Rilis PersHakim PN Jakut Harus Bebaskan Ivan Sambom Atas Dakwaan Makar

Hakim PN Jakut Harus Bebaskan Ivan Sambom Atas Dakwaan Makar

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara segera bebaskan Indius Sambom alias Ivan karena tidak terlibat kepemilikan senjata api, makar dan penembakan terhadap warga Selandia Baru di areal PT. Freeport Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Perkumpulan Pengacara HAM Papua melalui siaran pers kepada suarapapua.com di Wamena, Jumat (5/3/2021). Siaran pers itu merujuk isi nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dengan Nomor 02/SP-PAHAM/Papua/JPR/III/2021 yang dibacakan dalam sidang Rabu (3/3/2021).

Gustav R Kawer, direktur PAHAM Papua yang juga salah satu penasehat hukum dari Perkumpulan Pengacara HAM Papua, menjelaskan, hukum terhadap terdakwa Indius Sambom alias Ivan telah melewati proses hukum yang cukup panjang, sejak peristiwa penembakan di areal Kuala Kencana tepatnya di kantor OB 1 dan OB 2 PT Freeport  Indonesia yang terjadi 30 Maret 2020 sekitar pukul 14.00 WIT. Satu orang warga negara Selandia Baru, Graeme Thomas Wall, meninggal dunia dan dua orang warga negara Indonesia terluka dalam penembakan tersebut.

Terdakwa ditangkap melalui Operasi Satgas Nemangkawi, 9 April 2020 sekira pukul 5.30 WIT di rumah kebunnya, Jalan Trans Nabire, kampung Iwaka, kabupaten Mimika.

Kliennya ditangkap dengan tuduhan awal melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi dan atau kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau pasal 338 KUHP jo 53 KUHP.

Hampir 11 bulan terdakwa menjalani proses hukum mulai dari kepolisian hingga disidangkan secara daring di PN Jakarta Utara, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim penasehat hukum dari Perkumpulan Pengacara HAM Papua pada 3 Maret 2021.

Baca Juga:  Koalisi: Selidiki Penyiksaan Terhadap OAP dan Seret Pelakunya ke Pengadilan

“Pada persidangan di PN Jakarta Utara, 25 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa dan menuntut terdakwa hanya dengan satu dakwaan saja, yakni orang yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Atas dasar itu jaksa menuntut terdakwa agar divonis majelis hakim tiga tahun penjara,” jelasnya.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan 3 Maret 2021, Penasehat Hukum Terdakwa menguraikan berdasarkan fakta-fakta persidangan lewat keterangan saksi-saksi, ahli, dan keterangan terdakwa, PH terdakwa dapat menganalisa fakta-fakta.

“Untuk membuktikan apakah terdakwa Indius Sambom alias Ivan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut padanya haruslah didasarkan alat bukti yang cukup yakni berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti. Keterangan saksi sesuai dengan penegasan dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP, yakni keterangan yang saksi lihat sendiri, saksi dengar sendiri, alami sendiri mengenai suatu peristiwa pidana, kemudian sesuai dengan ketentuan pasal 185 ayat (1) KUHAP, menegaskan, “keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan dalam sidang,” tulisnya dalam nota pembelaan tim penasehat hukum.

Selain itu, untuk menentukan kebenaran materiil yang sesungguhnya, maka harus diperhatikan persesuaian antara keterangan saksi atau dengan yang lainnya, persesuaian saksi dengan alat bukti lainnya, alasan yang dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan tertentu, cara hidup dan kesusilaan serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya (Vide, pasal 185 ayat 6 KUHAP).

Baca Juga:  Hari Konsumen Nasional 2024, Pertamina PNR Papua Maluku Tebar Promo Istimewa di Sejumlah Kota

Dari 7 saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi atas nama Ruben Kobogau dan Laemma Kogoya merupakan saksi yang tahu benar kehidupan sehari-hari terdakwa, pekerjaan terdakwa karena tinggal bersama-sama dengan terdakwa karena saat itu sedang berkebun karena off (libur kerja). Saksi Ruben Kobogau menerangkan terdakwa adalah teman kerja di PT Freeport dan terdakwa berprofesi sebagai Satpam di PT Freeport, yang saksi tahu pada 30 Maret 2020, terdakwa bercerita kepada saksi ada penembakan warga negara asing di Kuala Kencana, saksi tahu benar terdakwa tidak menyimpan peluru, senjata dan amunisi yang saksi tahu di waktu libur terdakwa sering berkebun di jalan Trans Nabire-Timika dan tinggal bersama-sama dengan terdakwa.

