AI Indonesia Desak Usut Pembunuhan Tiga Pemuda di Puskesmas Bilogai, Intan Jaya

0
1337

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Menanggapi dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengakibatkan tewasnya tiga orang di Puskesmas di kampung Bilogai, distrik Sugapa, kabupaten Intan Jaya, Papua, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak aparat usut dugaan pembunuhan yang terjadi di Puskesmas Bilogai.

Usman menegaskan agar aparat berwenang harus segera mengusut dugaan pembunuhan yang terjadi di Puskesmas Bilogai. Pengusutan harus transparan dan independen. Bila ada indikasi pelanggaran oleh anggota TNI dan ditemukan bukti yang cukup, maka pelaku harus diadili di pengadilan pidana umum yang adil dan terbuka bagi masyarakat.

“Kejadian seperti ini terus berulang, dan polanya sama. Ada kabar kontak bersenjata antara TNI dan kelompok lain, jatuh korban dari TNI. Kemudian dilakukan penyisiran di wilayah pemukiman penduduk, lalu kembali jatuh korban. Dari pola ini, warga paling banyak dirugikan. Mereka merasa tidak aman dan terpaksa meninggalkan kampung halaman tanpa kepastian kapan akan kembali. Beberapa tahun lalu di Nduga dan Timika, sekarang di Intan Jaya. Banyak yang masih mengungsi,” jelas Usman dalam siaran pers yang diterima media ini pada Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

“Dari serangkaian kejadian ini pemerintah seharusnya paham bahwa pendekatan keamanan tidak tepat untuk mengatasi persoalan di Papua. Penambahan pasukan di Papua hanya akan membuat warga setempat semakin ketakutan dan memperburuk ketidakpercayaan mereka terhadap Pemerintah Indonesia.”

Usman melanjutkan, DPR juga harus segera mengevaluasi pendekatan keamanan di Papua. DPR harus panggil pemerintah, termasuk TNI terkait penambahan pasukan selama beberapa tahun terakhir. DPR juga perlu memanggil kementerian lain guna menangani para pengungsi internal di Nduga, Timika, dan Intan Jaya.

ads

“Kami mendesak negara untuk memastikan tidak ada lagi kekerasan negara, apalagi yang berakhir dengan ketiadaan hukuman atau impunitas. Kami menduga terdapat hubungan langsung antara impunitas hukum dengan setiap kegagalan dan lambannya otoritas dalam mengusut kasus-kasus pelanggaran terhadap hukum hak asasi manusia maupun hukum kemanusiaan di sana. Impunitas hukum adalah ancaman serius bagi masa depan perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.

Latar belakang

Menurut laporan media lokal, pada tanggal 15 Februari 2021, aparat TNI melakukan penyisiran di sekitar kampung Mamba, distrik Sugapa, kabupaten Intan Jaya untuk mencari pelaku penembakan anggota TNI yang terjadi pada pagi harinya.

Baca Juga:  Situasi Paniai Sejak Jasad Danramil Agadide Ditemukan

Saat penyisiran tersebut, seorang pemuda bernama Janius Bagau tertembak di bagian lengan dan dievakuasi ke Puskesmas Bilogai. Janius ditemani oleh dua pemuda lainnya, Justinus Bagau dan Soni Bagau.

Pada malam harinya, menurut laporan media lokal Jubi.com dan Suara Papua, aparat TNI mendatangi Puskesmas tersebut dan terjadi konfrontasi yang berujung tewasnya Janius, Justinus, dan Soni.

Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Kapen Kogabwilhan III) Kolonel CZI IGN Suriastawa mengatakan bahwa ketiga pemuda tersebut adalah anggota kelompok bersenjata yang berusaha merampas senjata aparat, sehingga aparat menembak ketiganya hingga tewas.

Namun, pernyataan itu dibantah oleh beberapa media lokal yang mengatakan bahwa Janius, Justinus, dan Soni adalah warga sipil.

Sepanjang 2018-2020, Amnesty International mencatat ada setidaknya ada 53 kasus pembunuhan di luar hukum di Papua dan Papua Barat, dengan total 106 korban meninggal.

Pembunuhan di luar hukum oleh aparat merupakan pelanggaran hak untuk hidup, hak fundamental yang jelas dilindungi oleh hukum HAM internasional dan Konstitusi Indonesia. Dalam hukum HAM internasional, Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) telah menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh ada seorang pun yang boleh dirampas hak hidupnya.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Berlanjut, Nasib EO?

Sedangkan dalam kerangka hukum nasional, hak untuk hidup dilindungi dalam Pasal 28A dan 28I UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang intinya setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan tidak disiksa. Hak tersebut merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Selain itu, Komite HAM PBB, dalam kapasitasnya sebagai penafsir otoritatif ICCPR, juga menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM secepatnya, secara mendalam dan efektif melalui badan-badan independen dan imparsial, harus menjamin terlaksananya pengadilan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab, serta memberikan hak reparasi bagi para korban.

Ketidakmampuan pemerintah untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM, mengidentifikasi, mengadili, menghukum para pelanggarnya, serta ketidakmampuan pemerintah untuk memberikan kompensasi bagi para korban atau keluarganya merupakan bentuk pelanggaran HAM yang terpisah. (*)

Artikel sebelumnyaYayasan Hano Wene Donasikan Buku Bacaan dan Pakaian untuk Pengungsi Nduga
Artikel berikutnyaPolisi Tangkap Juru Bicara KNPB Timika