BeritaPerkara Makar di PN Sorong, JPU Diminta Patuhi KUHAP

Perkara Makar di PN Sorong, JPU Diminta Patuhi KUHAP

SORONG, SUARAPAPUA.com — Majelis hakim dan kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong diminta untuk segera mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penyidik untuk menyerahkan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada kuasa hukum enam terdakwa kasus makar.

“JPU jangan melanggar prosedur beracara yang telah diatur dalam KUHAP. JPU harus menyerahkan turunan BAP kepada kami selaku kuasa hukum dari enam terdakwa pasal makar. Perintah KUHP sangat jelas, tanpa dimintapun wajib diberikan,” ujar Leonardo Ijie, Selasa (1/6/2021).

Baca Juga:  Masyarakat 16 Kampung Minta Pencairan Dana Desa Tahap II Harus di Biandoga

Menurutnya, JPU dan penyidik harus mematuhi prosedur yang berlaku seusai perintah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 72 dan 143.

“Kami sudah minta turunan BAP, tetapi sampai saat ini JPU maupun Penyidik tidak kasih,” kata Leo, sapa akrabnya.

Sekjen LBH Kaki Abu ini menjelaskan, pihaknya sudah meminta BAP untuk kepentingan melakukan pembelaan, tetapi diabaikan oleh JPU maupun Penyidik.

“Majelis hakim dan Kajari Sorong segera perintahkan JPU dan Penyidik untuk segera berikan. Berkas perkara itu hak terdakwa yang harus diberikan kepada kuasa hukum guna mempersiapkan pembelaan,” ujar Leo.

Baca Juga:  Asosiasi Wartawan Papua Diresmikan, Ini Tujuan dan Agenda Kerjanya

Minggus, salah satu keluarga terdakwa, mengaku sangat marah karena hingga belum tahu BAP.

Jika JPU dan Penyidik tidak segera penuhi hak terdakwa kepada kuasa hukum, pihak keluarga mengancam akan menduduki kantor Pengadilan Negeri Sorong.

“Kalau tetap tidak mau berikan, kami keluarga akan demo jaksa dan penyidik,” tegasnya.

Dalam sidang sebelumnya, Selasa (17/5/2021) lalu, lima terdakwa yakni Ham Nauw, Wenceslaus Saud, Bertus Fenetruma, Cris Djanoma, dan Doni Pattiruhu dengan nomor perkara 143/pid.B/2021/PN Son dijerat pasal 110 ayat 1 KUHP jo pasal 87 jo pasal 53 KUHP jo dan pasal 106 KUHP jo pasal 87 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  ULMWP Desak Pemimpin Pasifik Peringatkan Indonesia Soal Papua

Sementara, terdakwa Jhon Bless dengan nomor perkara 142/pid.B/2021/PN Son didakwa melanggar pasal 110 ayat 1 KUHP jo pasal 87 jo pasal 53 ayat 1 KHUP.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Arnold Belau

Print Friendly, PDF & Email

Terkini

Populer Minggu Ini:

Juru Runding Bougainville Menolak Kalimat ‘Referendum Tidak Mengikat’

0
"Dan di situlah latar belakangnya dan tiba-tiba muncul isu tidak mengikat ini, karena jika hasil referendum tidak berlaku efektif pada tanggal deklarasi, maka diasumsikan bahwa hasil tersebut tidak mengikat, dan itu tidak benar."

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.

error: Content is protected !!