Sedangkan saksi Laemma Kogoya merupakan istri terdakwa menerangkan selama bersama suaminya Indius Sambom, terdakwa bekerja sebagai Satpam di PT Freeport, tidak pernah memiliki pistol, senjata, peluru (amunisi), di waktu istirahat/libur sering berkebun di Jalan Trans, rumah di kebun, tidak pernah saksi melihat terdakwa menyimpan amunisi tersebut.

Gustav mengatakan, saksi-saksi dari kepolisian atas nama Roland Koko Pardomuan Nainggolan, Agung Ismunandar, Moch Wisnu Pujaka Kesuma, I Ketut Nanda Raditya, Yusuf Natalus Rumbrapuk, adalah yang melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa di rumah kebunnya.

“Para saksi bukanlah saksi-saksi fakta yang melihat secara langsung terdakwa menyimpan, membawa atau menggunakan amunisi (pistol, senjata, peluru). Ada kejanggalan dari temuan amunisi oleh aparat kepolisian ini, sangat masuk di logika jika polisi menemukan amunisi tersebut berdasarkan informasi dari saksi-saksi fakta yang mengetahui terdakwa ada menyimpan amunisi,” bebernya.

Dalam persidangan saksi-saksi fakta yang hidup dan tinggal serta beraktivitas bersama terdakwa menjelaskan tidak melihat terdakwa menyimpan, membawa dan menggunakan pistol, senjata dan peluru (amunisi). Begitupula terdakwa menjelaskan tidak pernah menyimpan amunisi tersebut.

Baca Juga:  HRM Melaporkan Terjadi Pengungsian Internal di Paniai

“Dalam kasus ini aparat yang melakukan operasi penangkapan memberi keterangan yang seragam, “menemukan” amunisi di rumah terdakwa,” kata Gustav.

Ditegaskan, fakta-fakta persidangan semakin memperkuat, amunisi yang ditemukan merupakan skenario aparat kepolisian sendiri untuk menjebak dan mengkriminalkan terdakwa Indius Sambom yang sebenarnya bukanlah pelaku pemilik amunisi.

“Barang bukti dan ahli yang diajukan JPU tidak memiliki korelasi dengan perbuatan terdakwa, karena barang bukti dan keterangan ahli berkaitan dengan barang bukti yang sebenarnya tidak dimiliki atau tidak disimpan, tidak dibawa, tidak digunakan oleh terdakwa.”

Atas dasar analisa fakta dan analisa yuridis tersebut pada nota pembelaan penasehat hukum terdakwa Indius Sambom, penasehat hukum berkesimpulan dan memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Utara untuk segera membebaskan Indius Sambom dari segala dakwaan.

“Berdasarkan paparan kondisi obyektif yang terungkap dalam persidangan yang dialami Indius Sambom alias Ivan yang telah diuraikan tadi, maka kami berkesimpulan bahwa terdakwa tidak melakukan dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan.”

“Karena itu majelis hakim yang memimpin persidangan ini harus memutuskan membebaskan terdakwa Indius Sambom alias Ivan dari dakwaan dan tuntutan pidana serta memerintahkan JPU merehabilitasi nama baik terdakwa,” ujar Kawer.

Advokat Michael Himan dan Mersi Waromi menegaskan kliennya tidak terbukti memiliki senjata api ilegal.

Penegasan ini sebagaimana tersaji dalam pledoi tim PH terdakwa yang dibacakan pada sidang 3 Maret 2021.

“Bila majelis hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya, mengingat tujuan penjatuhan pidana bukanlah pembalasan dendam atau penjeraan, tetapi bertujuan mendidik dengan memberi kesempatan kepada terdakwa memperbaiki tingkah lakunya di tengah-tengah pergaulan masyarakat,” imbuhnya.

Pewarta: Onoy Lokobal
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemkab Yahukimo Belum Seriusi Kebutuhan Penerangan di Kota Dekai

0
“Pemerintah kita gagal dalam mengatasi layanan penerangan di Dekai. Yang kedua itu pendidikan, dan sumber air dari PDAM. Hal-hal mendasar yang seharusnya diutamakan oleh pemerintah, tetapi dari pemimpin ke pemimpin termasuk bupati yang hari ini juga agenda utama masuk dalam visi dan misi itu tidak dilakukan,” kata Elius Pase.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.