BeritaSoal Pemekaran dan Otsus, Begini Analisis Pembela HAM Papua

Soal Pemekaran dan Otsus, Begini Analisis Pembela HAM Papua

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Para politisi dan pejabat negara di Jakarta selalu tampil hebat bicara merespons persoalan Papua, tetapi tidak bijak tanpa pernah berpikir lebih dewasa mengukur resiko atau dampaknya yang cenderung merugikan masyarakat sipil Papua bahkan menyuburkan konflik berdarah.

Theo Hesegem, direktur eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP), mengemukakan penilaian ini dalam artikelnya yang diterima suarapapua.com di Wamena, Sabtu (13/2/2021).

“Terlalu pintar sampai tidak pernah mau dengar aspirasi rakyat. Kebijakan selalu sepihak. Banyak dampak dari itu. Dan, itu sudah pasti Indonesia akan mendapat sorotan habis-habisan dari masyarakat internasional terkait situasi hak asasi manusia di Tanah Papua. Jadi, saya ibaratkan para pejabat atau pemerintah Indonesia ini tuli dan mono,” ujar Theo.

Pembela HAM Papua ini menilai pemerintah gagal dalam banyak hal. Kegagalan itu terbukti dirasakan oleh masyarakat Papua meski diberlakukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua.

“Selama ini tidak mau mendengar aspirasi dan masukan-masukan dalam bentuk apapun yang disampaikan oleh masyarakat asli Papua, dan dari berbagai kalangan untuk masa depan Indonesia yang lebih baik. Itu semua selalu diabaikan. Sebenarnya apa maunya? Kita bingung,” tuturnya.

Tak cuma dari warga negara Indonesia, ia menyebut banyak sorotan justru datang dari dunia internasional terutama terkait dugaan pelanggaran HAM, rasisme, pembungkaman ruang demokrasi, kegagalan implementasi Otsus, tiadanya penegakan hukum, eksisnya pendekatan militerisme, dan banyak hal lainnya.

“Pemerintah Indonesia tidak peduli terhadap situasi HAM. Justru selalu memaksakan kehendaknya sendiri tanpa melibatkan rakyat Papua, karena selalu anggap sudah berkuasa atas Papua, sehingga keinginan dari akar rumput yang disampaikan kepada pemerintah pusat selalu diabaikan.”

Contoh paling mutakhir, kata Theo, Undang-undang Otsus tahun 2001 yang direvisi DPR RI tanpa melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga kultur Orang Asli Papua (OAP)

“MRP ini dibentuk sesuai dengan amanat Undang-undang Otsus tahun 2001. Tetapi pemerintah sendiri abaikan, tidak patuhi produk hukum yang dibuatnya sendiri,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, setiap kebijakan yang diambil pemerintah bagi dua provinsi ini dianggap akan diterima oleh masyarakat Papua. Pandangan pemerintah justru bertolakbelakang dengan perspektif OAP.

“Saya mau ingatkan bahwa pemerintah dalam hal ini DPR RI keliru dengan mekanisme dan aturan main terkait pengusulan pemekaran provinsi dan kabupaten kota. Kali ini sangat terlihat perbedaannya jika dibandingkan dengan masa lalu.”

Lazimnya, ujar Theo, usulan pemekaran datang dari rakyat disampaikan ke pemerintah daerah melalui provinsi untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Forkopimda dan MRP, apakah layak dimekarkan atau tidak. Hasilnya disampaikan ke pemerintah pusat untuk dipertimbangkan. Entah disetujui atau tidak, itu tergantung anggaran negara.

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

“Sesuai kebutuhan masyarakat, bukan diusulkan sepihak oleh sekelompok orang tanpa prosedur dan mekanisme yang berlaku di negara ini. Fakta ini justru berbeda. Sekarang ini pemerintah dan kelompok elit yang paksakan harus mekar. Aneh sekali,” ujarnya.

Karena itulah pemerintah Indonesia dianggap sangat keliru dengan mekanisme dan aturan main yang berlaku terkait kebijakan pemekaran kabupatan/kota dan provinsi.

“Mungkin saya yang keliru, tetapi kalau ada yang bisa menjelaskan kepada saya terkait aturan dan mekanisme yang berlaku di negara ini, saya berterimakasih. Tetapi, saya kira, aturan ini yang pernah diberlakukan dan kebijakan sekarang terkesan melanggar aturan negara,” ungkapnya.

Entah dengan sadar atau tidak, ia menyoroti sikap beberapa orang yang menamakan diri tokoh untuk minta pemekaran provinsi. Parahnya, kata Theo, DPR setuju 100% tanpa analisis masalah dan resiko masa depan Indonesia dan Papua.

