BeritaForum Mahasiswa Unipa Dirikan Posko Peduli Intan Jaya

Forum Mahasiswa Unipa Dirikan Posko Peduli Intan Jaya

MANOKWARI, SURAPAPUA.com — Forum mahasiswa Universitas Papua (Unipa) Manokwari mendirikan posko bantuan kemanusiaan bagi warga pengungsi dari kabupaten Intan Jaya.

“Kami buka posko sementara di sekretariat BEM Unipa,” kata Enaibo, koordinator posko kepada suarapapua.com di Manokwari, Jumat (26/2/2021).

Kepada pihak kampus dan aparat keamanan, forum menjelaskan inisiatif pembentukan posko murni kegiatan kemanusiaan terhadap sesama umat Tuhan di kabupaten Intan Jaya.

“Posko ini atas nama universitas Papua. Kami siap bertanggungjawab apapun persoalannya,” ujarnya.

Mengikuti pemberitaan di berbagai media, Enaibo mengaku sangat peduli dengan situasi sulit yang sedang dialami warga Intan Jaya apalagi telah memilih mengungsi ke komplek misi Bilogai bahkan hingga keluar daerah.

Baca Juga:  12 Parpol Desak DKPP Periksa Komisioner KPU Raja Ampat

“Mahasiswa Unipa tergerak hati untuk turut peduli dengan kondisi yang sedang dialami pengungsi. Kami membuka posko ini, siapapun boleh menyumbangkan, berupa obat-obatan, makanan, pakaian layak pakai, juga uang tunai.”

Enaibo menjelaskan, kegiatan penggalangan telah dimulai Kamis (25/2/2021) kemarin. Sasarannya asrama mahasiswa, gereja, masjid, organisasi Cipayung, kampus serta semua orang.

“Untuk aksi penggalangan dana di jalan, kami akan lakukan pada hari Senin (28/2/2021) di depan pintu utama kampus Unipa, perempatan lampu merah Makalo, Sanggeng dan Haji Bauw Wosi). Kami tidak paksakan, bagi yang peduli kemanusiaan boleh donasikan kepada yang membutuhkan,” ucapnya.

Baca Juga:  KPU Tambrauw Resmi Tutup Pleno Tingkat Kabupaten

Kalau kemudian dibubarkan dengan alasan mengganggu arus lalu lintas atau tidak diperbolehkan polisi, aksi penggalangan menurut Enaibo, akan difokuskan di lingkungan kampus.

Erik Aliknoe, aktivis mahasiswa Papua di Manokwari, menegaskan tujuan utama dari aksi kemanusiaan ini jelas.

“Ini murni dari hati nurani kami mahasiswa Unipa untuk warga sipil yang menjadi korban konflik di Intan Jaya,” ujar Aliknoe.

Baca Juga:  Berlangsung Mulus Tanpa Masalah, KPU Maybrat Diapresiasi

Sejauh ini pemerintah terkesan membiarkan warganya dalam situasi tidak aman. Ini disesalkan Arnold Radongkir.

“Pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten belum ada kebijakan jelas. Rakyat tidak boleh dibiarkan. Orang di Intan Jaya butuh ketenangan dan kedamaian. Tetapi sudah mengungsi, itu pasti banyak kesulitan. Kami menyadari itu. Makanya, kami mohon uluran tangan dari semua orang, termasuk pemerintah,” tutur Radongkir.

Pewarta: Charles Maniani
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.