Indonesia Terlalu Dini Melabeli TPNPB Sebagai Teroris

0
1298

KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com — Agustinus Kambuaya, anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPR) provinsi Papua Barat menilai pemerintah Indonesia terlalu dini melabeli teroris terhadap Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).

Anggota fraksi Otonomi Khusus (Otsus) ini mengatakan belum ada prosedur ilmiah dan definisi baku tentang TPNPB sebagai teroris. Karena itulah belum ada barometer, indikator, dan definisi yang bisa menjelaskan TPNPB sebagai teroris.

“Pemerintah Indonesia terlalu dini atau cepat melabeli TPNPB sebagai teroris. Belum ada parameter, indikator, atau faktor-faktor yang bisa digunakan untuk mendefinisikan TPNPB sebagai teroris,” ujarnya kepada suarapapua.com di Sorong, Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga:  Empat Terdakwa Pembunuhan Bebari dan Wandik Dibebaskan, Wujud Impunitas

Kambuaya menyatakan, pemerintah Indonesia bersama Menko Polhukam tak mempunyai otoritas untuk memberi label negatif terhadap TPNPB sebagai teroris.

“Pernyataan Menko Polhukam lebih sebagai pernyataan politik, bukan keputusan rasional, objektif, dan ilmiah. Sebab mendefinisikan dan mengklasifikasikan tentang TPNPB sebagai teroris itu apa dasarnya? Penjelasan ilmiahnya apa? Karena menggunakan hukum domestik saja belum jelas juga pendefinisiannya. Selain itu, pemerintah Indonesia dan Menko Polhukam tidak punya otoritas untuk mengkategorikan TPNPB sebagai teroris,” bebernya.

ads

Anggota DPRP Papua Barat ini juga menilai stigmatisasi  orang tak dikenal (OTK), kelompok kriminal bersenjata (KKB), kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB), dan berbagai label yang selama ini dialamatkan kepada TPNPB sangat keliru.

Baca Juga:  Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

“Selama ini banyak stigma yang dialamatkan kepada TPNPB yaitu OTK, KKSB, KKB sampai label terakhir adalah teroris. Organisasi politik ya harusnya dinilai juga sebagai organisasi politik. Label negatif yang dialamatkan pemerintah Indonesia selama keliru dan tidak tepat,” ujar Kambuaya.

KKB di Papua sebagai organisasi teroris diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Pelabelan organisasi teroris terhadap KKB menurutnya sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Baca Juga:  Polda Papua Diminta Evaluasi Penanganan Aksi Demo di Nabire

“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” ujar Mahfud dalam konferensi pers, disiarkan kanal YouTube Kemenko Polhukam.

Keputusan tersebut menyusul tertembaknya Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Papua Brigjen, TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya di distrik Beoga, kabupaten Puncak, Papua. Presiden Joko Widodo pun memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengejar KKB di Papua.

Pewarta: Maria Baru
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaTPNPB Tak Pantas Dilabeli Teroris
Artikel berikutnyaPemprov Papua Segera Pastikan Pelantikan Bupati dan Wabup Yahukimo