“Apa yang selalu dipikirkan oleh pejabat di Jakarta hanya soal kesejahteraan dengan pembangunan. OAP tidak pernah pikir hal itu. Justru banyak masalah lain ini yang harusnya ditangani dan diselesaikan. Ini dua hal berbeda yang sampai hari ini belum baku dapat. Papua hari ini ada dua provinsi walaupun jumlah penduduk OAP sangat minim, tidak sampai lima atau sepuluh juta orang. Menurut saya, pemekaran provinsi bukan cara jitu penyelesaian masalah Papua.”

Hesegem mempertanyakan keputusan DPR menyetujui pemekaran provinsi di Tanah Papua, apakah ini dianggap sebagai sarana terbaik untuk menyelesaikan ragam persoalan di Tanah Papua?.

“Hemat saya, ini pikiran yang sangat dangkal dari pemerintah pusat terhadap Papua,” tegasnya.

Dalam situasi demikian ia menyodorkan satu pertimbangan pribadi yang sekiranya dievaluasi kembali kebijakan politik negara terhadap Papua yakni rencana mekarkan provinsi baru.

“Ya, ini bagian dari hak asasi warga negara dan itu silakan saja. Tetapi aturan dan mekanisme layak untuk ditaati.”

Selain empat persoalan pokok yang dipetakan oleh LIPI, Hesegem menyampaikan pendapatnya terkait Papua.

Pertama, untuk mengakhiri kekerasan yang selama ini terjadi di Tanah Papua yang berdampak pertumpahan darah, terhadap warga masyarakat sipil yang tidak tahu masalah, juga anggota TNI, Polri dan juga OPM, perlu penting adanya keterbukaan antara kedua belah pihak.

Kedua, meskipun mekarkan provinsi dan kabupaten/kota, selama TPNPB-OPM masih eksis, pertumpahan darah tidak akan pernah berakhir, justru bisa menambah persoalan yang makin pelik.

Ketiga, Undang-undang Otsus perlu ditinjau karena pelaksanaannya masih bermasalah dan selalu disuarakan OAP.

“Masalah Papua sangat rentan karena gerakan-gerakan TPNPB-OPM yang masih eksis hingga sekarang tidak akan memberi rasa aman. Sebab gerakan mereka lebih pada ideologi merdeka. Nah, Papua bisa dibangun dengan sangat harmonis apabila mereka semua kembali, menyerah dari ideologi tersebut. Tetapi ideologi mereka tentang kemerdekaan sudah dari dulu dan sedang berkembang pesat, sehingga menurut saya, Papua tidak akan aman untuk selamanya, kecuali dialog yang difasilitasi oleh pihak ketiga yang lebih netral,” paparnya.

Baca Juga:  Pembagian Selebaran Aksi di Sentani Dibubarkan

Jikapun beberapa oknum tengah membangun komunikasi dengan pemerintah pusat termasuk DPR RI di Jakarta untuk minta pemekaran, ia menilai, TPNPB-OPM belum juga menyerah kepada Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia (NKRI).

“Karena itulah situasi Kamtibmas di Papua tidak akan aman dan mungkin saja akan terus ada gerakan perlawanan. Kecuali negara berhasil rangkul mereka bergabung dengan NKRI. Itupun butuh waktu dan proses yang panjang,” kata Hesegem.

Sebelumnya, Dr. Socratez Sofyan Yoman, menyatakan, Indonesia jangan sibuk urus rencana pemekaran provinsi-provinsi yang tidak rasional dan bukan kebutuhan mendesak.

Menurutnya, bukan juga waktunya bikin kebijakan sama berbaju lain tak ada bedanya dengan Otsus selama 20 tahun yang gagal diimplementasikan, tidak berhasil mengobati luka batin OAP.

Yoman justru menantang pemerintah segera menjawab 18 pertanyaan dari Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) tentang isu pelanggaran HAM di Tanah Papua.

“Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) PBB meminta Indonesia menjelaskan beberapa hal terkait dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Provinsi Papua dan Papua Barat dalam dua tahun terakhir. Permintaan ini disebutkan dalam dokumen CCPR/C/IDN/QPR/2 tentang list of issues prior to submission of the second periodic report of Indonesia,” bebernya.

Perwakilan Komisi HAM PBB di Jenewa, Swiss, menulis dalam suratnya tertanggal 6 Agustus 2020: “Indonesia diharapkan menjawab pertanyaan yang ada dalam list of issues prior to submission of the second periodic report, satu tahun setelah diterbitkannya list ini.”

