BeritaMAI Minta Pemkab Mimika Tidak Diskriminatif Dalam Menyediakan Air Bersih

MAI Minta Pemkab Mimika Tidak Diskriminatif Dalam Menyediakan Air Bersih

KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com— Masyarakat Adat Independent (MAI) meminta pemerintah kabupaten Timika untuk menyedikan akses air bersih bagi masyarakat tanpa diskriminasi.

Hal tersebut disampaikan Yaferinus Ellas, koordinator aksi di Timika bahwa air bersih adalah hak setiap warga masyarakat untuk mengakses air bersih tanpa perlakukan yang tidak adil. Sehingga ia minta kepada pemerintah kabupaten Mimika untuk  menyediakan akses air bersih bagi setiap warga masyarakat.

“Akses air adalah hak asasi setiap manusia. Setiap orang berhak mendapatkan air tanpa diskriminasi. Setiap orang berhak mendapatkan air yang layak, bersih dan cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dalam rumah. Dalam rangka hari air., kami dari MAI meminta kepada Pemkab Mimika untuk menyediakan akses air bersih bagi setiap warga masyarakat di kabupaten Mimikia tanpa diskriminasi,” tukas Yaferianus dalam release yang diterima suarapapua.com, Senin (22/3/2021).

Baca Juga:  Cagub Papua Tengah Meki Nawipa Mendukung Rakyat Tolak Program Transmigrasi

Aworo Tutu, anggota MAI mengatakan, bahwa masyarakat kabupaten Mimika sedang mengalami krisis akses air bersih. Dugaan hal tersebut terjadi karena dampak negatif dari pembuangan limbah tailing Freeport dan eksploitasi hutan oleh perkebunan kelapa Sawit PT. Argo Lestari dan pembuangan sampah sembarangan.

“Kondisi Kabupaten Mimika hari ini terjadi kelangkaan sumber air.  Masyarakat sulit mendapatkan fasilitas air bersih yang berkualitas 100 persen. Masyarakat Mimika sudah bergantung terhadap air kemasan berupa AQUA Galon. Air di kabupaten Mimika telah dijadikan barang dagangan atau komoditi untuk dijual kepada masyarakat,” ujar Aworo.

Baca Juga:  Dikabarkan Satu Warga Sipil di Ilu Puncak Jaya Tertembak Meninggal Dunia

Maka dalam rangka hari air se dunia, MAI menyatakan 5 tuntutan dalam yaitu;

  1. PT Freeport Indonesia segera bertanggung jawab dan ditutup pengoperasiannya dan audit kerugian selama PT. Freeport beroperasi dari tahun 1967 hingga saat ini.
  2. Tutup semua perusahaan di seluruh tanah Papua yang telah dan terus merusak sumber air bersih.
  3. Pemerintah Republik Indonesia segera bertanggung jawab atas semua kerusakan hutan di tanah Papua.
  4. Buka akses air bersih seluas-luasnya tanpa diskriminasi kepada masyarakat adat.
  5. Tolak Otonomi Khusus pembawa malapetaka bagi masyarakat adat di tanah Papua.
Baca Juga:  Bangun Kesadaran Tentang Alam, WWF Gandeng Media di Papua

 

Pewarta: Maria Baru

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.