LBH Papua: Stop Teror dan Intimidasi terhadap Jurnalis di Papua

0
971

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Lembaga Bantuan Hukum Papua mengutuk keras tindakan pelaku serangan digital, doxing, dan penyebaran selebaran di media sosial yang kontennya menyudutkan, mengadu domba, dan mengkriminalisasi Tabloid Jubi maupun Victor.

Demikian ditegaskan Emanuel Gobay, Direktur LBH Papua untuk menyikapi teror terhadap Victor Mambor, Pendiri, Pimpunan Umum dan Wartawan Senior Papua pada Rabu kemarin di kediamannya. Pernyataan Edo disampaikan kepada suarapapua.com pada Jumat (23/4/2021) lewat siaran pers di Kota Jayapura.

Menurut Gobay, Victor sebagai wartawan senior di Papua, juga sebagai mantan ketua AJI Kota Jayapura dan pendiri Tabloid Jubi tentunya telah menjalankan tugas dan misi Pers nasional melaksanakan peranannya.

“Kalau semua tindakan pelanggaran hukum dilakukan karena pemberitaan yang diberitakan Jubi, seharusnya menggunakan hak jawab yang diatur dalam UU Pers. Karena semua media diwajibkan melayani Hak Jawab.Tetapi karena teroris yang meneror Victor main hakim sendiri, sehingga ini jelas tindakan pelecehan terhadap misi Pers nasional sebagaimana diatur pada Pasal 6 UU Pers,” terang Gobay.

Baca Juga:  Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

Bedasarkan fakta-fakta yang ada, LBH Papua kutuk keras tindakan serangan digital, doxing, teror dan penyebaran selebaran di media sosial yang kontennya menyudutkan, mengadu domba, dan mengkriminalisasi Tabloid Jubi maupun Victor.

ads

Gobay melanjutkan, karena kasus yang dialami Victor telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, maka LBH Papua mendesak: Pertama, Kapolri segera memerintah Kapolda Papua dan jajarannya untuk perintah dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur pada pasal 8, UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Papua.

Kedua, mendesak Kapolda Papua untuk segera melanjutkan pengaduan Viktor Mambor dengan cara memerintahkan Bagian Cyber Craim Polda Papua menangkap dan memproses pelaku pelaku pelanggaran Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan pelanggaran KUHP.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Berlanjut, Nasib EO?

Dan ketiga, mendesak Kapolda Papua untuk segera melanjutkan pengaduan Victor Mambor dengan cara memerintahkan Bagian Direskrimum Polda Papua menangkap dan memproses pelaku pelaku pelanggaran Pasal 406 ayat (1), KUHP.

Sebelumnya, Gustaf Kawer, Direktur PAHAM Papua mendesak aparat keamanan untuk mengungkap dan proses pelaku teror kepada Victor Mambor, Jurnalis Senior Papua, Pendiri dan Pimpinan Umum Jubi dan wartawan Papua.

“Kami mendesak aparat keamanan untuk mengungkap pelaku teror ini dan memproses secara hukum pelakunya, juga negara memastikan perlindungan bagi rekan-rekan media dalam menjalankan profesinya kedepan!,” tegas Gustaf Kawer saat dimintai pandangannya tentang ancaman yang dihadapi Victor Mambor, Jumat (23/4/2021) di Kota Jayapura.

Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

Menurutnya, teror terhadap Jurnalis yang terus menerus, termasuk yang dialami Sdr. Viktor Mambor menunjukan Negara melalui aparatnya belum menghargai jurnalis padahal jurnalis sendiri telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers untuk menjalankan profesinya.

Selain teror terhadap Jurnalis, teror yang sama kerap dialami aktivis HAM yang kritis terhadap situasi HAM di Papua terutama situasi terkini yang terjadi di Intan Jaya, Nduga dan Timika.

“Teror ini seharusnya tidak akan terjadi jika Negara menghargai Media sebagai salah satu pilar demokrasi yang harus dilindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

REDAKSI

Artikel sebelumnyaGustaf Kawer Desak Aparat Ungkap Pelaku Teror kepada Victor Mambor
Artikel berikutnyaPdt. Jopinus Uamang: Tidak ada Pemerkosaan yang Dilakukan TPNPB di Beoga