,25 persen. Sementara itu rata-rata HDI Indonesia adalah 69,55 persen, sedangkan dari data United Children Fund (UNICEF) menunjukkan bahwa 30 persen siswa Papua tidak menyelesaikan SD dan SMP. Bahkan di daerah pedalaman, sekitar 50 persen siswa SD dan 73 persen siswa SMP memilih untuk putus sekolah,” bebernya.

Otsus Papua bukan hanya soal ratusan triliunan dana yang digelontorkan ke Papua. Tetapi menurutnya, pengakuan dan perlindungan terhadap orang Papua haruslah juga menjadi prioritas pemerintah.

“Kita melihat setiap tahunnya marak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). KontraS mencatat selama tahun 2020 total pelanggaran HAM di Papua terjadi sebanyak 40 kali,” bebernya.

Selain pelanggaran HAM yang masih terus terjadi di Tanah Papua, Alboin juga menyoroti kerusakan lingkungan yang tak terkendalikan dengan masuknya banyak investor. (*)

Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.