PN Nabire Gelar Sidang Pembacaan Putusan Sela Kasus Peniel Kogoya

0
1187

PANIAI, SUARAPAPUA.com — Pengadilan Negeri Nabire kembali menggelar sidang lanjutan atau keempat kasus perdagangan senjata api terdakwa Peniel Kogoya, pada Rabu (30/6/2021), dengan agenda (mendengarkan) pembacaan Putusan Sela.

Hadir dalam sidang yang dilangsungkan di Markas Kepolisian Resor Nabire, tiga majelis hakim, dua jaksa penuntut umum (JPU), panitera pengganti, terdakwa Peniel Kogoya dan kuasa hukum terdakwa Richardanny Nawipa dan Oktovianus Tabuni.

Diketahui, Peniel Kogoya dijadikan terdakwa dalam kasus perdagangan senjata api yang melibatkan jaringan pedagang senjata anggota Brimob Kelapa Dua, Bripka Muhammad Jabir Hayan.

Oktovianus Tabuni, penasehat hukum terdakwa, mengatakan pembacaan putusan sela eksepsi atau nota keberatan pihaknya sebelumnya yang ditolak Jaksa Penuntut Umum pada sidang ketiga 23 Juni 2021 lalu, telah dibacakan hakim ketua.

Baca Juga:  57 Tahun Freeport Indonesia Berkarya

“Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu 07 Juli 2021 mendatang dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Okto dalam keterangannya kepada suarapapua.com, Kamis (1/7/2021).

ads

Tabuni menyatakan kliennya mengikuti persidangan dalam keadaan sehat.

“Hakim bertanya, apakah saudara terdakwa Peniel Kogoya sehat, Peniel jawab sehat. Klien kami ditanya karena di sidang sebelumnya kondisinya tidak sehat. Dia sakit di pingkal paha sampai ke kaki,” jelasnya.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Sidang digelar, menurut Okto, bebas dan terbuka untuk umum sehingga banyak pihak dari berbagai kalangan hadir menyaksikan jalannya persidangan dengan lancar dan aman.

“Diakhir sidang ketua hakim menyampaikan agar semua pihak terkait terus memberikan dukungan supaya sidang yang digelar selesai cepat,” ucapnya.

Tabuni menerangkan, sidang pertama digelar pada 9 Juni 2021, dengan agenda Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kogoya dengan delik kepemilikan senjata api sebagai diatur Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sidang kedua pada 16 Juni 2021 dengan agenda mengajukan eksepsi terhadap kliennya. Dan sidang ketiga pada 23 Juni 2021 dengan agenda mendengarkan tanggapan eksepsi yang diajukan pihaknya.

Baca Juga:  Dewan Pers Membentuk Tim Seleksi Komite Perpres Publisher Rights

Lebih lanjut diterangkan, perkara didakwakan terhadap terdakwa merupakan perkara perdagangan senjata api yang melibatkan sejumlah aparat keamanan.

Sejumlah orang yang telah dinyatakan Pengadilan Negeri Nabire bersalah dalam perkara tersebut diantaranya, Bripka Muhammad Jabir Hayan (dihukum penjara 6 tahun), Desertir TNI bernama Fu’ad Ari Setyadi (dihukum 6 tahun penjara), dan Didi Chandra (dihukum penjara 6 tahun).

Pewarta: Stevanus Yogi

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPeringati 50 Tahun Proklamasi WP, TPNPB Pertegas Perjuangan
Artikel berikutnyaDituding Tak Adil Menjerat Tersangka Pembunuhan, Keluarga MF Bakal Buat LP