Masyarakat Adat Sorsel Desak Pemerintah Cabut Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

0
1392

KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com — Masyarakat adat Sorong Selatan (Sorsel) mendesak pemerintah daerah dan nasional untuk segera mencabut izin pengembangan usaha perkebunan kelapa Sawit yang melanggar hak asasi manusia (HAM) dan mengancam kelangsungan hidup orang asli Papua (OAP) dan lingkungan hidup di kabupaten Sorsel, Papua Barat.

Tuntutan tersebut secara bersama-sama dituntut oleh Tokoh masyarakat adat, aktivis organisasi kemahasiswaan serta kepemudaan, dan Yayasan Pusaka Bentala Papua. Mereka meminta pemerintah daerah dan nasional untuk mencabut izin perkebunan Sawit yang melanggar HAM dan mengancam keberlangsungan hidup OAP serta merusak lingkungan hidup.

Mereka juga dengan tegas menyatakan menolak segala bentuk pengembangan usaha perkebunan kelapa Sawit yang sedang dan akan berlangsung di tanah dan hutan adat milik masyarakat adat.
Hal tersebut dipertegaskan Adrianus Kameray, salah satu tokoh masyarakat adat kampung Bariat, distrik Konda, kabupaten Sorsel.

Baca Juga:  Demo KPU, Massa Aksi Tuntut Keterwakilan Tambrauw di DPR PBD

Adrianus menjelaskan, izin-izin dan praktik usaha perkebunan kelapa Sawit telah melanggar hak-hak adat dan hak-hak hukum adat. Dan selalu terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat. Kerusakan lingkungan dan sumber kehidupan masyarakat adat hilang.

“Kami resah dengan sikap pemerintah yang memberikan izin kepada perusahaan perkebunan kepala Sawit. PT. Anugrah Sakti Internusa tanpa adanya persetujuan dari masyarakat adat di distrik Konda. Kami dengan tegas menolak kehadiran perusahaan dan izin-izin perkebunan kelapa Sawit. Hutan adat kami kecil. Dalam hutan adat ada tempat keramat yang harus dilindungi,” tegas Kameray kepada media ini melalui surat tertulis yang diterima pada Sabtu 4 April lalu.

ads

Sementara itu, Yanti Worait menambahkan, pemerintah daerah dan nasional dianggap mengabaikan masyarakat adat dan belum serius mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat Papua secara khusus masyarakat adat Papua yang berada di wilayah pemerintahan kabupaten Sorsel.

Baca Juga:  12 Parpol Desak KPU PBD Tunda Hasil Pemilu Raja Ampat

Lanjut dia, masyarakat di sekitar hutan areal perkebunan kelapa Sawit kehilangan hak atas tanah. Mereka juga kehilangan sumber mata pencarian. Mereka berkonflik  dengan perusahaan perkebunan kelapa Sawit dan orang-orang pendukung perusahaan.

“Kami minta pemerintah untuk menghentikan pembukaan lahan baru dan membatasi lahan perkebunan. Kami minta perusahaan tidak menggusur hutan adat yang tersisa. Kami korban dan memohon kepada pemerintah dan perusahaan untuk menghormati dan melindungi hak masyarakat adat Konda,” tegas Yanti.

Selain itu, Holand Trinaldo Abago, aktivis pemuda di Sorong menyatakan mendukung rekomendasi dinas perkebunan pemprove Papua Barat (PB) dan tim gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam (GNP-SDA) komisi pemberantasan korupsi KPK tentang hasil evaluasi perizinan perkebunan kelapa Sawit di Pemprov PB Februari 2021 tentang pencabutan izin usaha perkebunan, pemberian hukuman pidana dan meminta klarifikasi resmi kementrian lingkungan hidup kehutanan terkait pemberian SK pelepasan kawasan hutan konservasi kepada perusahaan yang melakukan rehabilitas dan restorasi kawasan hutan gambut.

Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

“DPRD kabupaten Sorong Selatan telah membentuk tim pansus pada tahun 2020 untuk mengkaji pengaduan masyarakat adat terkait izin perkebunan kelapa Sawit yang melanggar hak masyarakat adat. Sampai saat ini,  kami belum mengetahui hal dan upaya telah mengungkapkan dan menyelesaikan keluhan masyarakat.”

“Rekomendasi tim pansus DPRD dan dinas perkebunan Papua Barat seharusnya ditindaklanjuti dengan tindakan kongkrit dan mengakomodasikan aspirasi masyarakat adat untuk memberikan sangsi hukum dan pencabutan izin demi hukum,” pungkasnya.

Pewarta: Maria Baru
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaSurat Gembala Dewan Gereja Papua 2 April 2021
Artikel berikutnyaPemprov Papua Diperintahkan Fasilitasi Penegasan Tapal Batas Dogiyai-Nabire