Adapun 18 isu tentang Papua sebagaimana dibeberkan dalam dokumen tersebut:

  1. Perdasus Nomor 1 tahun 2011 tentang Hak Perempuan Papua untuk korban kekerasan dan pelanggaran HAM.
  2. Pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan, termasuk informasi tentang jumlah korban berdasarkan etnis khususnya Orang Asli Papua.
  3. Program reparasi untuk keluarga korban dan status hukum terakhir dari kasus Paniai (2014), Wasior (2001) dan Wamena (2003).
  4. Langkah-langkah yang diambil untuk membentuk mekanisme independen untuk memastikan pertanggungjawaban atas tuduhan perlakuan buruk oleh penegak hukum dan petugas keamanan dari orang-orang yang ditahan.
  5. Langkah-langkah yang diambil untuk melindungi pengungsi, pencari suaka dan pengungsi internal, termasuk mereka yang mengungsi karena konflik di Provinsi Papua dan Papua Barat. Termasuk dalam hal ini adalah: (a) langkah-langkah yang diambil untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap refoulement dan menetapkan prosedur penentuan status pengungsi; (b) data statistik tentang orang-orang yang mengungsi dan kondisi kehidupan mereka serta rencana untuk memantau dan membantu kepulangan mereka; dan (c) tindakan yang diambil untuk mencegah penyebaran Cobid-19 di antara mereka.
  6. Harap berikan informasi tentang upaya yang dilakukan untuk memastikan akses ke pengadilan, independensi peradilan dan peradilan yang adil.
  7. Semakin banyaknya kendala yang terjadi dalam konteks debat akademik, keterlibatan politik atau kegiatan serupa, termasuk pelarangan topik penelitian tertentu di perguruan tinggi, seperti isu yang berkaitan dengan Papua.
  8. Dugaan pembatasan akses jurnalis asing ke Provinsi Papua dan Papua Barat termasuk informasi tentang upaya untuk menjamin dan mempromosikan kebebasan pers.
  9. Kekhawatiran bahwa kriminalisasi pencemaran nama baik dan penerapan sewenang-wenang ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP, termasuk tentang makar, informasi hoax, dan hasutan permusuhan, digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi.
  10. Pemadaman sebagian internet di Provinsi Papua dan Papua Barat pada bulan Agustus dan September 2019.
  11. Kekhawatiran bahwa Pasal 106 dan 110 KUHP digunakan untuk membatasi ekspresi yang sah dari hak berkumpul secara damai.
  12. Kekhawatiran bahwa polisi tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan sebagai tanggapan atas surat pemberitahuan demonstrasi yang disampaikan oleh penyelenggara protes dan menggunakan tidak diterbitkannya surat pemberitahuna ini untuk membatasi pelaksanaan hak berkumpul secara damai, khususnya di Provinsi Papua dan Papua Barat.
  13. Penggunaan kekuatan yang berlebihan untuk membubarkan demonstrasi damai, termasuk protes pada bulan Agustus dan September 2019 di Surabaya, Malang dan kota-kota di seluruh Provinsi Papua dan Papua Barat serta dalam protes pasca pemilihan pada Mei 2019.
  14. Penjelasan tentang tata cara pembentukan partai politik lokal di Provinsi Papua dan Papua Barat terkait dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
  15. Informasi tentang kesesuaian dengan kovenan hukum dan tindakan lain yang diambil sehubungan dengan seruan untuk referendum dan penentuan nasib sendiri di Papua dan protes tanpa kekerasan yang menganjurkan alasan yang sama, termasuk tentang penggunaan kejahatan makar di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP.
  16. Informasi mengenai laporan yang menuduh bahwa milisi dan kelompok nasionalis telah secara aktif terlibat dalam tindakan kekerasan di Provinsi Papua dan Papua Barat serta tindakan yang diambil oleh pihak berwenang untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia semacam itu.
  17. Langkah-langkah yang diambil untuk mencegah dan memberantas diskriminasi rasial terhadap Orang Asli Papua oleh aktor non-negara dan lembaga pemerintah, termasuk polisi, militer dan lembaga peradilan pidana.
  18. Data demografi dan sensus yang dipilah berdasarkan latar belakang adat/etnis untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dan rencana untuk menerbitkan hasil sensus 2020.
Baca Juga:  Yakobus Dumupa Nyatakan Siap Maju di Pemilihan Gubernur Papua Tengah

Pewarta: Onoy Lokobal
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

0
“Jadi tidak semua Gubernur bisa menjawab semua itu, karena punya otonomi masing-masing. Kabupaten/Kota punya otonomi begitu juga dengan provinsi juga punya otonomi. Saya hanya bertanggung jawab untuk formasi yang ada di provinsi. Maka ini yang harus dibicarakan supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian kita untuk kita tindaklanjuti. Dan pastinya dalam Rakor Forkopimda kemarin kita juga sudah bicarakan dan sepakat tentang isu penerimaan ASN ini,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.