BeritaDituding Tak Adil Menjerat Tersangka Pembunuhan, Keluarga MF Bakal Buat LP

Dituding Tak Adil Menjerat Tersangka Pembunuhan, Keluarga MF Bakal Buat LP

SORONG, SUARAPAPUA.com — Keluarga almarhum Maurits Frasawi (MF), korban pembunuhan di kampung Faitsawe, distrik Aifat, kabupaten Maybrat, provinsi Papua Barat, menyampaikan rencana bikin Laporan Polisi (LP) baru karena masih ada pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan 25 November 2020 silam.

“Mereka yang dihadirkan sebagai saksi itu terlibat dalam kasus pembunuhan saudara kami, Maurits Frasawi,” kata Maria Kocu, keluarga korban, saat jumpa pers di sekretariat Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP), Selasa (29/6/2021) lalu.

Empat saksi (NK, SK, JK, dan BK) yang dihadirkan dalam persidangan, Senin (21/6/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, kata Maria, seharusnya ditetapkan sebagai tersangka bersama OK. Sebab menurutnya, kasus pengeroyokan tersebut sudah direncanakan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kami sebagai keluarga sangat dirugikan. Kami keluarga akan membuat LP kembali. Kami ingin kasus ini benar-benar transparan. Sejak awal laporan di Polres Sorong Selatan sangat jelas pengeroyokan, pasalnya pun jelas pengeroyokan. Hanya Orgenes Karath saja yang jadi terdakwa. Ini tidak adil,” ujarnya.

Baca Juga:  Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

Maria menyatakan, pihak keluarga tak menerima jika tersangka hanya Orgenes Karath saja.

“Empat pelaku yang lain itu juga harus ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terlibat bersama-sama dalam kasus pengeroyokan terhadap Maurits Frasawi di kampung Faitsawe,” tegasnya.

Selain itu, pihak keluarga menurut Maria, baru-baru ini telah mencabut kuasa hukumnya yang diberikan kepada LP3BH Manokwari mengingat jangkauannya terlalu jauh.

“Sudah menunjuk PBHKP Sorong sebagai kuasa hukum keluarga korban.”

Sementara itu, Jero Woisiri, kuasa hukum korban mengaku akan berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk mendengar ketidakpuasan dan keluhan terkait kasus tersebut.

“Selain mendampingi keluarga korban dalam membuat LP di Polres Sorong Selatan, kami akan mengawal hingga di Polda Papua Barat,” kata advokat dari PBHKP ini.

Baca Juga:  12 Parpol Desak KPU PBD Tunda Hasil Pemilu Raja Ampat

Terkesan Diistimewakan

Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Maurits Frasawi, OK ternyata tak ditahan. Keluarga korban melakukan aksi proses di Pengadilan Negeri Sorong, mendesak agar yang bersangkutan segera ditahan karena hingga kini masih bebas di luar.

“Tanggal 7 Juni baru kami keluarga tahu kalau selama ini Orgenes Karath tidak ditahan. Aneh sekali, seorang tersangka pembunuhan datang ke pengadilan ini dengan menggunakan mobil Avansa. Apa yang spesial dari dia sampe diperlakukan sangat istimewa?” tanya Sri Frasawi, anak korban.

Maria Kocu menambahkan, seorang tersangka pembunuhan selayaknya tak mendapatkan penangguhan tahanan dengan alasan membayar denda senilai Rp100 juta. Kata Maria, hal ini menambah bentuk kekecewaan keluarga korban terhadap penegak hukum.

Maria juga mendesak pihak penegak hukum bertindak adil dengan menahan OK yang sementara bebas dan masih melakukan aktivitas seperti biasa.

Baca Juga:  Kotak Suara Dibuka di Pleno Tingkat Provinsi PBD, Berkas C1 Tak Ditemukan

“100 juta yang dikasih itu bukan denda adat, tetapi untuk biaya pemakaman almarhum Maurits Frasawi yang terima oleh salah satu yang dianggap sebagai tokoh, sementara pihak keluarga tetap menolak uang tersebut,” tandasnya.

Diberitakan media ini sebelumnya, keluarga korban pembunuhan MF menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (7/6/2021) lalu.

Keluarga korban mendesak penegakan hukum seadil-adilnya terhadap semua oknum yang terlibat mengeroyok Maurits Frasawi hingga meninggal dunia.

Menanggapi desakan keluarga korban, Ery Andika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, OK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan di Polres Sorong Selatan. Tersangka OK menurutnya dijerat dengan pasal 351 ayat 3.

Kasus tersebut teregistrasi di panitera PN Sorong dengan nomor 140/pid.B/2021/PN Son.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

HRM Melaporkan Terjadi Pengungsian Internal di Paniai

0
Pengungsian internal baru-baru ini dilaporkan dari desa Komopai, Iyobada, Tegougi, Pasir Putih, Keneugi, dan Iteuwo. Para pengungsi mencari perlindungan di kota Madi dan Enarotali. Beberapa pengungsi dilaporkan pergi ke kabupaten tetangga yakni, Dogiyai, Deiyai, dan Nabire.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.