BeritaKesehatanDukung SAMN Papua Berantas Miras dan Narkoba, MRP Keluarkan SK

Dukung SAMN Papua Berantas Miras dan Narkoba, MRP Keluarkan SK

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Reses anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) bersama Solidaritas Anti Miras dan Narkoba (SAMN) Papua beragenda menyerahkan surat keputusan (SK) MRP nomor 4 tahun 2021 tentang pengetatan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol serta obat-obat terlarang lainnya.

Keputusan MRP nomor 4 tahun 2021 ditetapkan dalam sidang pleno MRP di Kota Jayapura, Papua, Rabu (3/3/2021) lalu.

Yoel Luiz Mulait, ketua Pokja Agama MRP dalam pertemuan bersama pengurus pusat SAMN Papua selain menyerahkan SK MRP, juga menyerahkan perubahan Perda provinsi Papua nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga:  Polda Papua Diminta Evaluasi Penanganan Aksi Demo di Nabire

“Dengan persetujuan bersama DPRP dan Gubernur Papua memutuskan, menetapkan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda provinsi Papua nomor 15 tahun 2013, dimana berdasarkan evaluasi khusus dalam pasal 4 dan 9 menimbulkan potensi untuk produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, maka perlu dilakukan perubahan,” bebernya.

Selain itu, dari SK MRP nomor 4/MRP/2021 memutuskan menetapkan pertama menyatakan menolak usaha produksi dan pemasukan serta peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan obat-obat terlarang lainnya di provinsi Papua.

“Kedua mengamanatkan kepada gubernur provinsi Papua dan bupati/walikota se-provinsi Papua untuk mencabut izin usaha minuman beralkohol di kabupaten/kota se-provinsi Papua.”

Baca Juga:  Asosiasi Wartawan Papua Taruh Fondasi di Pra Raker Pertama

“Ketiga, kepada gubernur provinsi Papua dan bupati/walikota se-provinsi Papua mengamanatkan agar melibatkan pemangku kepentingan dalam masyarakat antara lain lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga perempuan serta organisasi solidaritas anti minuman beralkohol dan narkotika serta obat-obat terlarang untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan penetapan keputusan ini,” Mulait membacakan.

Mulait menyatakan, dengan dukungan MRP, DPRP dan Gubernur Papua melalui perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2013 dapat memberikan kekuatan untuk melawan miras dan narkoba di Tanah Papua.

Anias Lengka, ketua SAMN Papua, memberikan apresiasi kepada Pokja Agama MRP yang terus konsisten dukung kerja-kerja SAMN Papua dalam upaya memberantas peredaran miras dan narkoba.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

“Pada kesempatan ini juga kami membahas agenda pelantikan pengurus terpilih SAMN Papua bersama MRP dan juga pemerintah provinsi Papua agar proses pelantikan ini dapat berjalan cepat, sehingga program-program yang sudah disusun bisa dijalankan,” kata Anias.

Kehadiran lembaga pemerintahan ini menurut Anias, memberikan satu kekuatan bagi SAMN Papua bekerja lebih giat dengan melebarkan sayap ke kabupaten/kota di provinsi Papua agar bersama-sama lawan miras dan narkoba.

Pewarta: Agus Pabika
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

DKPP Periksa Dua Komisioner KPU Yahukimo Atas Dugaan Pelanggaran KEPP

0
“Aksi ini untuk mendukung sidang DKPP atas pengaduan Gerats Nepsan selaku peserta seleksi anggota KPU Yahukimo yang haknya dirugikan oleh Timsel pada tahun 2023. Dari semua tahapan pemilihan komisioner KPU hingga kinerjanya kami menilai tidak netral, sehingga kami yang peduli dengan demokrasi melakukan aksi di sini. Kami berharap ada putusan yang adil agar Pilkada besok diselenggarakan oleh komisioner yang netral,” kata Senat Worone Busub, koordinator lapangan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.