BeritaKeluarga Maurits Frasawi Tuntut Empat Pelaku Pembunuhan Dihukum

Keluarga Maurits Frasawi Tuntut Empat Pelaku Pembunuhan Dihukum

SORONG, SUARAPAPUA.com — Maria Kocu, keluarga korban pembunuhan Maurits Frasawi mendesak pihak penegak hukum memproses seadil-adilnya semua oknum yang terlibat dalam kasus pembunuhan 25 November di kampung Fait Sewe, disrik Aifat, kabupaten Maybrat, provinsi Papua Barat.

Desakan tersebut disampaikan keluarga korban saat aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (7/6/2021) kemarin.

“Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi harus ditunda bila perlu dibatalkan prosesnya. Ini sidang ketiga baru kami keluarga terima surat panggilan untuk pemeriksaan, sementara sidang sebelumnya kami tidak dikasih informasi,” ujarnya kepada wartawan usai menggelar aksi damai.

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

Kocu bahkan menyatakan dengan tegas, persidangan di Pengadilan Negeri Sorong dengan nomor 140/pid.B/2021/PN Son harus dibatalkan karena tidak ada transparansi bahkan tanpa dihadiri kuasa hukum dari pihak korban.

Maria juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi, pelaku pembunuhan lebih dari satu orang.

“Pelaku bukan satu saja, ada empat orang yang terlibat. Salah satu pelakunya berstatus ASN di Pemda Maybrat. Kenapa hanya satu orang yang ditetapkan sebagai terdakwa, sedangkan yang lainnya dibiarkan bebas melakukan aktivitas,” tuturnya mempertanyakan.

Baca Juga:  Lalui Berbagai Masalah, KPU Kota Sorong Sukses Plenokan di Tingkat Provinsi

Menanggapi desakan keluarga korban, Ery Andika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dari Polres Sorong Selatan hanya OK yang ditetapkan sebagai terdakwa.

“Asumsi dari pihak keluarga itu sah-sah saja. Penegak hukum bekerja sesuai SOP, bukan katanya atau kata mereka. JPU melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta yang didapat oleh penyidik dalam hal di berkas perkara hanya ada satu orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3,” tutur Ery.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Lakukan Sidak ke Sejumlah SPBU Sorong

Sementara itu, Yonas Kocu, pelapor sekaligus saksi dalam keterangan singkatnya mengatakan, sidang hari ini untuk mendengarkan keterangan saksi ditunda hingga pekan depan dengan alasan tidak hadirnya kuasa hukum dari pihak korban.

“Kami tunda sidang karena kami punya PH belum bisa mendampingi kami dalam ruang sidang,” kata Yonas.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Arnold Belau

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemkab Yahukimo Belum Seriusi Kebutuhan Penerangan di Kota Dekai

0
“Pemerintah kita gagal dalam mengatasi layanan penerangan di Dekai. Yang kedua itu pendidikan, dan sumber air dari PDAM. Hal-hal mendasar yang seharusnya diutamakan oleh pemerintah, tetapi dari pemimpin ke pemimpin termasuk bupati yang hari ini juga agenda utama masuk dalam visi dan misi itu tidak dilakukan,” kata Elius Pase.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.