TPNPB Tak Pantas Dilabeli Teroris

0
1151

MANOKWARI, SUARAPAPUA.com — Dewan Adat Papua menyatakan menolak pemberian label teroris kepada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sebagai pejuang kemerdekaan West Papua yang oleh aparat keamanan Indonesia menyebutnya Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

“Kami menolak negara memberikan label teroris kepada TPNPB OPM yang Indonesia biasa sebut KKB itu. Negara sangat keliru memberikan label itu,” ujar Zakarias Horota, ketua DAP wilayah III Doberai kepada suarapapua.com, Jumat (30/4/2021).

Horota menegaskan, Organisasi perjuangan Papua Merdeka (OPM) telah ada sebelum Papua diintegrasikan ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“TPNPB-OPM sudah ada sebelum Papua digabungkan ke Indonesia. Jauh sebelum Indonesia hadir, kita sudah punya tentara Papua, semenjak Belanda ada bersama kami di Papua. Jadi, label teroris itu sangat tidak pantas,” tegasnya.

Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

Konflik Papua menurutnya tak terlepas dari sejarah masa lalu ketika NKRI berusaha mencaplok dengan berbagai cara termasuk kekuatan militer.

ads

“Indonesia harus berani melakukan penyelesaian, pelurusan sejarah supaya menghindari jatuhnya korban jiwa. Harus ada itikad baik dari negara untuk tuntaskan segera,” ujarnya.

Menurut Zakarias, organisasi-organisasi yang diberikan label teroris baru ada di era modern, berkaitan dengan ideologi agama.

“Sedangkan OPM tidak berjuang untuk ideologi agama tertentu. Mereka berjuang untuk status hak politik bangsa Papua sebagai bangsa berdaulat,” ujarnya.

Baca Juga:  Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

Jika kemudian OPM dilabeli teroris, ia pertanyakan, mengapa Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Nanggroe Aceh Darussalam tidak diberikan label yang sama?.

“GAM yang nota bene awalnya melakukan perang terbuka dengan TNI Polri, lantas dilakukan penyelesaian melalui sebuah perundingan damai di Helsinki tahun 2005. Mengapa untuk Papua, pemerintah tidak mau lakukan perundingan dengan orang asli Papua?,” tutur Horota.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dikategorikan sebagai organisasi teroris.

Mahfud mengatakan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” ujar Mahfud dalam konferensi pers, disiarkan kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Keputusan tersebut menyusul tertembaknya Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya di distrik Beoga, kabupaten Puncak, Papua. Presiden Joko Widodo pun memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengejar KKB di Papua.

Pewarta: Charles Maniani
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaPartai Hijau Australia Desak Pemerintah Indonesia Tarik Militer dari Papua
Artikel berikutnyaIndonesia Terlalu Dini Melabeli TPNPB Sebagai Teroris