BeritaSidang Putusan Praperadilan Dua Aktivis Papua di Jakarta Akan Dibacakan Minggu Depan

Sidang Putusan Praperadilan Dua Aktivis Papua di Jakarta Akan Dibacakan Minggu Depan

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Sidang putusan praperadilan atas kriminalisasi dua aktivis Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Ruland Rudolof Karafir (Ruland) dan Finakat Molama (Kevin) akan dibacakan pada, Selasa 20 April 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ruland dan Kevin ditangkap pihak Polda Metro Jaya pada 3 Maret 2021 ketika mengikuti aksi demo damai penolakan Otsus Papua dan penolakan pemekaran provinsi di Jakarta berdasarkan laporan nomor LP/510/1/iyan.2.5/2021/spktpmj atas tuduhan melakukan pengeroyokan serta perampasan barang yang dilaporkan Rajid Patiran.

Rajid Patiran merupakan orang yang sering melakukan klaim dan menggunakan nama AMP untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

Michael Himan, tim advokat Papua kepada suarapapua.com, Sabtu (17/4/2021) mengatakan, permohonan praperadilan yang diajukan dua aktivis karena terdapat banyak pelanggaran hukum acara pidana yang merugikan keduanya pada saat proses penangkapan, pengeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan .

Katanya, pada sidang pertama permohonan praperadilan tidak dihadiri pihak Polda Metro Jaya, sehingga ditunda hingga, Senin 12 April 2021.

“Selanjutnya sidang tersebut dengan agenda kesimpulan dilangsungkan pada, Jumat 16 April 2021. Sementara putusannya akan dibacakan pada 20 April 2021,” tukas Himan.

Baca Juga:  KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

Untuk itu kata Himan, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima, memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutuskan;

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan segala keputusan termohon terhadap penetapan tersangka pemohon terkait dugaan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 170 dan/atau pasal 368 KUHP adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.
  3. Menyatakan tidak ada dua alat bukti dalam menetapakan para pemohon sebagai tersangka.
  4. Menyatakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap para pemohon adalah tidak sah.
  5. Memerintahkan agar termohon merehabilitasi nama baik para pemohon melalui media cetak nasional yang online.
Baca Juga:  57 Tahun Freeport Indonesia Berkarya

Selanjutnya kata Himan, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, terutama kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengehentikan kasus ini dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh karena tidak terdapat bukti yang cukup.

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemkab Yahukimo Belum Seriusi Kebutuhan Penerangan di Kota Dekai

0
“Pemerintah kita gagal dalam mengatasi layanan penerangan di Dekai. Yang kedua itu pendidikan, dan sumber air dari PDAM. Hal-hal mendasar yang seharusnya diutamakan oleh pemerintah, tetapi dari pemimpin ke pemimpin termasuk bupati yang hari ini juga agenda utama masuk dalam visi dan misi itu tidak dilakukan,” kata Elius Pase.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.